Pages

Kamis, 26 November 2015

Peranan Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Pertanian Di Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang (IPM-12)



Pembangunan yang dilaksanakan setiap negara berkembang mempunyai perbedaan prinsip yang dilandasi falsafah, hakikat, tujuan, strategi ataupun kebijaksanaan dan program pembangunannya. Namun demikian, pembangunan yang dilakukan negara berkembang secara umum merupakan suatu proses kegiatan yang terencana dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial, dan perubahan kearah modernisasi guna meningkatkan kualitas hidup manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Pandangan baru tentang paradigma pembangunan tersebut menitik beratkan pada strategi pembangunan dari bawah ke atas dengan didasarkan pada mobilisasi sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan, dengan tujuan memenuhi kebutuhan dasar penduduk wilayah itu. Strategi ini harus didukung oleh sumberdaya manusia yang memiliki prakarsa dan daya kreasi tinggi untuk itu perlu campur tangan pemerintah melalui berbagai macam usaha/kegiatan. Menurut Ndraha (2000 : 436) pengelolaan usaha-usaha yang demikian memerlukan  tenaga-tenaga pemerintahan dan birokrasi berketerampilan tinggi dan siap untuk menggerakkan mesin pembangunan secara profesional.
Pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah di pedesaan, merupakan suatu upaya pemerintah dalam menempatkan kawasan pedesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat miskin atau kecil. Karena itu program pembangunan disentra pengembangan agribisnis pada hakekatnya adalah kegiatan awal untuk memacu pembangunan ekonomi pertanian pasca otonomi di pedesaan.

Semenjak gerakan reformasi digulirkan dalam rangka merubah struktur kekuasaan menuju demokrasi dan desentralisasi, maka kebutuhan masyarakat terhadap suatu pelayanan prima dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah menjadi sangat penting. Pergeseran spirit tersebut di tandai dengan lahirnya peraturan perundang-undangan antara lain :Undang-Undang No 22 Tahun 1999 dan selanjutnya dilakukan revisi menjadi Undang-Undang No 32 Tahun 2004 jo menjadi Undang-Undang No 12 Tahun 2008, telah dijadikan landasan yuridis untuk menggeser fokus politik ketatanegaraan, desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 Tahun 2008 tentang pemerintahan kecamatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 73 Tahun 2005 tentang pemerintahan kelurahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa. Inti dari  peraturan perundang-undangngan tersebut adalah penyelenggaraan pemerintahan lokal yang menekankan pada prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh daerah masing-masing.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2008 menyebutkan kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah  kabupaten/kota. Selanjutnya dinyatakan bahwa perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Kecamatan bukan lagi wilayah administrasi pemerintahan melainkan wilayah kerja dari perangkat daerah. Camat tidak lagi berkedudukan sebagai kepala wilayah kecamatan dan sebagai alat pemerintah pusat dalam menjalankan tugas- tugas dekonsentrasi, namun telah beralih menjadi “Perangkat Daerah” yang hanya  memiliki kuasa dalam lingkungan wilayah kecamatan.
Camat adalah penyelenggara pemerintah di tingkat kecamatan yang menerima pelimpahan sebagian wewenang pemerintah dari bupati atau walikota yang bersangkutan. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi camat sebagai pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, kegiatan operasionalnya diselenggarakan oleh seksi dan kelompok jabatan fungsional menurut bidang dan tugasnya masing-masing. Camat secara teknis operasional maupun teknis administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah, dan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan hubungan fungsional dengan instansi lain yang berkaitan dengan fungsinya.
Perubahan posisi atau status camat dari kepala wilayah menjadi perangkat daerah dengan fungsi utama “menangani sebagian urusan otonomi daerah” yang dilimpahkan serta “menyelenggarakan tugas umum pemerintah”. Membuat hubungan antara camat dengan kepala desa maupun para aparatur dinas teknis bersifat koordinatif.
Dari penjelasan di atas dapat dinyatakan bahwa camat merupakan administrator bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari bupati/walikota  dan camat pun harus bertanggung jawab kepada bupati/walikota sebagai pimpinan dari tim kerja perangkat wilayah kecamatan.
Perkembangan pembangunan suatu daerah tidak terlepas dari beberapa factor, termasuk Visi, Misi, arah pembangunan daerah ( RPJP, RPJMD, RKPD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kebutuhan dan respon masyarakat, kondisi geografis, sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), serta tingkat investasi dari investor ke daerah tersebut.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  Pemerintah kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2009 – 2013 adalah dokumen perencanaan pembangunan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai penjabaran Visi, Misi dan program kepala daerah terpilih yang penyusunannya berpedoman dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Sidenreng Rappang, serta sesuai dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional.
Selain itu, RPJM Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2009 –2013 juga memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas kepala daerah  dan arah kebijakan keuangan daerah yang bersifat indikatif dan berfungsi sebagai tolok ukur kinerja Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang Periode 2009 – 2013 dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, yang selanjutnya dijabarkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) guna menjadi landasan pokok dalam penyusunan kebijakan umum pembangunan dan penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah.
 Kabupaten Sidenreng Rappang selama ini dikenal sebagai lumbung beras nasional. Kabupaten yang biasa juga disingkat Sidrap adalah daerah yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Selatan, sekitar 183 km ke arah utara Makassar. Luas wilayahnya 1.883,25 Km2 atau sekitar 3% dari total luas wilayah Sulawesi Selatan, Kabupaten Sidenreng Rappangterdiri dari 11 kecamatan, 38 kelurahan, dan 67 desa.
Sebagai daerah yang berada diperlintasan Provinsi Sulawesi Selatan, menjadikan Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki posisi yang sangat strategis dalam pengembangan perekonomian daerah dimasa mendatang, mengingat daerah Kabupaten Sidenreng Rappang merupakan jalur lintas yang menghubungkan Sulawesi Selatan dan daerah lain di Pulau  Sulawesi. Dalam konteks ini diperlukan penanganan yang lebih terencana, terpadu dan komprehensif dalam menata seluruh potensi ekonomi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan itu, diperlukan suatu pemerintahan yang lebih menekankan dan memberikan perhatian penuh pada aspirasi masyarakat, pemenuhan hak dasar masyarakat (Civil Society Service) dan berupaya untuk menggerakkan roda perekonomian daerah dengan tetap memperhatikansetiap potensi dan hasil-hasil produksi daerah yang memiliki keunggulan kompetitif (Competitive Adventive), memiliki nilai jual yang tinggi, ditengah persaingan yang semakin kompetitif. 
Hal tersebut diatas dapat dicapai, jika kinerja Pemerintah Daerah dapat ditingkatkan, dalam upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja organisasi dalam menghadapi perkembangan dan perubahan lingkungan strategis yang sangat dinamis serta faktor–faktor yang berpengaruh dan berubah dengan cepat dan sering tidak terduga, maka dikembangkan model perencanaan pembangunan yang adaftif kreatif yang intinya mengacu pada Visi, Misi dan program pembangunan yang berbasis pada analisis lingkungan strategis.
Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) diharapkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan dan aspirasi segenap lapisan masyarakat di Kabupaten Sidenreng Rappang serta sekaligus dapat dijadikan sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang. hal ini sejalan dengan perubahan paradigma tata pemerintahan yang baik (good governance)yang menekankan antara lain pada nilai-nilai demokrasi, transparansi, konsistensi, akuntabilitas dan partisipatif, sehingga segala tindakan yang dilakukan selayaknya dapat dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 03 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.
Menindaklanjuti upaya tersebut Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang mengembangkan visi Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai suatu daerah otonom, yaitu mewujudkan Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai pusat agribisnis modern dan lima terbaik di Sulawesi Selatan dalam pembangunan manusia.
Pemerintah daerah yang merupakan pembuat kebijakan atau program kerja serta pelaksana pengembangan pembangunan suatu daerah harus bisa membuat suatu kebijakan atau program kerja yang menunjang terhadap pembangunan suatu daerah baik dalam bentuk RPJMD maupun RPKD. “Di Negara berkembang termasuk Indonesia, Negara atau pemerintah mempunyai peranan yang sanagat dominan dalam proses pembangunan Negara, tidak hanya sumber dana melainkan juga sebagai perencana sekaligus pelaksana pembangunan.” (Leokman seostrisnan, 1998: Pemerintahan Daerah Indonesia).
Pembangunan di daerah tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintah kecamatan yang merupakan unit terdepan setelah desa dan kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi tonggak strategis dalam keberhasilan seluruh program pembangunan. Karena itu upaya untuk memperkuat dan memberdayakan masyarakat ditingkat kecamatan merupakan langkah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat sebagai tujuan dalam program pembangunan pertanian.
Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat yang terus berkembang serta dalam menghadapi perubahan yang terjadi baik dalam lingkungan nasional maupun lingkungan internasional yang secara langsung akan berpengaruh pada roda pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan di negara kita, maka diperlukan adanya suatu pemerintahan kecamatan yang tangguh dan didukung oleh sistem dan mekanisme kerja yang profesional dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pemerintahan kecamatan harus benar–benar siap dan mampu untuk mengelola setiap potensi yang ada dalam lingkungan masyarakat untuk dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor  39  Tahun  2008 tentang Urusan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan  Tata Kerja Kecamatan. diharapkan pemerintah kecamatan juga harus cepat dan tanggap dalam memperhatikan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan warga masyarakatnya. Diharapkan dengan terciptanya pemerintahan kecamatan yang tangguh dan mandiri yang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan dapat mewujudkan program-program pembangunan yang terencana secara efektif dan efisien yang pada akhirnya diharapkan dapat mewujudkan cita–cita masyarakat yang adil dan sejahtera.
Dari pengamatan sementara di lapangan, kondisi masyarakat di Kecamatan Watang Sidenreng masih banyak yang tidak memiliki modal yang cukup untuk bertani, yang dikategorikan masyarakat miskin, dan juga kelembagaan masyarakat yang terbentuk belum mampu menunjukkan kemandiriannya, masih terbatasnya sarana dan prasarana penunjang kegiatan ekonomi masyarakat serta kelembagaan swasta serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di wilayah itu masih sangat lemah atau kurang berfungsi sehingga peranan, kekuatan, dan aktivitasnya masih sangat terbatas.
Sasaran pembangunan pertanian ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang lebih mandiri dan tersedianya infrastruktur penunjang perekonomian  di pedesaan. Hal ini berarti, pemerintah tidak menempatkan masyarakat sebagai pihak yang lemah yang selalu bergantung pada pemerintah. Akan tetapi, pemerintah menempatkan masyarakat sebagai pihak yang memiliki potensi, sehingga perlu dibangkitkan kesadaran, motivasi, mendorong serta mengembangkan potensi sumber daya yang mereka miliki. Sehubungan dengan fenomena tersebut, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul : Peranan Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Pertanian di Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang



Judul : Peranan Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Pertanian Di Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang (IPM-12)


Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File
atau klik disini

0 komentar:

Posting Komentar