Pages

Sabtu, 17 April 2010

(017) PERANAN SERIKAT PEKERJA DALAM PERLINDUNGAN HAK-HAK PEKERJA DI PT APAC INTI CORPORA

BAB I

PENDAHULUAN

I. 1 Latar Belakang Masalah

Salah satu tujuan penegakan hukum adalah terjaminnya hak-hak asasi manusia (HAM). Manusia mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum. Manusia adalah obyek dan subyek dalam rangka penegakan hukum tersebut.

Hak asasi manusia memang menyangkut masalah di dalam kehidupan manusia, baik yang menyangkut hak asasi manusia individu maupun hak asasi manusia kolektif. Hak asasi manusia individu merupakan hak yang menyangkut kepentingan perorangan dan hak asasi manusia kolektif menyangkut kepentingan bangsa dan negara.

Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan langgeng sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga untuk melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang berfungsi untuk menjaga integritas keberadaannya, sehingga tidak boleh diabaikan dan dirampas oleh siapapun.[1] Rumusan tersebut jelas mengakui bahwa hak asasi adalah pemberian Tuhan Yang Maha Esa dan negara Indonesia mengakui bahwa sumber hak asasi manusia adalah karunia Tuhan. Tegasnya hak asasi manusia termasuk hak atas kebebasan berserikat bukan pemberian negara akan tetapi pemberian Tuhan Yang Maha Esa.

Konsep tentang hak asasi manusia bukan merupakan hal baru bagi bangsa Indonesia. Salah satu komitmen Indonesia terhadap penghormatan dan jaminan perlindungan hak asasi manusia terkandung dalam sila kedua Pancasila, dasar negara dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yaitu “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”. Selanjutnya, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 beserta amandemennya secara tegas mengatur jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia yang paling utama, yaitu di bidang politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Bahkan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 ini dirumuskan tiga tahun sebelum Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Universal of Human Rights) 1948 dicetuskan.

Salah satu perlindungan hak asasi manusia yaitu asas principle of liberty (prinsip kebebasan) dalam bidang hubungan kerja di Indonesia terdapat dalam Pasal 28 D Ayat (2) Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Ketentuan ini mengandung pengertian bahwa setiap warga negara tanpa memandang segala perbedaan yang ada pada diri seseorang berhak mendapatkan dan melakukan pekerjaan serta menerima imbalan secara adil.

Demikian juga di dalam Pasal 28 E Ayat (3) Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan perndapat. Pengertian dari ketentuan tersebut adalah bahwa setiap warga negara tanpa memandang segala perbedaan baik ras, jenis kelamin, agama dan lain-lain, berhak untuk menjadi bagian dari suatu organisasi dan memanfaatkan organisasi tersebut guna kepentingannya secara adil dengan memperoleh perlindungan akan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Kebebasan berserikat sebagai hak dasar tidak bisa dilepaskan dari pendekatan realitas kehidupan sosial dan politik dengan berbagai aspeknya seperti aspek ekonomi, pendidikan, agama dan sebagainya. Alasannya karena aspek-aspek tersebutlah yang sangat berperan membuat manusia kehilangan banyak kesempatan memperoleh kebebasan dirinya.

Konsep hak dasar mulai diperjuangkan setelah manusia merasakan adanya kelemahan dari teori perjanjian yang diperkenalkan oleh Thomas Hobbes. Dengan teori Thomas Hobbes seluruh hak-hak masyarakat diserahkan pada pengusaha, sehingga tidak ada kekuasaan lain yang tersisa. Hal ini merupakan awal timbulnya kesadaran akan adanya hak yang hilang karena terdesak dengan hadirnya seorang pengusaha.

Akibat adanya kelemahan teori ini, kemudian timbul teori baru yang diperkenalkan oleh John Locke dan J.J.Rosseau, teori mereka ini pada prinsipnya mengandung pengertian bahwa dalam perjanjian antara rakyat dengan pengusaha harus terdapat sebagian kekuasaan yang tersisa. Disamping itu, kekuasaan yang tersisa tersebut juga harus mendapat jaminan secara konstitusional dan penegakannya dilakukan melalui badan-badan peradilan. Hak-hak yang eksistensinya dijamin konstitusi inilah yang dinamakan hak dasar. Semenjak itu penegakan hak asasi manusia identik dengan penegakan konstitusi dibidang hak asasi manusia, sebagai jaminan terhadap kepentingan masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa.[2]

Kebebasan berserikat yang diinginkan oleh para pekerja dalam serikat pekerja tidak diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan begitu saja, namun timbul karena adanya perkembangan gerakan buruh di Indonesia sejak zaman penjajahan hingga keluarnya Undang-Undang No.21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Efektif tidaknya undang-undang tersebut dalam praktek berpulang kembali kepada bargaining position organisasi buruh itu sendiri. Sejak beberapa dekade, kebebasan berorganisasi bagi para buruh telah dipasung. Terpasungnya organisasi buruh di Indonesia ini berdampak luas termasuk tumpulnya suara buruh dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan.

Pada jaman penjajahan Jepang gerakan buruh sempat terhenti dan tidak berkembang. Situasi ini terjadi karena adanya tindakan represif dan ditambah dimatikannya banyak industri yang dibangun oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Baru kemudian setelah kemerdekaan Indonesia mulai bangkit gerakan buruh. Serikat buruh yang kuat pada masa itu salah satunya adalah SBII (Serikat Buruh Islam Indonesia) menyatakan siap untuk bekerja sama dengan serikat buruh manapun asal tidak merusak dasar-dasar Islam. Pada masa Orde Baru, terdapat peristiwa penting di dalam pergerakan buruh di Indonesia, yaitu dibentuknya Kesatuan Aksi Buruh Indonesia (KABI) tahun 1966 dan Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia (MPBI) pada tanggal 1 November 1969. Dalam perkembangan selanjutnya, lahir pula Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).[3]

Sejak lahir Orde Baru tersebut, gerakan buruh dimobilisir dari dibentuknya KABI (Kesatuan Aksi Buruh Indonesia) pada tahun 1966. Tujuannya ialah untuk bersama-sama kekuatan Orde Baru lainnya berjuang menumbangkan sisa-sisa G 30 S PKI, Perjuangan KABI bersifat politis sedangkan soal-soal yang bersifat sosial ekonomi di selesaikan oleh sekretariat bersama buruh beserta anggota-anggotanya.[4]

Di Jakarta pada tanggal 20 Februari 1973, berdiri FBSI (Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) dimana dalam tubuh FBSI masih dimungkinkan hidupnya serikat-serikat buruh. Berdirinya FBSI pada tanggal 20 Februari 1973 yang kemudian berubah menjadi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) pada tahun 1985 telah membuka sejarah baru bagi kaum buruh di Indonesia. Kaum buruh di Indonesia telah mampu mempersatukan dirinya dalam satu wadah perjuangan dan satu tujuan bersama, yaitu suatu organisasi dibidang perburuhan yang bersifat sosial-ekonomi. Dengan demikian orientasi utama dari wadah organisasi SPSI adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan para anggota dan keluarganya.[5]

Dalam bagian umum penjelasan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menyatakan bahwa pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehubungan dengan hal itu, serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh didasarkan pada Pasal 28 E perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi ILO (Internasional Labour Organization) Nomor 98 Tahun 1949, tentang Hak Berorganisasi dan Kemerdekaan berserikat di ratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-Undang No.18 Tahun 1956, tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No 98 Tahun 1949 mengenai Berlakunya Dasar-Dasar daripada Hak untuk berorganisasi dan untuk Berunding Bersama. Dengan telah diratifikasinya Konvensi ILO No 98 Tahun 1949, tentang Hak Berorganisasi dan Kemerdekaan Berserikat serta diundangkannya Undang-Undang Nomor No 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka bidang perburuhan sesungguhnya telah berubah secara radikal. Kebebasan untuk mendirikan organisasi buruh telah dimanfaatkan oleh para aktivis perburuhan untuk mendirikan organisasi dengan bermacam nama dan bermacam orientasi kepentingan. Namun secara prinsip, organisasi buruh dibentuk dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan buruh, khususnya untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan hidup dan melindungi hak-hak buruh.

Dalam konteks perjuangan hak-hak pekerja/buruh ada beberapa pilar yang sangat berperan dalam penegakan serta melindungi hak-hak pekerja/buruh dalam mewujudkan kesejahteraannya. Salah satu pilar itu adalah organisasi serikat pekerja/serikat buruh. Eksistensi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Sejarah telah membuktikan bahwa peranan serikat pekerja/serikat buruh dalam memperjuangkan hak anggotanya sangat besar, sehingga pekerja/buruh telah banyak merasakan manfaat organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang betul-betul mandiri (independence) dan konsisten dalam memperjuangkan hak-hak buruh.

Umumnya pekerja secara individual berada dalam posisi lemah dalam memperjuangkan hak-haknya, dengan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh akan meningkatkan bargaining baik secara individu maupun keseluruhan. Serikat pekerja/serikat buruh dapat mengawasi (control) pelaksanaan hak-hak pekerja di perusahaan. Oleh karena itu, serikat pekerja/serikat buruh sangat berperan penting bagi pekerja.

PT APAC INTI CORPORA merupakan pabrik pemintalan dan penenunan terbesar di dunia. PT APAC INTI CORPORA mempekerjakan 11.338 pekerja dengan tingkat kesejahteraan di atas rata-rata. Karena banyaknya pekerja, maka perusahaan harus memberikan perlindungan terhadap pekerjanya. Perlindungan terhadap pekerja yang diberikan oleh perusahaan karena selama ini pekerja berada di posisi yang sangat lemah dalam melindungi serta memperjuangkan hak-hak mereka. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja diharapkan dapat menghilangkan perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat serta menjamin hak-hak tenaga kerja dalam bekerja. Imbas dari itu semua dapat meningkatkan produktifitas usaha bagi suatu perusahaan.

Seperti apa yang telah diuraikan di atas bahwa selama ini pekerja berada di posisi yang sangat lemah dalam melindungi serta memperjuangkan hak-haknya, maka untuk melindungi serta memperjuangkan hak-hak mereka dalam bekerja, pekerja membentuk suatu serikat pekerja. Adapun peran dari serikat pekerja adalah memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap hak-hak pekerja serta meningkatkan kesejahteraan yang layak. Adanya serikat pekerja ini sangat bermanfaat bagi pekerja, karena serikat pekerja selalu berusaha memberikan perlindungan terhadap pekerja.

Salah satu contoh peranan serikat pekerja di PT APAC INTI CORPORA adalah pada saat harga sembako naik (mahal), serikat pekerja mengusulkan kepada pihak perusahaan agar membantu karyawan dalam hal sembako. Pihak perusahaan menyetujui dan akhirnya para pekerja dapat membeli sembako di pabrik dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga pasaran. Keberadaan serikat pekerja disambut positif oleh pekerja, karena para pekerja merasa ada wadah untuk menyampaikan aspirasi. Dan jika ada masalah, pekerja dapat menyampaikan kepada pengurus serikat pekerja secara tertulis.

Berdasarkan uraian tersebut di atas dan alasan tersebut, maka dalam penelitian ini penulis memilih judul : “ PERANAN SERIKAT PEKERJA DALAM PERLINDUNGAN HAK-HAK PEKERJA DI PT APAC INTI CORPORA ”

I.2 Perumusan Masalah

Berdasarkan uraian di atas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :

  1. Bagaimanakah ketentuan perlindungan hak-hak pekerja/buruh di PT APAC INTI CORPORA ?
  2. Bagaimana peranan serikat pekerja/serikat buruh dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh di PT APAC INTI CORPORA ?

I.3 Tujuan Penulisan

Penulisan penelitian ini mempunyai tujuan-tujuan yang ingin dicapai penulis. Adapun tujuan dari penulisan penelitian ini adalah sebagai berikut :

1. Untuk mengetahui ketentuan perlindungan hak-hak pekerja/buruh di PT APAC INTI CORPORA.

2. Untuk mengetahui peranan serikat pekerja/serikat buruh dalam memberikan perlindungan hak-hak pekerja/buruh di PT APAC INTI CORPORA.

I.4 Kegunaan Penulisan

Hasil yang diperoleh dari penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi :

1. Para pekerja, yaitu sebagai acuan dalam memperoleh perlindungan terhadap hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan bersama.

2. Peneliti, yaitu sebagai tempat pengembangan dan aplikasi teori-teori hukum yang berkaitan dengan obyek yang akan diteliti.

3. Ilmu Pengetahuan, yaitu agar dapat dijadikan sebagai sumbangan pemikiran dibidang khasanah pustaka khususnya dalam ilmu hukum ketenagakerjaan.

4. Peneliti lain, yaitu sebagai bahan perbandingan dan referensi bagi penelitian yang akan dihasilkan.

5. Masyarakat, yaitu untuk dapat memberikan gambaran dari informasi yang jelas tentang peranan serikat pekerja/buruh dalam perlindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh menurut peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

I.5 Sistematika Penulisan Skripsi

Sistematika dari penulisan ini merupakan suatu rangkaian mengenai susunan dari penulisan itu sendiri secara teratur dan terperinci, sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas tentang apa yang ditulis. Skripsi ini terbagi dalam tiga bagian yang utama, yaitu bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir. Bagian inti dari skripsi ini terbagi menjadi lima bab, dimana masing-masing bab memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain. Gambaran yang lebih jelas mengenai isi skripsi ini akan diuraikan dalam sistematika sebagai berikut :

1) Bagian Awal

a) Halaman judul

b) Halaman pengesahan

c) Halaman penguji

d) Halaman persembahan

e) Kata pengantar

f) Daftar isi

g) Abstrak

h) Daftar bagan

i) Daftar tabel

2) Bagian isi

Bab I Pendahuluan, bab mengenai pendahuluan ini dibagi menjadi 5 (lima) sub bab, yaitu : latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan, kegunaan penulisan dan sistematika penulisan. Pada bab ini disajikan latar belakang pemikiran yang menimbulkan permasalahan yang muncul serta dasar pemikiran secara ringkas sehingga timbul permasalahan.

Bab II Tinjauan Pustaka, pada bab ini disajikan tentang norma-norma hukum, teori-teori hukum yang berhubungan dengan fakta atau kasus yang sedang dibahas. Di samping itu juga, disajikan mengenai berbagai asas hukum atau pendapat yang berhubungan dengan asas hukum atau teori hukum yang benar-benar bermanfaat sebagian bahan untuk melakukan analisis terhadap fakta atau kasus yang sedang diteliti pada Bab IV.

Bab III Metode Penelitian, bab ini menyajikan secara sederhana langkah-langkah penelitian yang dilakukan, dimana memuat tentang jenis data yang dikumpulkan serta teknik/cara mengumpulkan data. Di dalam bab ini diketengahkan antara lain : metode pendekatan masalah; spesifikasi penelitian; informasi; jenis dan sumber data; lokasi penelitian; teknik pengumpulan data; teknik analisis data; dan teknik pengabsahan dan validasi data. Bab III ini adalah metode yang akan digunakan untuk menggali dan menganalisa permasalahan yang ada dalam bab I secara terperinci dan terencana, sehingga mampu menghasilkan suatu hasil analisis mengenai peranan serikat pekerja dalam perlindungan hak-hak pekerja di PT APAC INTI CORPORA.

Bab IV Hasil Penelitian dan Pembahasan, dalam bab ini dijelaskan mengenai hasil penelitian dan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai peranan serikat pekerja dalam perlindungan hak-hak pekerja di PT APAC INTI CORPORA. Bab IV ini adalah inti dari penelitian, karena bab ini adalah suatu hasil dari analisa yang dijembatani dari bab-bab sebelumnya, maka dihasilkan bab IV ini yang merupakan hasil dari penelitian dan pembahasan, sehingga pembaca menjadi mengerti sistem hasil kerja yang dihasilkan oleh penulis dalam menganalisa mengenai peranan serikat pekerja dalam perlindungan hak-hak pekerja di PT APAC INTI CORPORA. Bab IV ini tidak terlepas dari bab II yang menjadi landasan dalam mengupas suatu permasalahan dengan menggunakan teori-teori yang relevan.

Bab V Kesimpulan, bab ini merupakan kristalisasi dari semua yang telah dicapai di dalam masing-masing bab sebelumnya sehingga tidak akan menyimpang dari pokok permasalahan tentang peranan serikat pekerja dalam perlindungan hak-hak pekerja di PT APAC INTI CORPORA.

3) Bagian akhir

a) Daftar Pustaka

b) Lampiran


[1] Bahder Johan Nasution, Hukum Ketenagakerjaan Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja, (Bandung : Mandar Maju, 2004), hal 114.

[2] Ibid, hal 102-103

[3] Awaloeding Djamin, Hubungan Perburuhan Dalam Memasuki Era Industrialisasi, (Jakarta : Perhimpunan Studi Ilmu Hubungan Industrial, 1992), hal 1

[4] Sukarno, Pembaharuan Gerakan Buruh di Indonesia dan Hubungan Industrial Pancasila, (Bandung: Alumni, 1982), hal 8

[5] Djumadi, Sejarah Keberadaan Organisasi Buruh Di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005) hal 42


dapatkan file lengkapnya

klik disini

0 komentar:

Posting Komentar