Pages

Tampilkan postingan dengan label Administrasi Negara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Administrasi Negara. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 November 2015

Peranan Pemerintah Kota Dalam Meningkatkan Kesehatan Lingkungan Kota Baubau (Studi Kasus Pada Kecamatan Wolio, Tahun 2009-2011) (IPM-11)



Pembangunan yang sedang dilaksanakan dewasa ini adalah dalam rangka pembangunan manusia Indonesiaseutuhnya. Oleh karena itu, pembangunan tersebut dilaksanakan untuk menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia dalam suasana keseimbangan dan keselarasan pemenuhan kebutuhan, baik kebutuhan yang bersifat lahiriah maupun batiniah. Dengan demikian, arah pembangunan jangka panjang bukan hanya kenaikan pendapatan nasional yang menjadi tujuan pembangunan, akan tetapi pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesiaseutuhnya.
           Tujuan pembangunan seperti ini memuat ciri-ciri keselarasan      antara kemajuan lahiriah dan kepuasan batin, keselarasan hubungan Manusia dengan Tuhan, antara Manusia dengan sesamanya, antara Manusia dengan Lingkungan Alam dan keselarasan hubungan dengan Bangsa-Bangsa. Oleh karena itu tujuan pembangunan adalah meningkatkan kualitas manusia, baik kualitas fisik maupun non fisik. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka harus dilaksanakan secara bertahap dan diharapkan keikutsertaan atau partisipasi aktif dari seluruh masyarakat didalamnya karena partisipasi berarti ikut sertanya masyarakat di dalam usaha-usaha pemerintah dalam proses pembangunan, baik bersifat dana, tenaga, atau pikiran. Hal ini sejalan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Mutaawali bahwa semakin banyak masyarakat ikut serta dalam pembangunan tersebut, maka semakin baik hasil yang dicapai, karena partisipasi dalam pembangunan sangat luas, bukan hanya gotong royong memperbaiki jalan, jembatan, akan tetapi partisipasi dalam semua program pemerintah yaitu dalam bidang Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya, Hankam dan Agama.[1]

            Dari sekian banyak kebijaksanaan pembangunan, salah satunya  adalah pembangunan di bidang kesehatan. Masyarakat berhak untuk memperoleh derajat kesehatan yang sama dan berkewajiban ikut serta dalam usaha kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Untuk memperoleh itu semua maka diperlukan berbagai usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok masyarakat Indonesia, yang pada hakekatnya terpenuhi sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan.
           Masalah kesehatan merupakan salah satu bentuk pemasalahan yang harus ditangani baik oleh pemerintah maupun masyarakat itu sendiri. Mengingat pentingnya kesehatan tersebut, UU 36 Tahun 2009 memberikan arah sebagai berikut :
1.      Kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum         harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia             sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang        Dasar 1945 melalui pembangunan Nasional yang             berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan Undang-          Undang Dasar 1945
2.      Pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan, yang besar artinya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Indonesia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang ada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat indonesia
            Pembangunan Kesehatan di Indonesia yang utama ditujukan kepada golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah, baik didaerah pedesaan maupun perkotaan. Serta adanya upaya perbaikan kesehatan rakyat antara lain melalui pemberantasan penyakit menular, perbaikan gizi, penyediaan air bersih, kebersihan dan kesehatan lingkungan, serta pelayanan kesehatan ibu dan anak dan pelayanan kesehatan lainnya.
                        Dari uraian tersebut, dapatlah suatu kesimpulan bahwa pembangunan dibidang kesehatan tidak kalah pentingnya jika dibandingkan dengan bidang pembangunan lainnya, bahkan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembangunan nasional secara keseluruhan.
                        Pembangunan kesehatan lingkungan merupakan salah satu bagian dari pembangunan kesehatan masyarakat, hal ini sebagaimana dijelaskan oleh A.I. Slamet Riyadi bahwa secara konsepsional, kesehatan lingkungan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ilmu kesehatan masyarakat secara utuh. Ini diartikan bahwa untuk keberhasilannya, kesehatan lingkungan tidak dapat diupayakan tersendiri tanpa menjalin secara terintegerasi dengan cabang-cabang upaya kesehatan masyarakat lainnya.[2]
                        Sedangkan Bintoro Tjokroadmidjojo mengemukakan bahwa kegiatan-kegiatan pembengunan dapat mengakibatkan: (1) pencemaran, baik pencemaran fisik maupun pencemaran lingkungan sosial, dan (2) gangguan mendasar terhadap ekosistem.[3]
            Pemerintah kecamatan merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten atau kota. Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupatimelalui sekretaris daerah kabupaten atau kota. Camat diangkat oleh bupati atau walikota atas usul sekretaris daerah kabupaten atau kota terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.
            Tugas camat adalah melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati sesuai karakteristik wilayah kebutuhan daerah dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seorang camat membawahi lurah, namun tidak bagi kepala desa.
                        Mengingat kepala kecamatan sebagai pimpinan pemerintahan dikecamatan serta sebagai penanggung jawab utama pemerintahan, pembangunan dan masyarakat, maka camat harus mampu berusaha semaksimal mungkin guna mengikutsertakan segala kegiatan pembangunan secara merata dan seimbang dengan memperhatikan segala kesehatan lingkungan. Kesehatan lingkungan yang merupakan bagian dari pada kesehatan masyarakat pada umumnya, mempunyai tujuan membina dan meningkatkan derajat kesehatan dari kehidupan sehari-hari, baik fisik, mental, maupun sosial dengan cara pencegahan terhadap penyakit dan gangguan kesehatan. Masalah kesehatan lingkungan terutama di kota-kota besar pada zaman pembangunan ini menjadi masalah yang sangat rumit dan memerlukan pemecahan secara terorganisir. Begitu pula masalah kesehatan lingkungan di Kecamatan Wolio Kota Bau-Bau yang letak geografisnya berada ditengah Kota Bau-Bau memerlukan peningkatan dalam menanggulangi masalah tersebut, karena di Kecamatan Wolio, masalah kesehatan lingkungan masih kurang memenuhi harapan pemerintah, dengan demikian sesuai dengan tugasnya Camat mempunyai kewajiban untuk meningkatkan kesehatan lingkungannya. Berdasarkan pemikiran tersebut, maka penulis mengambil judul Peranan Pemerintah Kota Dalam Meningkatkan Kesehatan Lingkungan di Kecamatan Wolio Kota BauBau Tahun 2009-2011




Judul : Peranan Pemerintah Kota Dalam Meningkatkan Kesehatan Lingkungan Kota Baubau (Studi Kasus Pada Kecamatan Wolio, Tahun 2009-2011) (IPM-11)


Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File
atau klik disini

Peranan Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Pertanian Di Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang (IPM-12)



Pembangunan yang dilaksanakan setiap negara berkembang mempunyai perbedaan prinsip yang dilandasi falsafah, hakikat, tujuan, strategi ataupun kebijaksanaan dan program pembangunannya. Namun demikian, pembangunan yang dilakukan negara berkembang secara umum merupakan suatu proses kegiatan yang terencana dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi, perubahan sosial, dan perubahan kearah modernisasi guna meningkatkan kualitas hidup manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Pandangan baru tentang paradigma pembangunan tersebut menitik beratkan pada strategi pembangunan dari bawah ke atas dengan didasarkan pada mobilisasi sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan, dengan tujuan memenuhi kebutuhan dasar penduduk wilayah itu. Strategi ini harus didukung oleh sumberdaya manusia yang memiliki prakarsa dan daya kreasi tinggi untuk itu perlu campur tangan pemerintah melalui berbagai macam usaha/kegiatan. Menurut Ndraha (2000 : 436) pengelolaan usaha-usaha yang demikian memerlukan  tenaga-tenaga pemerintahan dan birokrasi berketerampilan tinggi dan siap untuk menggerakkan mesin pembangunan secara profesional.
Pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah di pedesaan, merupakan suatu upaya pemerintah dalam menempatkan kawasan pedesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat miskin atau kecil. Karena itu program pembangunan disentra pengembangan agribisnis pada hakekatnya adalah kegiatan awal untuk memacu pembangunan ekonomi pertanian pasca otonomi di pedesaan.

Semenjak gerakan reformasi digulirkan dalam rangka merubah struktur kekuasaan menuju demokrasi dan desentralisasi, maka kebutuhan masyarakat terhadap suatu pelayanan prima dari pemerintah, dalam hal ini pemerintah daerah menjadi sangat penting. Pergeseran spirit tersebut di tandai dengan lahirnya peraturan perundang-undangan antara lain :Undang-Undang No 22 Tahun 1999 dan selanjutnya dilakukan revisi menjadi Undang-Undang No 32 Tahun 2004 jo menjadi Undang-Undang No 12 Tahun 2008, telah dijadikan landasan yuridis untuk menggeser fokus politik ketatanegaraan, desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat kepada daerah. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 Tahun 2008 tentang pemerintahan kecamatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 73 Tahun 2005 tentang pemerintahan kelurahan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa. Inti dari  peraturan perundang-undangngan tersebut adalah penyelenggaraan pemerintahan lokal yang menekankan pada prinsip demokrasi dan peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman budaya yang dimiliki oleh daerah masing-masing.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2008 menyebutkan kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah  kabupaten/kota. Selanjutnya dinyatakan bahwa perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan kelurahan. Kecamatan bukan lagi wilayah administrasi pemerintahan melainkan wilayah kerja dari perangkat daerah. Camat tidak lagi berkedudukan sebagai kepala wilayah kecamatan dan sebagai alat pemerintah pusat dalam menjalankan tugas- tugas dekonsentrasi, namun telah beralih menjadi “Perangkat Daerah” yang hanya  memiliki kuasa dalam lingkungan wilayah kecamatan.
Camat adalah penyelenggara pemerintah di tingkat kecamatan yang menerima pelimpahan sebagian wewenang pemerintah dari bupati atau walikota yang bersangkutan. Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi camat sebagai pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, kegiatan operasionalnya diselenggarakan oleh seksi dan kelompok jabatan fungsional menurut bidang dan tugasnya masing-masing. Camat secara teknis operasional maupun teknis administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah, dan dalam melaksanakan tugasnya menyelenggarakan hubungan fungsional dengan instansi lain yang berkaitan dengan fungsinya.
Perubahan posisi atau status camat dari kepala wilayah menjadi perangkat daerah dengan fungsi utama “menangani sebagian urusan otonomi daerah” yang dilimpahkan serta “menyelenggarakan tugas umum pemerintah”. Membuat hubungan antara camat dengan kepala desa maupun para aparatur dinas teknis bersifat koordinatif.
Dari penjelasan di atas dapat dinyatakan bahwa camat merupakan administrator bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang menerima pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari bupati/walikota  dan camat pun harus bertanggung jawab kepada bupati/walikota sebagai pimpinan dari tim kerja perangkat wilayah kecamatan.
Perkembangan pembangunan suatu daerah tidak terlepas dari beberapa factor, termasuk Visi, Misi, arah pembangunan daerah ( RPJP, RPJMD, RKPD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kebutuhan dan respon masyarakat, kondisi geografis, sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), serta tingkat investasi dari investor ke daerah tersebut.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  Pemerintah kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2009 – 2013 adalah dokumen perencanaan pembangunan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai penjabaran Visi, Misi dan program kepala daerah terpilih yang penyusunannya berpedoman dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten Sidenreng Rappang, serta sesuai dengan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan pembangunan Nasional.
Selain itu, RPJM Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2009 –2013 juga memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, program prioritas kepala daerah  dan arah kebijakan keuangan daerah yang bersifat indikatif dan berfungsi sebagai tolok ukur kinerja Bupati dan Wakil Bupati Sidenreng Rappang Periode 2009 – 2013 dalam kurun waktu 5 (lima) tahun, yang selanjutnya dijabarkan kedalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) guna menjadi landasan pokok dalam penyusunan kebijakan umum pembangunan dan penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah.
 Kabupaten Sidenreng Rappang selama ini dikenal sebagai lumbung beras nasional. Kabupaten yang biasa juga disingkat Sidrap adalah daerah yang berlokasi di Provinsi Sulawesi Selatan, sekitar 183 km ke arah utara Makassar. Luas wilayahnya 1.883,25 Km2 atau sekitar 3% dari total luas wilayah Sulawesi Selatan, Kabupaten Sidenreng Rappangterdiri dari 11 kecamatan, 38 kelurahan, dan 67 desa.
Sebagai daerah yang berada diperlintasan Provinsi Sulawesi Selatan, menjadikan Kabupaten Sidenreng Rappang memiliki posisi yang sangat strategis dalam pengembangan perekonomian daerah dimasa mendatang, mengingat daerah Kabupaten Sidenreng Rappang merupakan jalur lintas yang menghubungkan Sulawesi Selatan dan daerah lain di Pulau  Sulawesi. Dalam konteks ini diperlukan penanganan yang lebih terencana, terpadu dan komprehensif dalam menata seluruh potensi ekonomi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk mencapai tujuan itu, diperlukan suatu pemerintahan yang lebih menekankan dan memberikan perhatian penuh pada aspirasi masyarakat, pemenuhan hak dasar masyarakat (Civil Society Service) dan berupaya untuk menggerakkan roda perekonomian daerah dengan tetap memperhatikansetiap potensi dan hasil-hasil produksi daerah yang memiliki keunggulan kompetitif (Competitive Adventive), memiliki nilai jual yang tinggi, ditengah persaingan yang semakin kompetitif. 
Hal tersebut diatas dapat dicapai, jika kinerja Pemerintah Daerah dapat ditingkatkan, dalam upaya untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja organisasi dalam menghadapi perkembangan dan perubahan lingkungan strategis yang sangat dinamis serta faktor–faktor yang berpengaruh dan berubah dengan cepat dan sering tidak terduga, maka dikembangkan model perencanaan pembangunan yang adaftif kreatif yang intinya mengacu pada Visi, Misi dan program pembangunan yang berbasis pada analisis lingkungan strategis.
Rencana pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) diharapkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan dan aspirasi segenap lapisan masyarakat di Kabupaten Sidenreng Rappang serta sekaligus dapat dijadikan sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengawasan pencapaian kinerja Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang. hal ini sejalan dengan perubahan paradigma tata pemerintahan yang baik (good governance)yang menekankan antara lain pada nilai-nilai demokrasi, transparansi, konsistensi, akuntabilitas dan partisipatif, sehingga segala tindakan yang dilakukan selayaknya dapat dipertanggungjawabkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 03 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat.
Menindaklanjuti upaya tersebut Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang mengembangkan visi Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai suatu daerah otonom, yaitu mewujudkan Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai pusat agribisnis modern dan lima terbaik di Sulawesi Selatan dalam pembangunan manusia.
Pemerintah daerah yang merupakan pembuat kebijakan atau program kerja serta pelaksana pengembangan pembangunan suatu daerah harus bisa membuat suatu kebijakan atau program kerja yang menunjang terhadap pembangunan suatu daerah baik dalam bentuk RPJMD maupun RPKD. “Di Negara berkembang termasuk Indonesia, Negara atau pemerintah mempunyai peranan yang sanagat dominan dalam proses pembangunan Negara, tidak hanya sumber dana melainkan juga sebagai perencana sekaligus pelaksana pembangunan.” (Leokman seostrisnan, 1998: Pemerintahan Daerah Indonesia).
Pembangunan di daerah tidak dapat dipisahkan dari penyelenggaraan pemerintah kecamatan yang merupakan unit terdepan setelah desa dan kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menjadi tonggak strategis dalam keberhasilan seluruh program pembangunan. Karena itu upaya untuk memperkuat dan memberdayakan masyarakat ditingkat kecamatan merupakan langkah dalam mempercepat terwujudnya kesejahteraan bagi masyarakat sebagai tujuan dalam program pembangunan pertanian.
Untuk mengakomodir aspirasi masyarakat yang terus berkembang serta dalam menghadapi perubahan yang terjadi baik dalam lingkungan nasional maupun lingkungan internasional yang secara langsung akan berpengaruh pada roda pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan di negara kita, maka diperlukan adanya suatu pemerintahan kecamatan yang tangguh dan didukung oleh sistem dan mekanisme kerja yang profesional dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pemerintahan kecamatan harus benar–benar siap dan mampu untuk mengelola setiap potensi yang ada dalam lingkungan masyarakat untuk dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor  39  Tahun  2008 tentang Urusan, Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan  Tata Kerja Kecamatan. diharapkan pemerintah kecamatan juga harus cepat dan tanggap dalam memperhatikan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan warga masyarakatnya. Diharapkan dengan terciptanya pemerintahan kecamatan yang tangguh dan mandiri yang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan masyarakat dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan dapat mewujudkan program-program pembangunan yang terencana secara efektif dan efisien yang pada akhirnya diharapkan dapat mewujudkan cita–cita masyarakat yang adil dan sejahtera.
Dari pengamatan sementara di lapangan, kondisi masyarakat di Kecamatan Watang Sidenreng masih banyak yang tidak memiliki modal yang cukup untuk bertani, yang dikategorikan masyarakat miskin, dan juga kelembagaan masyarakat yang terbentuk belum mampu menunjukkan kemandiriannya, masih terbatasnya sarana dan prasarana penunjang kegiatan ekonomi masyarakat serta kelembagaan swasta serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di wilayah itu masih sangat lemah atau kurang berfungsi sehingga peranan, kekuatan, dan aktivitasnya masih sangat terbatas.
Sasaran pembangunan pertanian ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang lebih mandiri dan tersedianya infrastruktur penunjang perekonomian  di pedesaan. Hal ini berarti, pemerintah tidak menempatkan masyarakat sebagai pihak yang lemah yang selalu bergantung pada pemerintah. Akan tetapi, pemerintah menempatkan masyarakat sebagai pihak yang memiliki potensi, sehingga perlu dibangkitkan kesadaran, motivasi, mendorong serta mengembangkan potensi sumber daya yang mereka miliki. Sehubungan dengan fenomena tersebut, maka penulis tertarik untuk mengadakan penelitian dengan judul : Peranan Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Pertanian di Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang



Judul : Peranan Pemerintah Daerah Dalam Pembangunan Pertanian Di Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidenreng Rappang (IPM-12)


Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File
atau klik disini

Peran Dppkad Dalam Manajemen Keuangan Daerah (Studi Tentang Pengelolaan Pad) (IPM-10)



Salah satu tuntutan Reformasi 98’ adalah Otonomi Daerah. Lahirnya tuntutan ini bisa dimaknai sebagai strategi atau solusi atas maraknya isu disintegrasi daerah. Ada banyak sebab lahirnya tuntutan itu. Salah satunya karena cara-cara penyelesaian problem kebangsaan oleh pemerintah  yang militeristik. Padahal militeristik adalah ciri fasisme[1]. Selain itu, otonomi daerah ini adalah bentuk kompromi dari pertikaian panjang antara dua konsep bentuk negara dengan akar historis dan filosofis sangat berbeda. Kedua konsep itu adalah bentuk negara federal dan bentuk Negara kesatuan yang masing-masing diadopsi dan dipertahankan oleh Muhammad Hatta dan Soekarno.
            Reformasi telah membawa suasana baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prestasi reformasi (Chrisnandi, 2008)[2]ditandai dengan rezim lama diturunkan dan digantikan rezim baru. Politik otoritarianisme digantikan politik demokrasi. Sentralisme dikubur dengan desentralisasi. Konstitusi lama (UUD 1945) diamandemen sebanyak empat kali. Multipartai menyediakan ruang bagi setiap orang untuk berkumpul dan mendirikan partai politik. Dibentuk lembaga baru seperti Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat daerah.
            Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia[3]. Melalui asas desentralisasi, otonomi daerah hadir untuk memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola sendiri urusan pemerintahan dalam upaya meningkatkan kemandirian daerah.   
  
Desentralisasi merupakan sebuah proses di mana pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Pemerintah daerah  memiliki kewenangan untuk menjalankan segala urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintahan yang berkaitan dengan urusan Politik Luar Negeri, Pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter dan Fiskal Nasional,  dan Agama[4]. Karena itu adalah urusan pemerintahan yang hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota merupakan urusan yang berskala kabupaten/kota. Urusan itu meliputi: (a) perencanaan dan pengendalian pembangunan, (b) perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang, (c) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, (d) penyediaan sarana dan prasarana umum, (e) penanganan bidang kesehatan, (f) penyelenggaraan pendidikan, (g) penanggulangan masalah sosial, (h) pelayanan bidang ketenagakerjaan, (i) fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah, (j) pengendalian lingkungan hidup, (k) pelayanan pertanahan, (l) pelayanan kependudukan, dan catatan sipl, (m) pelayanan administrasi umum pemerintahan, (n) pelayanan administrasi penanaman modal, (o) penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya, (p) urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan[5].
Selanjutnya, dalam urusan keuangan, diatur dalam UU Nomor  33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah. Perimbangan keuangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah merupakan subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah. Pemberian sumber keuangan Negara kepada Pemerintah Daerah didasarkan atas penyerahan tugas kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.   
Otonomi Daerah telah lama menjadi wacana publik Indonesia[6]. Meski demikian, dalam pelaksanaan otonomi daerah ini belum berjalan sebagaimana tujuan awalnya. Terdapat banyak ketimpangan dalam upaya pengimplementasian konsep otonomi daerah. Beragam realitas empirik dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Menurut Keban (Fakrulloh dkk, 2004)[7], ada beberapa hal yang dapat mengganggu kinerja pencapaian tujuan otonomi daerah yaitu (1) adanya kesalahan strategis dalam perwujudan otonomi daerah, (2) perbedaan persepsi dan pemahaman tentang konsep otonomi daerah, (3) perbedaan paradigma otonomi daerah yang dianut oleh para elit politik, (4) paradigma birokrasi masih kuat. 
Sebagai salah satu daerah otonom pasca pemekaran dari Kabupaten Poso[8]tahun 2000, kabupaten Morowali tidak jauh dari realitas empirik tersebut. Pembangunan infrastruktur jalan dan fasilitas pelayanan umum lainnya belum begitu memadai. Berdasarkan data Dinas Kimpraswil Kabupaten Morowali dalam Angka 2001, menunjukkan bahwa ada 55% jalan negara, provinsi, dan kabupaten yang mengalami kerusakan. Hanya 18% jalan dalam kondisi baik. Atas dasar itu, pada Tahun Anggaran 2003 Kabupaten Morowali mendapatkan DAK non reboisasi sebesar Rp 1,6 M untuk perbaikan jalan.
Selain itu, salah satu problema yang dihadapi oleh sebagian daerah kabupaten/kota khususnya di Provinsi Sulawesi Tengah dewasa ini adalah berkisar pada upaya peningkatan PAD. Problema ini muncul karena adanya kecenderungan berpikir dari sebagian kalangan birokrat di daerah yang menganggap bahwa parameter utama yang menentukan kemandirian suatu daerah dalam berotonomi adalah terletak pada besarnya PAD[9]. Kecenderungan berpikir ini tidak lahir begitu saja tanpa landasan rasional dan empiris mengingat masih banyak daerah otonom yang masih mengandalkan dana perimbangan sebagai sumber utama keuangan daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Artinya, daerah-daerah itu belum mampu menjalankan desentralisasi. 
Merujuk pada hasil penelitian Badan Peneliti dan Pengembangan Departemen Dalam Negeri bekerja sama dengan Universitas Gajah Mada, Syarifuddin Tayeb menyatakan bahwa dari 292 Daerah Kabupaten yang diteliti menunjukkan rendahnya konstribusi pendapatan asli daerah terhadap pembiayaan daerah. Berikut rinciannya:
·        122 Daerah Kabupaten berkisar antara 0,53 % - 10 %
·        86 Daerah Kabupaten berkisar antara 10 % - 20 %
·        43 Daerah Kabupaten berkisar antara 20,1 % - 30 %
·        17 Daerah Kabupaten berkisar antara 31,1 % - 50 %
·        2 Daerah Kabupaten berkisar di atas 50 %
Rendahnya konstribusi pendapatan asli daerah terhadap pembiayaan daerah, karena daerah hanya diberikan kewenangan mobilisasi sumber dana pajak dan yang mampu memenuhi hanya sekitar 20% - 30% dari total penerimaan untuk membiayai kebutuhan rutin dan pembangunan, sementara 70% - 80% didrop dari pusat[10].
Mengingat banyaknya sumber-sumber PAD[11]yang bisa  dioptimalkan, daerah otonom  tidak perlu mengandalkan dana perimbangan dalam pembiayaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.  Apalagi dalam konteks Kabupaten Morowali yang memiliki banyak kekayaan sumber daya alam. Pengelolaan kekayaan alam itu berbanding lurus dengan peningkatan jumlah wajib pajak dan retribusi daerah.
Kabupaten dengan visi “Morowali Menuju Kabupaten Agribisnis 2012" ini menyimpan kekayaan alam di sektor perkebunan, pertanian, peternakan, kelautan, pertambangan, dan pariwisata yang melimpah yang bisa dikelola untuk menambah sumber-sumber PAD dalam rangka meningkatkan kemampuan daerah dalam membiayai secara mandiri urusan rumah tangga daerah. Sektor-sektor potensial ini jika dikelola secara maksimal akan membantu mempercepat pertumbuhan perekonomian masyarakat yang pada gilirannya akan menambah jumlah objek PAD. Misalnya, di sektor pertambangan dan perkebunan yang cukup mendominasi di Kabupaten Morowali, para pengusaha pertambangan dan perkebunan untuk melaksanakan usahanya pasti mengurus Surat Izin Usaha dan dokumen-dokumen lain yang dikenakan pajak maupun retribusi. Sebagai gambaran, pada tahun 2010 sektor pertambangan nikel memberikan kontribusi ke PAD sebesar Rp 4 M[12].
Sektor pertanian adalah tumpuan 76 persen penduduk. Pada tahun 2001 nilai kegiatan ekonomi pertanian Rp 527 miliar, sekitar 37 persen berasal dari perkebunan[13]. Sektor perikanan, di antara 10 kecamatan hanya Kecamatan Mori Atas dan Lembo yang tidak memiliki garis pantai, sehingga ada 80 persen wilayah Morowali yang berpotensi untuk perikanan[14].
Di sektor pertambangan, terdapat Nikel dan marmer. Nikel dengan luas arealnya mencapai lebih kurang 149.700 hektar dengan cadangan terduga 8 juta WMT. Di sektor Minyak dan gas, terdapat Lapangan minyak Tiaka Blok Trili dengan fasilitas penunjang terletak sekitar 17 mil dari garis pantai. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa cadangan minyak di lapangan Tiaka (Original oil in Place – OOIP) sebesar 106,56 MMBO (Million barrel oil/juta barrel minyak). Total kapasitas produksi per hari mencapai sekitar 6.500 barrel (BOPD) yang diperoleh dari enam sumur produksi atau rata-rata produksi setiap sumur sebesar sekitar 1.100 BOPD. Gas bumi, dari hasil pemboran sumur produksi, dihasilkan juga gas ikutan sebanyak sekitar 3,5 TCF (Ton cubic feet) dengan air terproduksi sekitar 3.000 BOPD[15]. Menurut data dari BPS Kabupaten Morowali tercatat lebih dari 100 Pemegang Izin Usaha Pertambangan di wilayah ini.
Melihat potensi kekayaan SDA Kabupaten Morowali sebagaimana diuraikan di atas, DPPKAD sebagai salah satu SKPD, berpeluang besar untuk mengoptimalkan manajemen keuangan daerah hasil penerimaan dari sumber-sumber PAD. Dalam hal ini, dituntut efektifitas dan  efisiensi pelaksanaan peran DPPKAD dalam manajemen keuangan daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Kecerdasan pengelolaan penerimaan keuangan dibutuhkan untuk memastikan semua pos anggaran pembelanjaan daerah dalam setiap tahun anggaran mendapat bagian secara proporsional. Selain itu, juga untuk menekan defisit APBD dalam setiap tahun anggaran.        
Persoalannya kemudian, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Morowali dalam tiga tahun anggaran terakhir mengalami defisit. Tahun 2006 defisit APBD Morowali mencapai lebih Rp 75 miliar, tahun 2007 lebih Rp 63 miliar dan tahun anggaran 2008 mencapai lebih 63 miliar[16].
Di sisi lain, realisasi penerimaan PAD Kabupaten Morowaliselama tiga Tahun berturut-turut yakni pada tahun anggaran 2007 sebesar Rp 8,80 M,  2008 sebesar Rp 14,53 M, 2009 sebesar Rp 13,82 M[17]. Angka ini menunjukkan peningkatan PAD. Pertanyaannya, apakah rasio perbandingan antara kekayaan alam dengan PAD Kabupaten Morowali dalam tiga tahun terakhir itu, seimbang?  Artinya, dengan melihat potensi kekayaan SDA, bukankah pemerintah daerah dalam hal ini DPPKAD dapat membuat target pencapaian PAD yang lebih besar? 
Selain itu, Penerimaan Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Morowali pada tahun anggaran 2007 sebesar Rp 434,48 M, pada tahun 2008 sebesar Rp 373,308 Mdan pada tahun 2009 sebesar Rp 368,918 M[18]. Dibandingkan dengan Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, DAU Kabupaten Morowali tahun 2008 berada di urutan tertinggi ke dua setelah Kabupaten Banggai. Pada tahun 2009 berada pada urutan tertinggi ke tiga setelah Kabupaten Banggai[19]. Padahal DAU hanya diperuntukkan bagi daerah dengan PAD kecil sebagai upaya pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Artinya, Kabupaten ini masih sangat tergantung pada dana dari Pemerintah Pusat dalam membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. 
Terkait dengan itu, ada beberapa hal yang relevan untuk dipertanyakan. Misalnya apakah secara aktual aparat DPPKAD Kabupaten Morowali dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana Peraturan Daerah? 
Dalam hal strategi, apakah Pemerintah Daerah telah mengubah strategi mengenai teknis operasional lapangan terutama sistem pendataan ulang dalam rangka menjaring semaksimal mungkin obyek pajak maupun subyek pajak sebagai dasar perhitungan dan pengenaan pajak? Untuk mengatasi permasalahan tersebut, apakah  Pemerintah Kabupaten Morowali  melalui DPPKAD telah melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi terhadap seluruh sumber penerimaan daerah, telah mengidentifikasi secara optimal sumber-sumber PAD yag baru? 
Atas dasar ini, penulis melakukan penelitian tentang bagaimana peran salah satu SKPD yang banyak bergelut dalam pengelolaan keuangan daerah. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah dengan judul “Peran DPPKAD dalam Manajemen Keuangan Daerah (Studi Tentang Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Morowali Tahun 2008-2011”.



Judul : Peran Dppkad Dalam Manajemen Keuangan Daerah (Studi Tentang Pengelolaan Pad) (IPM-10)


Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File
atau klik disini

Perilaku Birokrasi Pelayanan Publik (Studi Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Di Kota Makassar) (PMT-9)

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 j.o Undang-Undang No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah merupakan landasan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemeritahan daerahnya sendiri. Otonomi daerah menciptakan ruang gerak yang lebih bebas dalam membuat kebijakan dan peraturan daerah yang melibatkan pihak-pihak terkait yang sesuai dengan pemahaman dan kebutuhan masyarakat masing-masing daerah tersebut. Dengan otonomi daerah diharapkan terjadi peningkatan pelayanan publik sekaligus memperbaiki kesejahteraan hidup masyarakat.

Desentralisasi jika dilihat dari latar belakang sejarahnya bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Artinya hakekat dari desentralisasi adalah pelayanan. Dorongan atas pelaksanaan desentralisasi, muncul sebagai dampak dari adanya tuntutan akan perlunya percepatan pelayanan yang harus dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat.

Untuk menjawab tuntutan ini maka penyerahan pemberian layanan kepada lembaga yang terdekat dengan masyarakat, yang secara hirarkis adalah penyerahan peran pemberian layanan publik kepada lembaga pemerintah dibawahnya adalah hal mutlak dilakukan.

Hal tersebut sejalan dan sesuai dengan tujuan otonomi daerah berdasarkan penjelasan umum (butir a) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yaitu untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.


Menurut Ryaas Rasyid (1997) bahwa kalau kita percaya pemerintahan dibentuk untuk menjaga suatu sistem ketertiban, dan bahwa pemerintah bertanggung jawab memberi pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk melayani dirinya sendiri, maka kita akan mudah menerima asumsi bahwa pemerintahan yang  baik adalah yang dekat kepada masyarakat. Asumsinya, kalau pemerintahan berada dalam jangkauan masyarakat maka pelayanan yang diberikan menjadi lebih cepat, hemat, murah, responsif, akomodatif, inovatif, dan produktif.

Kondisi pelayanan publik di Indonesia masih diwarnai oleh prosedur yang berbelit-belit, akses yang sulit, biaya yang tidak transparan, waktu penyelesaian yang tidak jelas dan banyaknya praktek pungutan liar dan suap yang tidak jelas. Pelayanan publik dikantor pemerintahan di Indonesia masih terbilang buruk, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Bank Dunia dari 157 negara, Indonesia berada di urutan 135 dalam kualitas pelayanan publiknya.

S.P. Siangian (1996 : 39), mengatakan bahwa untuk memahami beberapa masalah yang sering menjadi keluhan publik terkait pelayanan birokrasi pemerintahan oleh aparat, diantaranya dapat disebutkan:

1.   Memperlambat proses penyelesaian pemberian izin;

2.   Mencari berbagai dalih, seperti kekurang lengkapan dokumen pendukung, keterlambatan pengajuan permohonan, dan dalih lain yang sejenis;

3.   Alasan kesibukan melaksanakan tugas lain;

4.   Sulit dihubungi;

5.   Senangtiasa memperlambat dengan menggunakan kata-kata “sedang diperoses”.

Kita semua menyadari bahwa pelayanan publik selama ini bagaikan rimba raya bagi banyak orang. Amat sulit untuk memahami pelayanan yang diselenggarakan oleh birokrasi publik. Masyarakat pengguna jasa sering dihadapkan pada begitu banyaknya ketidakpastian ketika mereka berhadapan dengan yang namanya birokrasi. Amat sulit memperkirakan kapan pelayanan ini itu bisa diperolehnya. Begitu pula dengan sebarapa besar dana yang perlu disiapkan dalam pengurusan-pengurusan yang berkaitan dengan pelayanan birokrasi. Baik harga maupun waktu seringkali tidak bisa terjangkau dengan masyarakat sehingga banyak orang yang kemudian enggan berurusan dengan birokrasi publik.

Pelayanan publik di Indonesia masih jauh dari harapan masyarakat. Pelayanan publik pada umumnya masih menunjukkan ketidakpastian. Ketidakpastian harga, prosedur, maupun waktu. Pengurusan perizinan menjadi molor, ditambah lagi pungutan liar disana-sini. Konsekwensinya secara ekonomis, timbul biaya ekonomi yang tinggi. Sedangkan pelayanan publik sudah merupakan hak setiap warga negara yang wajib dipenuhi karenanya negara berkewajiban menyelenggarakan sejumlah pelayanan guna memenuhi hak-hak dasar warganya yang dijamin oleh konstitusi dalam hal ini Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Semuanya itu berdampak pada rendahnya daya saing Indonesia dibanding negara-negara berkembang lainnya. Kondisi ini terjadi karena organ pelayanan publik tidak pernah menyadari hal tersebut, yang diperparah lagi dengan korupsi yang mengerogoti, sehingga kualitas pelayanan publik di Indonesia jauh dari harapan warga. Organ pelayanan publik mancakup sumbar daya manusianya, lembaga yang memberikan pelayanan, dan proses tata laksana pelayanan yang tidak dijalankan sesuai dengan peraturan atau ketentuan yang berlaku.

Semua orang pasti membayangkan, begitu masuki kantor atau dinas saat hendak mengurus sesuatu yang berhubungan dengan pelayanan publik, pegawai di sana menyambut dengan senyum dan menyapa ramah “selamat pagi, Pak. Ada yang bisa kami bantu?” lalu meminta warga untuk mengambil nomor antrian dan mempersilahkan untuk duduk dan menunggu giliran.

Pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itupun sebenarnya tak perlu membutuhkan waktu yang lama, yang jelas dimana harus membayar dan seberapa dana yang harus dikeluarkan. Tanpa banyak meja yang harus didatangi, banyak mengeluarkan uang yang tidak jelas peruntukannya, dan tentu tanpa tawar-menawar dengan calo.

Namun itu semua, masih jauh dari harapan masyarakat saat ini. Masyarakat pengguna jasa sering dihadapkan pada begitu banyaknya ketidakpastian ketika mereka berhadapan dengan birokrasi. Amat sulit memperkirakan kapan pelayanan itu bisa diperolehnya. Begitu pula dengan harga pelayanan, yang bisa saja berbeda-beda tergantung pada banyak faktor yang tidak sepenuhnya bisa dikendalikan dengan para pengguna jasa.

Kota Makassar yang menjadi fokus kajian penulis dalam pengajuan proposal yang akan diteliti, maka pelayanan publik yan baik merupakan syarat  mutlak bagi Makassar untuk kembali ke kota dunia. Pelayanan publik dilakukan baik oleh pemerintah maupun non-pemerintah, pelayanan menyangkut konsumsi dan transaksi ekonomi dilakukan oleh pihak swasta. Sedangkan pelayanan yang menyangkut hal-hal administratif jelas merupakan domain pemerintah salah satunya pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB). Izin Mendirikan Bangunan merupakan suatu izin yang mutlak untuk dimiliki bagi setiap masyarakat yang ingin mendirikan bangunan sebagaimanayang tertuang dalam Perda Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2004 tentang tata bagunan.

Mengutip hasil penelitian yang dilakukan Business Digest, sebuah lembaga survei ekonomi independen,yang dilansir majalah ekonomi SWA Sembadaedisi Juni 2007, Makassar menempati rangking ke-25 dari 50 kota di Indonesia dalam hal kekayaan dan sumber daya. Artinya, lembaga ini melihat Kota Makassar memiliki potensi yang besar untuk terus berkembang secara cepat. Tetapi disisi lain Kota Makassar menempati rangking 21 dari 25 kota yang disurvei sebagia daerah yang menarik untuk investasi.

Mengapa demikian ? Ternyata masalahnya ada pada kualitas pelayanan publik. Kota Makassar yang terkenal dengan julukan kota anging mammiri berada pada posisi juru kunci atau menempati rangking yang paling terendah dari 16 kota lainnya di Indonesia, dalam hal city public service (CPS) index. Terdapat 15 titik layanan yang diukur dalam survei tersebut, termasuk di dalamnya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dari 15 titik layanan, hampir semua responden memberikan nilai kurang baik atau bahkan buruk. (SWA Sembada; Indonesia CPS Index: Masih jauh dari Asa; 14 Juni 2007).

Sudah banyak hal yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar dalam upaya memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. Sejak 2005, Wali Kota Makassar yang dinahkodai oleh Bapak Ir. H Ilham Arief Sirajuddin, M.M yang akrab disapa Aco mencanangkan pelayanan satu atap dalam pengurusan izin untuk memangkas birokrasi yang berbelit-belit. Menyadari adanya kebutuhan dan tuntutan masyarakat akan pentingnya iklim perizinan yang lebih kondusif dan untuk lebih menggairahkan perdagangan dan investasi, Pemerintah Kota Makassar membentuk Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan Kota Makassar sebagai instansi yang memberikan jasa pelayanan publik yang dibentuk dalam rangka mengkoordinir Pelayanan Administrasi Pemerintah dibidang Pelayanan Perizinan yang secara spesifik bekerja untuk melayani permohonan berbagai perizinan, dan formalitas lainnya di Kota Makassar yang menjalankan sistem administarasi satu atap. Sistem tersebut diharapkan dapat mempermudah para pengurus perizinan di Kota Makassar. Setelah Kantor Pelayanan Administari Perizinan dibentuk, maka Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Walikota Makassar Nomor 14 Tahun 2005 tentang tata cara pemberian izin pada Pemerintah Kota Makassar.

Dari Uraian diatas telah disebutkan bahwa keberadaan Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan di Kota Makassar secara empirik diharapkan berhasil mendongkrak efisiensi dan produktifitas pelayanan publik di Kota Makassar. Namun perlu digarisbawahi pula bahwa fungsi dari Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan sesungguhnya tidak lebih sebagai front linear dalam penyelenggaraan pelayanan tertentu. Artinya, Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan memfungsikan dirinya sebagai ‘loket’ penerima permohonan yang akan dilanjutkan perosesnya pada dinas atau instansi fungsionalnya masing-masing. Dalam kondisi demikian, maka Kantor Pelayanan Administrasi Perizinan justru dapat dipersepsikan sebagai penambahan rantai birokrasi dala pelayanan kepada masyarakat.

Untuk menghindari kesan yang negatif ini, maka mau tidak mau perilaku birokrasi pada pelayanan Izin Mendirikan Bangunan harus dapat bekerja secara profesioanal, dalam pengertian bahwa meskipun terjadi penambahan rantai birokrasi, namun proses penyelesaian jasa dapat dilakukan secara lebih cepat dengan kualitas yang lebih baik.

Berdasarkan uraian di atas, penulis berkeinginan untuk melakukankan penelitian dan penulisan skripsi dengan judul ”Prilaku Birokrasi Pelayanan Publik (Studi Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Makassar).



Judul : Perilaku Birokrasi Pelayanan Publik (Studi Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan Di Kota Makassar) (PMT-9)


Untuk mendapatkan file lengkap dalam bentuk MS-Word, (bukan pdf) silahkan klik Cara Mendapatkan File
atau klik disini