A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan salah satu wahana penting dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagai berikut.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung-jawab.
Untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional tersebut diperlukan kerjasama dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat dan daerah, guru, masyarakat, dan lembaga- lembaga di luar lembaga pemerintah. Dari semua pihak tersebut, guru merupakan komponen yang paling menentukan, karena guru merupakan pihak yang berhubungan secara langsung dalam pelaksanaan proses belajar-mengajar di dalam kelas.
Hal tersebut sesuai dengan hasil penelitian yang dilakukan oleh Jalal dan Mustafa dalam Mulyasa (2007 : 9) yang menyatakan bahwa komponen guru sangat mempengaruhi kualitas pengajaran melalui (1) penyediaan waktu lebih banyak pada peserta didik, (2) interaksi dengan
peserta didik yang lebih intensif, dan (3) tingginya tanggung jawab mengajar dari guru.
Namun demikian, peranan dan fungsi guru yang sangat penting tersebut belum sepenuhnya dapat dijalankan oleh para guru. Hal ini dibuktikan dengan masih buruknya kinerja para guru. Mulyasa (2007 : 9) menyebutkan tujuh indikator yang menunjukkan lemahnya kinerja guru, yaitu : (1) rendahnya pemahaman tentang strategi pembelajaran, (2) kurangnya kemahiran dalam mengelola kelas, (3) rendahnya kemampuan melakukan dan memanfaatkan penelitian tindakan kelas, (4) rendahnya motivasi berprestasi, (5) kurang disiplin, (6) rendahnya komitmen profesi, dan (7) rendahnya kemampuan manajemen waktu.
Indikator pertama adalah strategi pembelajaran. Guru berkualitas wajib mengetahui dan memahami strategi pembelajaran yang berbeda- beda. Minimnya pengetahuan dan pemahaman tentang strategi pembelajaran menyebabkan guru tidak mampu mempergunakan strategi pembelajaran yang berbeda-beda, sehingga kegiatan belaajar-mengajar berlangsung dengan monoton dan membosankan.
Indikator kedua adalah pengelolaan kelas. Guru harus terampil dalam mengelola kelas, karena pengelolaan kelas yang baik merupakan salah satu syarat berlangsungnya proses belajar-mengajar yang efektif. Sebaliknya, pengelolaan kelas yang buruk menyebabkan proses belajar- mengajar menjadi tidak berjalan secara efektif.
Dari tujuh indikator tersebut, indikator pengelolaan kelas merupakan salah satu indikator yang sangat penting. Meskipun indikator pertama juga penting, tetapi indikator pertama tersebut tidak akan berfungsi apabila guru tidak memiliki keterampilan dalam pengelolaan kelas. Misalnya adalah, guru menerapkan strategi pembelajaran berupa ceramah dan diskusi untuk satu mata pelajaran. Pemakaian strategi pembelajaran ini akan berhasil apabila didukung oleh keterampilan guru dalam mengelola kelas, misalnya mengatur tata ruang dan kursi, membuat kelompok diskusi yang tepat, memotivasi siswa dengan memberi penguatan atau menegur, dan keterampilan pengelolaan kelas lainnya.
Demikian halnya dengan indikator kinerja guru yang lain, seperti kedisiplinan, manajemen waktu, motivasi berprestasi, dan komitmen profesi. Indikator-indikator tersebut tercakup dan terlibat dalam pengelolaan kelas. Kedisiplinan guru yang tinggi akan mendukung kemampuan guru dalam mengelola kelas, tetapi kedisiplinan yang tinggi tidak akan bermanfaat banyak apabila tidak disertai dengan kemampuan dalam mengelola kelas. Hal ini disebabkan karena proses belajar- mengajar yang dijalankan oleh guru sebagian besar berlangsung di dalam kelas. Kinerja guru yang rendah dalam hal pengelolaan kelas dapat mengakibatkan siswa tidak mampu belajar secara efektif, karena kondisi kelas yang tidak memungkinkan untuk belajar. Kondisi tersebut pada gilirannya menyebabkan ketidakberhasilan pendidikan.
Dengan demikian, upaya perbaikan pendidikan harus dimulai melalui perbaikan kualitas guru, terutama perbaikan dalam hal kemampuan guru dalam mengelola kelas.
Menurut Depdiknas (2004 : 6) seorang guru disebut memiliki kompetensi profesional apabila telah menguasai 12 keterampilan dasar guru yaitu : (1) memahami standar nasional pendidikan, (2) mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, (3) menguasai materi standar, (4) mengelola program pembelajaran, (5) mengelola kelas, (6) menggunakan media dan sumber pembelajaran, (7) menguasai landasan kependidikan, (8) memahami dan melaksanakan pengembangan peserta didik, (9) memahami dan menyelenggarakan administrasi sekolah, (10) memahami penelitian dalam pembelajaran, (11) menampilkan keteladanan dan kepemimpinan dalam pembelajaran, (12) memahami dan melaksanakan konsep pembelajaran individual.
Salah satu aspek dalam keterampilan dasar tersebut adalah keterampilan pengelolaan kelas. Aspek ini merupakan aspek yang paling mendasar yang harus dimiliki oleh guru karena aspek ini berpengaruh terhadap pelaksanaan 11 keterampilan dasar yang lain. Dengan kata lain, kesebelas keterampilan dasar terwujud dalam pelasanaan proses belajar- mengajar di dalam kelas. Misalnya adalah keterampilan dasar yang pertama, yaitu memahami standar nasional pendidikan. Pemahaman terhadap standar pendidikan nasional tidak akan memberikan kontribusi yang berarti apabila guru yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan
mengelola kelas dengan baik. Demikian halnya dengan keterampilan- keterampilan dasar yang lain seperti keterampilan mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, keterampilan menguasai materi standar, keterampilan menggunakan media dan sumber pembelajaran, atau keterampilan menguasai landasan kependidikan. Keterampilan- keterampilan tersebut terkait dengan proses pembelajaran di dalam kelas. Apabila guru mampu mengelola kelas dengan baik, maka ketrampilan- keterampilan dasar tersebut akan berfungsi dengan baik dalam menunjang proses belajar-mengajar. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa proses belajar-mengajar siswa dapat terselenggara secara efektif apabila pelaksanaan kegiatan pengelolaan kelas dapat berjalan dengan baik.
Dalam peranannya sebagai pengelola kelas, guru hendaknya mampu mengelola kelas sebagai lingkungan belajar. Lingkungan ini diatur dan diawasi agar kegiatan belajar terarah kepada tujuan pendidikan. Pengawasan terhadap lingkungan belajar ini turut menentukan sejauh mana lingkungan tersebut dapat menjadi lingkungan belajar yang baik. Dalam pengelolaan kelas, guru bertugas menciptakan dan memelihara kondisi yang optimal untuk belajar-mengajar. Apabila terjadi situasi yang menyimpang sehingga kondisi belajar-mengajar menjadi tidak optimal maka guru berupaya untuk mengembalikan ke kondisi yang optimal agar proses belajar-mengajar yang ada dapat berjalan dengan efektif.
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, dapat disimpulkan bahwa keterampilan mengelola kelas sangat penting dikuasai oleh guru.
Keterampilan pengelolaan kelas dapat mendukung terjadinya proses belajar-mengajar yang efektif. Kenyataan ini mendorong peneliti untuk mengkaji lebih lanjut tentang sejauh mana keterampilan yang dimiliki oleh guru dalam mengelola kelas.
Judul : Keterampilan Pengelolaan Kelas Guru SDN Wilayah Kecamatan Selogiri Kabupaten Wonogiri Tahun Ajaran 2006/2007 (TP-1))
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File
atau klik disini
0 komentar:
Posting Komentar