BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam sebuah laporan berita di beberapa media komunikasi beberapa bulan lalu, di tuliskan bahwa saat ini, Indonesia merupakan negara dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja terburuk jika bandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara, berita tersebut di laporkan oleh ILO atau Humas Organisasi Buruh Dunia dalam peringatan hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja, hal ini dikemukakan berdasarkan tragedi kecelakaan akibat kerja yang terjadi di Indonesia pada tahun lalu, dimana tragedi tersebut sedikitnya telah menyebabkan empat orang meninggal dan lebih dari 50 luka-luka akibat ledakan yang menghancurkan pabrik petrokimia serta adanya ledakan dan kebakaran lainnya di pabrik-pabrik gas dan metal 1.
Begitu pula dengan status keselamatan dan kesehatan kerja transportasi di Indonesia, sebagai negara yang berpeluang besar untuk berkembang, tercatat kecelakaan transportasi darat di Indonesia juga sangat menonjol, hal ini dinyatakan melalui data kecelakaan lalu lintas yang pada tahun 1998 saja membawa korban 11.778 orang tewas.
Tercatat sampai saat ini beberapa tayangan kecelakaan transportasi, di beberapa media komunikasi di Indonesia begitu banyak dan selalu ada setiap harinya, belum lagi data kecelakaan kerja yang di miliki oleh PT. Jasa Marga di sepanjang tahun ini 2.
Sepanjang tahun 2000 sudah banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Indonesia, mulai dari kasus terbesar sampai kasus yang terkecil, kasus kecelakaan besar misalnya terbakarnya bus giri indah jawa tengah yang menyebabkan 26 penumpangnya tewas terpanggang, begitu juga dengan data yang dimiliki oleh IRD Rumah Sakit Dr.soetomo bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab kematian terbesar, yakni 49%, melebihi penyakit infeksi yang hanya 15% serta penyakit-penyakit lainnya, padahal selama ini penyebab kematian terbesar adalah penyakit infeksi. 3
Tercatat dalam data Kepolisian RI pada tahun 2003 jumlah kecelakaan di jalan mencapai 13.399 kejadian dengan jumlah kematian mencapai 9.865 orang, 6.142 orang mengalami luka berat dan 8.694 luka ringan, dengan data itu rata-rata setiap hari terjadi 40 kejadian kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan 30 orang meninggal dunia. dan setiap tahunnya rata-rata 30.000 nyawa melayang di jalan raya, maka dengan angka setinggi itu, saat ini Indonesia duduk di peringkat ke-3 negara di ASEAN yang jumlah kecelakaan lalu lintasnya paling tinggi,
sehingga pemerintah menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas digolongkan sebagai pembunuh nomor 3 di Indonesia," Sekadar diketahui bahwa penyebab kematian nomor 1 dan 2 adalah penyakit jantung dan stroke. 4
Data Departemen Perhubungan menyebutkan mayoritas penyebab utama kecelakaan lalu lintas adalah kondisi kendaraan yang tidak layak jalan dan kelelahan fisik pengemudi, dan penyebab yang biasa terjadi dalam kecelakaan lalu lintas adalah karna faktor manusia yaitu pengemudi kendaraan itu sendiri.5
Indonesia telah memiliki undang-undang yang mengatur lalu lintas yaitu UU RI no.14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, didalam pasal 3 UU tersebut berbunyi “Transportasi jalan diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman dan efisien, mampu memadukan transportasi lainnya, menjangkau seluruh pelosok wilayah daratan, untuk menunjang pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong, penggerak dan penunjang pembangunan nasional dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat”, namun yang menjadi masalah, mengapa kasus-kasus kecelakaan tersebut masih terus terjadi, malah sering muncul kecelakaan-kecelakaan besar? 6
Dr. Suma’mur dalam buku nya yang berjudul “Keselamatan Kerja dan Pencegahan Kecelakaan”, mengelompokkan kecelakaan menjadi 3 yaitu, kecelakaan akibat kerja di perusahaan, kecelakaan lalu lintas dan kecelakaan dirumah, sehingga dapat dikatakan bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan bagian dari kecelakaan kerja.7
Abdul Rahim Tualeka dalam artikelnya berjudul “kecelakaan lalu lintas” yang dimuat dalam Jurnal Bina Diknakes edisi 39 mengatakan bahwa sumber penyebab dasar dalam timbulnya resiko kecelakaan kerja dapat dibagi dalam 2 kelompok yaitu Unsafe Condition antara lain, standar kerja yang kurang baik, standar perencanaan yang kurang tepat, standar perawatan yang kurang tepat, standar pembelian yang kurang tepat, pemakaian abnormal, dan Unsafe Human Act yaitu kurangnya pengetahuan, kurang keterampilan, motivasi kurang baik, masalah fisik dan mental . 8
Berdasarkan pernyataan-pernyataan sebelumnya, dimana angka kecelakaan akibat kerja khususnya kecelakaan lalu lintas di Indonesia relatif tinggi, serta berdasarkan sumber baca yang menyatakan bahwa sumber penyebab dasar terjadinya kecelakaan adalah karna Unsafe Condition dan Unsafe Human Act, penulis berinisiatif mengetahui lebih jauh dengan mencoba mencari kebenaran secara empiris mengenai hubungan perilaku kerja dengan kecelakaan kerja, dan menuliskannya dalam bentuk skripsi dengan judul “Hubungan Perilaku Kerja Pada Pengemudi Taksi Blue Bird Dengan Kecelakaan Kerja Di Pool Warung Buncit Blue Bird Group Jakarta Selatan”.
Diluar dari hal tersebut melalui keterbatasan yang penulis miliki, pengemudi yang dimaksudkan dalam penelitian ini adalah pengemudi taksi dan kecelakaan kerja yang dimaksud adalah kecelakaan lalu lintas.
B. Identifikasi Masalah
Pada dasarnya setiap jenis pekerjaan memiliki resiko kecelakaan kerja yang berbeda-beda, baik dalam bidang industri maupun bidang transportasi dan sebagai salah satu perusahaan di Indonesia yang bergerak dibidang transportasi, yang memiliki lebih dari 14.000 ribu kendaraan di beberapa kota dengan berbagai jenis kendaraan ini, maka para pengemudi Blue Bird Group juga memiliki potensi mengalami kecelakaan kerja yaitu kecelakaan lalu lintas, Beberapa penyebab kecelakaan tersebut pada dasarnya adalah karna Unsafe Condition yang berasal dari alat kerja yakni kondisi kesiapan kendaraan dan mesin, serta lingkungan kerja dan Unsafe Human Act yang berasal dari tenaga kerja itu sendiri sebagai akibat dari kurangnya pengetahuan dan keterampilan, motivasi yang kurang baik, masalah fisik dan mental yang terlihat dalam perilaku tenaga kerja.
C. Pembatasan Masalah
Penelitian yang akan diteliti adalah berdasarkan Unsafe Human Act yakni mengenai perilaku tenaga kerja dalam menjalankan pekerjaannya yaitu apakah perilaku para pengemudi dalam bekerja memiliki potensi terjadinya kecelakaan kerja yakni kecelakaan lalu lintas, masalah dalam penelitian ini dibatasi pada dua variabel, yakni kecelakaan kerja dan perilaku, pembatasan masalah ini dilakukan agar penelitian dapat dilakukan secara fokus dan lebih mendalam.
D. Perumusan Masalah
Masalah tersebut diatas dapat dirumuskan dalam kalimat tanya yang menyangkut variabel bebas dan terikat sebagai berikut.
“Apakah ada hubungan perilaku dengan kecelakaan kerja pada pengemudi taksi Blue Bird Pool Warung Buncit Jakarta Selatan”.
Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File atau klik disini
0 komentar:
Posting Komentar