Globalisasi sebagai sebuah proses bergerak amat cepat dan meresap kesegala aspek kehidupan kita baik aspek ekonomi, politik, sosial budaya maupun pendidikan. Gejala khas dari proses globalisasi ini adalah kemajuan- kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi komunikasi-informasi dan teknologi transportasi. Kemajuan-kemajuan teknologi rupanya mempengaruhi begitu kuat struktur –struktur ekonomi, politik, sosial budaya dan pendidikan sehingga globalisasi menjadi realita yang tak terelakkan dan menantang. Namun, Globalisasi sebagai suatu proses bersifat ambivalen.
Satu sisi membuka peluang besar untuk perkembangan manusia dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, akan tetapi sisi lain peradaban modern yang semakin dikuasai oleh budaya ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini tampak semakin lepas dari kendali dan pertimbangan etis.
Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa kemajuan manusia di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi akibat globalisasi tidak selalu sebanding dengan peningkatan di bidang moral. Dalam satu sisi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memang membuat manusia lebih mudah menyelesaikan persoalan hidup, namun disisi lain berdampak negatif ketika ilmu pengetahuan dan teknologi tidak lagi berfungsi sebagai pembebas manusia, melainkan justru membelenggu dan menguasai manusia.
Arus Globalisasi ternyata berhasil mendobrak dinding tatanan moral tradisional berupa adat istiadat dan kebiasaan luhur nenek moyang manusia. Wujud nilai-nilai moral berupa penghormatan sesama manusia, tanggung jawab, kejujuran, kerukunan dan kesetiakawanan lambat laun digeser oleh otonomi manusia yang mendewakan kebebasan. Malah, ada yang memandang dirinya sebagai kebebasan, sehingga pihak lain tidak berhak mengaturnya. Kebebasan ini sering mengkondisikan “homo homini lupus”, manusia yang tidak mengenal batas-batas hak dan wewenang dalam kehidupan sosial.
Pergeseran peran norma moral khususnya terjadi pada masa revolusi perancis yang menjadi simbol kebebasan segala zaman. Dalam humanisme baru ini manusia modern makin meninggalkan nilai-nilai baku. Manusia menjadikan dirinya sebagai aturan dan cenderung melepaskan diri dari keterikatan normatif yang dianggap ketinggalan zaman. Manusia mengalami diri sebagai otonomi yang berkuasa penuh atas dirinya sendiri. Ini tercermin dari sikap manusia yang tidak hanya ingin mengolah alam semesta namun lebih ingin menguasai demi kepentingan pribadi.
Pandangan hidup yang mengagungkan kebebasan personal umumnya akan mendorong manusia untuk mendahulukan kepentingan pribadi. Yang diutamakan adalah kebebasan pribadi, dan hak-hak orang lain dilupakan. Sikap ini seringkali menjerumuskan manusia ke dalam perbenturan dengan pihak lain dalam kehidupan sosial. Penyanjung kebebasan seolah-olah tinggal diluar entitas sosial dan tidak berdampingan dengan sesama. Akibatnya, nilai-nilai moral seringkali diabaikan dalam pandangan hidup ini.
Arus globalisasi memang akan terus merambah kesetiap penjuru dan sendi-sendi kehidupan. Oleh karena itu yang menjadi persoalan bukanlah bagaimana menghentikan laju globalisasi, tetapi bagaimana menumbuhkan kesadaran dan komitmen manusia kepada nilai-nilai moral, sehingga dampak negatif dari globalisasi dapat dikendalikan. Sebab ketidakpedulian terhadap nilai-nilai akan mengakibatkan arah dan tujuan perkembangan peradaban manusia menjadi tidak jelas. Akibat selanjutnya manusia akan terpuruk dalam kehampaan makna hidup, alienasi yang mencekam, betapapun ia dilingkupi oleh kekayaan materiil yang melimpah. Noeng Muhadjir menegaskan bahwa masyarakat manusia dapat survive karena adanya komitmen pada nilai-nilai moral. Bila semua orang tidak pernah menaati janjinya, tidak acuh pada tanggung jawabnya, mempermainkan patokan-patokan moralitas, dapat dibayangkan hancurnya masyarakat manusia. Disinilah arti penting pendidikan moral. Dengan pendidikan, subyek didik dapat dibantu memahami esensi dan arti penting nilai-nilai moral dan mampu mengembangkan segala potensinya mewujudkan nilai-nilai moral itu dalam perilaku nyata, baik nilai-nilai ilahi maupun insani.
Persoalan pendidikan moral memang harus diakui bukanlah persoalan baru. Banyak ahli pendidikan dalam merumuskan konsep-konsep pendidikannya telah mengaitkan dan menjadikan moral sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan. Bahkan sering dikatakan bahwa terbentuknya moral yang baik pada subyek didik merupakan tujuan hakiki dari seluruh proses dan aktifitas pendidikan. Dalam konteks pendidikan Islam, Muhammad ‘Athiyah al-Ibrasyi misalnya menegaskan bahwa pendidikan moral merupakan ruh pendidikan Islam.Pendidikan Islam merupakan pendidikan yang berjiwa budi pekerti dan akhlak yang bertujuan untuk mencapai akhlak yang sempurna. Abdullah Nasih Ulwan juga menyatakan bahwa pendidikan moral merupakan serangkaian sendi moral, keutamaan tingkah laku dan naluri yang wajib dilakukan anak didik, dibiasakan dan diusahakan sejak kecil.
Masalah moral secara normatif seharusnya sudah implisit dalam setiap program pendidikan, atau dengan kalimat lain meskipun dalam setiap satuan pelajaran telah disisipkan “pendidikan moral”, namun konseptualisasi sistem pendidikan moral secara khusus tetap diperlukan guna memberikan arah atau panduan kepada pelaku pendidikan dalam menjalankan sistem pendidikan moral.
Dengan demikian kajian tentang konsep pendidikan moral secara spesifik bukan suatu hal yang mengada-ada dan tumpang tindih (overlapping) dengan konsep pendidikan secara umum.
Dalam konteks pendidikan Islam, konseptualisasi sistem pendidikan moral secara filosofis dirasa semakin dibutuhkan, mengingat pemikiran itu dirasa kurang memadai. Hal ini didasarkan pada kenyataan masih belum jelasnya pemikiran filosofis, konsep-konsep atau teori-teori pendidikan Islam, dihadapkan dengan perkembangan peradaban manusia yang ditandai dengan adanya pergeseran nilai yang begitu cepat ditengah-tengah masyarakat seiring perkembangan sains dan teknologi. Dalam konteks demikian, Islam ditantang untuk mampu memberikan solusi dan pemikiran alternatif sekaligus sebagai koreksi diri atas kelemahan kelemahan dari khazanah pemikiran yang dimiliki. Oleh karena itu perlu adanya kajian terhadap pemikiran tokoh-tokoh pendidikan, baik Islam maupun non Islam, tentang pendidikan moral untuk memperbaiki kelemahan-kelemahan, dan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil konsep-konsep pendidikan moral yang laik untuk dihidupkan di masa sekarang dan mendatang. Sehingga memberikan inovasi-inovasi baru yang sesuai dan berguna bagi pendidikan Islam.
Diantara tokoh pemikir muslim yang banyak mengkaji masalah moral, jiwa dan pendidikan adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali, atau lebih terkenal dengan panggilan al-Ghazali. Dalam sejarah pemikiran Islam al-Ghazali dikenal sebagai ahli dan praktisi pendidikan, agama, hukum Islam, dan memiliki keilmuan yang luas mengenai filsafat, tasawuf, kejiwaan, akhlak (moral) dan spiritualitas Islam.
Al-Ghazali banyak mengulas tentang pendidikan akhlak (moral). Hal ini bisa dilihat dari semua karya-karyanya khususnya dalam Ihya’ Ulumuddin, Mizan al-‘Amal, Mi’raj al-Salikin dan Ayyuha al-Walad. Pengertian pendidikan menurut al- Ghazali tidak jauh berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh para ahli pendidikan, yang berintikan pada pewarisan nilai-nilai budaya suatu masyarakat kepada individu yang ada didalamnya agar kehidupan dapat berkesinambungan. Perbedaan yang ada mungkin terletak pada nilai-nilai yang diwariskan dalam pendidikan tersebut. Baginya nilai-nilai itu adalah nilai-nilai keislaman yang berdasarkan atas al-Qur’an, Sunnah, Atsar dan kehidupan orang-orang salaf. Adapun pengertian pendidikan dari segi jiwa menurut al- Ghazali adalah upaya tazkiyah al-nafsdengan cara takhliyah al-nafs dan tahliyah al-nafs. Takhliyah al-nafs adalah usaha penyesuaian diri melalui pengosongan diri dari sifat-sifat tercela. Sedangkan tahliyah al-nafs merupakan penghiasan diri dengan moral dan sifat terpuji.
Dengan demikian pemikiran al-Ghazali tentang pendidikan moral sejalan dengan filsafatnya yang religius dan sufistik. Amin Abdullah dalam bukunya Filsafat Etika Islam, antara al-Ghazali dan Kant juga menyatakan bahwa konsepsi al-Ghazali tentang etika (moral) bercorak mistis. Sumber moral adalah wahyu dan al-Ghazali menolak rasio sebagai prinsip pengarah dalam tindakan etis manusia. Dalam hal ini peran rasio tidak dibutuhkan secara optimal. Jika dibutuhkan, itupun hanya bersifat periferal. Al-Ghazali lebih memilih wahyu dan bahkan menekankan pentingnya pembimbing moral (Mursyid) sebagai pengarah utama bagi orang-orang pilihan dalam mencapai keutamaan mistis.
Berbeda dengan al-Ghazali, Emile Durkheim seorang ahli dan praktisi pendidikan, filsuf moral, dalam pemikirannya tentang pendidikan moral lebih memilih masyarakat sebagai pemilik otoritas moral dalam rangka mengembangkan dan merealisasikan hakekat diri manusia. Penegasan Durkheim semacam ini, merujuk pada pendekatan spiritualisme sosiologis, yaitu sebuah kepercayaan bahwa sifat dan kepentingan dari keseluruhan dan dari masing-masing individu yang membentuk keseluruhan tidaklah sama. Dengan demikian, kendati masyarakat merupakan gabungan dari unsur individu, tetapi ia tetap berbeda bahkan membentuk fenomena baru yang bersifat sui generis (unik).
Spiritualitas sosiologis ini betul-betul diterapkan oleh Durkheim melalui usaha seriusnya untuk memahami masyarakat sebagai sebuah kenyataan organis yang independen, yang memiliki hukum-hukum perkembangan dan hidupnya sendiri.
Hal yang hendak ditegaskan dari pemaparan diatas adalah bahwa Durkheim cukup piawai meyakinkan kita perihal otoritas moral yang melekat pada masyarakat. Disatu sisi tersimpan potensi untuk menuntun, “memaksa” tingkah laku individu yang berada dan bergulat di dalamnya. Di sisi lain masyarakat dapat dijadikan landasan berpijak bagi kehidupan moral.
Kepiawaian atau keseriusan mempersoalkan moralitas yang didasarkan pada konsensus sosial, memang menyebabkan kekaburan dalam tulisan-tulisan Durkheim antara sebagai teori sosial atau filsafat moral. Namun bagaimanapun juga akhirnya harus diakui bahwa pemikir kelahiran Perancis ini telah menemukan kerangka epistemologi orisinil mengenai moralitas dan usaha-usaha membentuknya (pendidikan moral). Durkheim merumuskannya dengan ilmu moralitas positivistis (Science Positif de la morale).
Hal lain yang menarik, menurut penilaian Taufik Abdullah , Durkheim adalah seorang ahli ilmu pengetahuan yang positivistis dan seorang moralis yang ingin memperbaiki keadaan masyarakat sekaligus tidak ingin kembali ke tatanan sosial lama.
Penilaian demikian tentu saja tidak bisa dilepaskan dari bagaimana Durkheim mengembangkan ilmu pengetahuan rasional tentang fakta moral. Ilmu pengetahuan sendiri dimaksud Durkheim adalah tentang fakta moral dengan menekankan penerapan nalar manusia terhadap tatanan moral.
Studi ilmiah tentang moralitas menurut Emile Durkheim pada dasarnya mengisyaratkan usaha serius untuk mengkaji fenomena kehidupan moral sebagai fenomena rasional sejalan dengan evolusi peradaban dan pencerahan masyarakat, konsekuensinya sekularisasi pendidikan moral dapat diterima sebagai keniscayaan sebab transformasi sejarah memang menuntut demikian. Dengan alasan argumentatif ini, Durkheim berpendapat bahwa moralitas harus bersifat rasional dan dibentuk berdasarkan pijakan nalar. Melihat pemikirannya pada moral dan pembentukan moral memperlihatkan bahwa Durkheim adalah ahli pendidikan dan filsuf moral yang beraliran positivis, bercorak rasional, ilmiah dan sekuler.
Namun demikian walaupun kedua tokoh di atas memiliki corak pandangan, kondisi sosial dan rentang waktu yang berbeda, keduanya juga memiliki persamaan. Persamaan-persamaan tersebut adalah baik al-Ghazali maupun Durkheim sangat menekankan urgensi moral dalam kehidupan manusia dan pembentukannya melalui pendidikan. Persamaan yang lain berkaitan dengan sumber pendidikan moral. Baik al-Ghazali maupun Emile Durkheim mengakui adanya otoritas moral tertinggi dalam kehidupan manusia. Otoritas moral dipahami sebagai sesuatu yang menyimpan pengaruh kuat dengan memaksakan semua kekuatan moral yang berada diatas individu. Otoritas tersebut memaksa manusia untuk bertindak dan bertingkah laku sesuai dengannya, dan menjadi guiding principle dalam kehidupannya.
Namun demikian sumber yang menjadi otoritas moral antara al-Ghazali dan Emile Durkheim sangatlah berbeda. Bagi al-Ghazali tidak ada semacam hukum, tatanan, ataupun struktur dasar yang di dalamnya mampu membangun tindakan moral. Satu-satunya basis moral yang valid adalah wahyu, sedangkan rasio manusia tidak bisa dianggap sebagai basis fondasi moral. Moralitas yang dibangun berdasarkan rasio akan sia-sia.
Sedangkan Emile Durkheim menyebutkan bahwa pemilik otoritas moral adalah masyarakat dengan catatan masyarakat dipahami sebagai kesadaran kolektif yang baik dan diinginkan oleh individu dalam membentuk otoritas moral sehingga memanifestasikan dirinya dalam aturan-aturan imperatif bagi individu. Durkheim menunjukkan masyarakat sebagai unsur pengganti agama sebab ia merupakan makhluk moral yang betul-betul berakar dari realitas empiris yang dapat disentuh melalui penginderaan dan rasio, sementara Tuhan tidak dapat dijangkau oleh ilmu pengetahuan. Moralitas yang dibangun Durkheim ini adalah moralitas sekuler dengan menolak agama sebagai sumber otoritas moral. Durkheim menganggap sumber moralitas haruslah fakta sosial yang dapat dikaji dan diamati secara empiris dan mengedepankan fungsi rasio manusia.
Persaman yang lain terletak pada metode pendidikan moral yang digunakan keduanya. Baik al-Ghazali maupun Emile Durkheim dalam penerapan praktis pendidikan memiliki kecenderungan paradigmatis yang sama. Keduanya menekankan pendidikan moral sebagai upaya membentuk pribadi yang bermoral. Keduanya menekankan pada peran sentral guru atau pembimbing moral dengan konsep teacher centered dalam metode pembelajarannya.
Persamaan kecenderungan al-Ghazali dan Emile Durkheim diatas berimplikasi pada penerapan yang hampir sama dalam metode pembelajaran pendidikan moral. Karena bersifat teacher centered maka metode pendidikan moral keduanya, menekankan peranan sentral guru dalam pendidikan dengan metode pembiasaan, metode keteladanan dan disiplin.
Melihat paparan diatas dan menyadari bahwa pemikiran kedua tokoh ini, baik al-Ghazali maupun Emile Durkheim masih dijadikan dirkursus dan memiliki pengaruh cukup besar terhadap masing-masing budaya dan pemikiran, maka penulis merasa perlu untuk meneliti secara kritis dan komparatif sistem pemikiran kedua tokoh dalam pendidikan moral.
Judul : Pandangan Al-Ghazali Dan Emile Durkheim Tentang Pendidikan Moral Dalam Masyarakat Modern (AI-64))
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File
atau klik disini
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File
atau klik disini
0 komentar:
Posting Komentar