BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pengertian Perkawinan menurut Pasal 1 No. 1 tahun 1974 Undang- undang Perkawinan menyatakan bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan sdorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (Rumah Tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, maka undang-undang tersebut memuat pasal-pasal yang mempersukar perceraian. Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-istri. Dengan ikatan lahir batin dimakudkan bahwa perkawinan itu tidak hanya cukup dengan adanya ikatan lahir atau ikatan batin saja, tetapi harus kedua-duanya (Wantjik Saleh, 1980
:14).
Pada kenyataan dalam rumah tangga yang mengalami ketidak harmonisan dan perselisihan atau pertengkaran yang terjadi terus-menerus, dan akhirnya memutuskan jalan untuk bercerai di Sidang Pengadilan Agama. Pertumbuhan angka yang sangat tinggi di setiap tahunnya, baik perkara yang diputus untuk cerai talak dan cerai gugat maupun perkara yang diterima untuk cerai talak dan cerai gugat (Lihat tabel 1 sampai dengan 6, hal 53-55).
Ada kalanya sepasang suami-istri tidak merasa bahagia dalam kehidupan rumah tangga, hal ini dikarenakan sering terjadi perselisihan
diantara keduanya, untuk menghindari hal tersebut, kita harus dapat menjauhkan diri dari hal-hal yang dapat menimbulkan perselisihan diantara suami-istri seperti yang disebutkan dalam Buku Pintar Keluarga Muslim (BP4
1993) :
1. Menceritakan kepada suami/istri yang menyinggung tentang kenangan lama yang berkenaan dengan kekasih terdahulu.
2. Mengungkit kekurangan keluarga suami/istri
3. Suka mencela kekurangan suami/istri
4. Memuji wanita/pria lain
5. Kurang peka terhadap hal-hal yang tidak disenangi suami/istri (BP4
1993:26).
Permasalahan yang timbul dalam rumah tangga yang terjadi terus- menerus, sehingga tidak dapat lagi untuk didamaikan, maka perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama bisa mengabulkan permohonannya maupun gugatannya. Namun, pada dasarnya Hakim tidak semata-mata mengabulkan suatu permohonan maupun gugatan tersebut, karena harus ada alasan-alasan yang kuat untuk orang yang akan bercerai. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 19 PP No. 9 tahun
1975 menyebutkan:
1 Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
2 Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut- turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
3 Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4 Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan yang membahayakan pihak lain.
5 Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjlankan kewajibannya sebagai suami/istri.
6 Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengakaran serta tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam Rumah Tangga.
Kabupaten Kendal sebagai salah satu banyaknya jumlah perceraian yang terjadi di setiap tahunnya (2006-2008). Berbagai upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak, agar tidak terjadi perceraian, namun hal tersebut susah untuk dihindarkan. Maka, oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kendal memasukkan daftar nama-nama orang yang bercerai dalam sebuah buku Register.
Berdasarkan uraian di atas, peneliti memilih judul untuk mengkaji permasalahan di atas dengan tema atau judul skripsi: “TINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KENDAL TAHUN 2006-2008.”
Judul : Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perceraian Di Pengadilan Agama Kabupaten Kendal Tahun 2006 – 2008 (HK-21))
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File
atau klik disini
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File
atau klik disini
0 komentar:
Posting Komentar