BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dilihat dari kacamata historis, ide konkrit mengenai pemisahan kekuasaan negara di negara-negara barat mulai muncul ke permukaan sejak paham absolutisme mencuat khususnya oleh Stuart di Inggris dan Louis XIV di Perancis. Sebagai kritik atas kekuasaan absolut raja-raja Stuart, seorang filosof Inggris yang bernama John Locke (1632-1711) melalui bukunya Two Treatises on Civil Government (1690) mengemukaan sebuah doktrin mengenai pemisahan kekuasaan. Dan ia dianggap sebagai pencetus pertama doktrin ini, yang mana mengandung suatu prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan negara sebaiknya tidak diserahkan pada orang yang sama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian diharapkan hak-hak asasi warga negara lebih terjamin. Menurut Locke, kekuasaan negara dibagi dalam tiga kekuasaan yang terpisah satu sama lain yaitu kekuasaan legislatif sebagai pembuat hukum; eksekutif sebagai pelaksana hukum sekaligus mengadili para pelanggar hukum dan federatif yang berkuasa mengatur perang dan damai, liga dan aliansi, dan semua transaksi yang melibatkan komunitas masyarakat di luar negeri.2
Kondisi yang serupa juga terjadi di Perancis di masa pemerintahan Louis XIV (1638-1715). Ia adalah sampel dari sosok penguasa monarki absolut dengan pernyataannya yang terkenal: ”L`etat c`est moi” (aku adalah negara).3 Sistem monarki yang dibangun oleh Louis XIV adalah denfan melemahkan peranan parlemen dan menyerap seluruh bentuk kekuasaan melalui keputusan eksekutif.4 Dan satu-satunya pemikir di masa ini yang paling vokal menyerukan kritik terhadap absolutisme Louis XIV adalah Charles Louis de Secondat de la Brede et de Montesquieu (1689-1755), seorang filosof sekaligus politikus Perancis yang mengemukakan konsep pemisahan kekuasaan melalui bukunya L`Esprit des Lois (Jiwa Hukum) (1748). Menurut Montesquieu, kekuasaan negara terpisah dalam tiga bagian diantaranya Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif (Judicial). Legislatif adalah penguasa pemberlaku Undang-Undang yang bersifat sementara atau tetap, mengubah atau menghapus Undang-Undang yang telah diberlakukan. Eksekutif sebagai penguasa yang menetapkan perang dan damai, mengirim dan menerima duta, menjamin keamanan publik dan menghalau adanya invasi. Serta kekuasaan Yudikatif yang memberi hukuman para penjahat atau memutuskan perselisihan yang timbul antar perorangan.5 Mengenai hubungan antar ketiga lembaga tersebut, Montesquieu menekankan pada pemisahan secara mutlak satu sama lain,
baik mengenai tugas atau fungsi maupun mengenai alat perlengkapan atau organ
yang melakukannya.6
Dalam lapangan praktis sejarah Islam, hubungan antar lembaga negara secara substansial telah berlangsung dengan begitu dinamis pada masa Khulafa al-Rasyidin (632-661). Para khalifah tidak memutuskan suatu perkara yang berkaitan dengan pengaturan pemerintahan atau perundang-undangan kecuali dengan bermusyawarah dengan kaum cendikiawan diantara kaum Muslimin.7 Dan meskipun para hakim diangkat berdasar keputusan para Khulafa, namun para hakim itu memiliki kebebasan dari segala ikatan dan tekanan, kecuali ketakwaan pada Allah swt, ilmu dan nurani mereka. Sehingga mereka memperlakukan khalifah seperti salah seorang diantara rakyat awam dan mengadili mereka apabila ada perkara yang dihadapkan melawan mereka.8 Setelah berlalunya masa Khulafa al-Rasyidin, konsep musyawarah tidak lagi dijadikan dasar jalannya pemerintahan. Para penguasa menjauhkan diri dari para ahli ilmu yang berani menyatakan segala yang haq. Dan bila penguasa mengadakan musyawarah, maka peserta musyawarah bukanlah kaum pemikir yang dipercayai oleh umat keahlian dan keteguhan agamanya, namun hanya terdiri dari para keluarga kerajaan atau pejabat-pejabat istana.9 Pada masa Umayah(661-743) misalnya, fungsi eksekutif dan yudikatif menjadi satu dalam diri khalifah sehingga khalifah memiliki otoritas penuh untuk mengendalikan kekuasaan peradilan.10
Keadaan yang tidak jauh berbeda terus mewarnai sejarah pemerintahan Islam. Dalam catatan sejarah, bentuk monarki di dunia Islam – dimana peranan eksekutif mendominasi dengan kuat – berlangsung dari tahun 661 yaitu sejak masa Dinasti Umayah di Damaskus sampai dengan tahun 1924 setelah lembaga khilafah di Turki dihapuskan. Bentuk monarki dalam hal ini adalah monarki absolut hingga pada tanggal 23 Desember 1876 Turki Usmani merubah sistem monarki absolut ke monarki konstitusional yang berfungsi untuk membatasi kekuasaan eksekutif yang absolut. Sebelum itu pada Januari 1861, Tunis juga berubah menjadi sistem monarki konstitusional. Dua negara inilah yang merupakan pelopor hampir seluruh pemerintahan di dunia Islam untuk mempunyai konstitusi pada abad ke-20.11
Pada pertengahan abad ke-20, seorang ulama besar sekaligus politikus dari negeri metamorfosis India-Pakistan, Abul A`la al-Maududi (1903-1979), menyegarkan kembali wacana politik Islam melalui The Islamic Law and Constitution yang berisi kumpulan berbagai ceramah beliau; dan al-Khilafah wa al-Mulk yang berisi tinjauan kritis atas praktek pemerintahan Islam khususnya pada masa Umayah dan Abbasiyah.
Pada penghujung tahun 1930, Muhammad Iqbal (1873-1938) dan Muhammad Ali Jinnah (1876-1948) dari Liga Muslim India menyerukan pembagian India dan pembentukan Pakistan sebagai negara muslim yang terpisah. Disisi lain, Abdul Kalam Azad (1888-1958) dari Partai Kongres dengan gigih mendukung gabungan Muslim-Hindu dalam gerakan Nasionalisme India dengan membentuk negara India yang merdeka, bersatu dan sekuler.
Abul A`la al-Maududi menolak dua posisi dominan ini. Sikap ini berdasar pada keberatan atas bentuk nasionalisme, bahkan terhadap nasionalisme muslim. Karena menurutnya, nasionalisme adalah gejala dari barat yang berlawanan dengan Islam.12 Walaupun al-Maududi keberatan terhadap pembentukan Pakistan sebagai negara muslim yang terpisah atas dasar nasionalisme muslim, namun Setelah terbentuknya Pakistan pada tanggal 15 Agustus 1947 dengan Muhammad Ali Jinnah (Quadi Azam) sebagai Gubernur Jenderal dan Liaquat Ali Khan sebagai Perdana Menteri,13 al-Maududi akhirnya menerima realitas politik itu dan tetap berada dalam wilayah Pakistan.14
Meskipun ideologi dan lambang-lambang keagamaan sudah digunakan oleh Liga Muslim dalam pembentukan Pakistan, namun tidak ada pemahaman dan aplikasi yang jelas mengenai ideologi Pakistan. Permasalahan ini memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang teramat sederhana: Apa yang dimaksud dengan pernyataan bahwa Pakistan itu negara Islam modern ataupun negara muslim modern? Bagaimana ciri Islam itu dicerminkan dalam ideologi dan lembaga-lembaga negara?15 Ketika para pemuka negara baru itu berusaha merumuskan ideologi dan system pemerintahan Pakistan, Jamaat Islami (JI) – organisasi yang didirikan dan dipimpin oleh al-Maududi – melakukan tekanan untuk terbentuknya negara Islam dan segera maju ke depan dalam perdebatan (1948-1956) mengenai perumusan konstitusi Pakistan yang pertama.16
Dalam berbagai tekanan dan perdebatan itulah al-Maududi menguraikan berbagai permasalahan penting seputar prinsip-prinsip pembentukan negara Islam yang didalamnya juga disebutkan tentang berbagai lembaga negara dan hubungan yang terjalin antar lembaga tersebut.
Dalam pemikiran beliau, lembaga-lembaga negara dalam suatu negara Islam terdiri dari ahl al-hall wa al-`aqd yang berfungsi sebagai pembuat Undang-Undang, Umara sebagai penegak Undang-Undang, dan Qadha sebagai pemutus perkara atau perselisihan yang terjadi dalam masyarakat.17 Menurut al-Maududi, masing-masing lembaga negara haruslah terpisah, tetapi tidak secara mutlak. Setiap lembaga memiliki fungsi yang – dalam berbagai kondisi – saling terbuka satu sama lain. Sebagai contoh, menurut al-Maududi, lembaga yudikatif memiliki hak untuk membatalkan semua hukum dan perundang-undangan yang dibuat legislatif jika bertentangan dengan konstitusi yang tertinggi yaitu al-Qur`an as-Sunnah.18 Berbeda dengan Montesquieu yang dengan konsep pemisahan kekuasaan mutlaknya melarang seorang hakim untuk ikut campur dalam kekuasaan legislatif.19
Disini penyusun mengalami kegelisahan akademis yang cukup kuat untuk mengangkat pemikiran kedua tokoh ini. Pelaksanaan ajaran Trias Politika Montes-quieu setidaknya telah melahirkan tiga macam sistem pemerintahan, antara lain sistem pemerintahan kabinet Presidensiil seperti di Amerika Serikat; sistem pemerintahan kabinet Parlementer seperti di Inggris; dan sistem Referendum se-perti di Swiss. Ketiga sistem pemerintahan tersebut semuanya berpedoman pada ajaran Trias Politika Montesquieu, hanya saja hasil penafsirannya yang berma-cam-macam sesuai dengan keadaan sistem ketatanegaraan negara yang bersang-kutan.20 Disini bisa kita lihat bahwa pemikiran Montesquieu tentang hubungan an-tar lembaga negara telah menjadi referensi utama dan sangat berpengaruh bagi sistem pemerintahan nega-ra-negara barat. Yang kemudian menjadi kegelisahan penyusun adalah bagaima-nakah pemikiran Islam mengenai hubungan antar lembaga negara? Apakah prin-sip Montesquieu tentang masalah ini disamping paling populer juga merupakan yang paling ideal? Lalu bagaimana seharusnya sikap negara-negara muslim terha-dap sistem pemerintahannya sendiri? Apakah juga harus berupa hasil penafsiran dari pemikiran Montesquieu? Atau dari kerangka dasar Al-Qur`an dan As-Sun-nah? Menurut penyusun, jika dibandingkan dengan tokoh-tokoh politik Islam lain seperti Al-Mawardi, Ibnu Abi Rabi`, Al-Farabi, Ibnu Khaldun, ataupun Ibnu Tai-miyah; maka Abul A`la Al-Maududi adalah tokoh yang paling representatif dalam menampilkan masalah hubungan antar lembaga negara dalam kerangka Islam. Al-Maududi merupakan tokoh Islam yang paling detail dan rinci dalam membahas masalah hubungan antar lembaga negara; disamping beliau memandangnya sesuai dengan kondisi umat Islam yang paling dekat dengan masa sekarang.
Berangkat dari latar belakang ini sangat menarik untuk dikaji lebih jauh dan mendalam lagi bagaimana sebenarnya pemikiran Montesquieu dan al- Maududi mengenai hubungan antar lembaga negara yang selalu menjadi dinamika tiada henti dan wacana hangat bagi sistem politik negara-negara di berbagai belahan dunia.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
0 komentar:
Posting Komentar