Pages

Rabu, 01 Juli 2015

PENGARUH DIMENSI PROFESIONALISME AUDITOR TERHADAP PERTIMBANGAN TINGKAT MATERIALITAS DALAM PROSES PENGAUDITAN LAPORAN KEUANGAN (AK-44)

Audit  adalah  jasa  profesi  yang  dilakukan  oleh  Kantor  Akuntan Publik dan  dilaksanakan oleh seorang auditor yang sifatnya sebagai jasa pelayanan. Standar Profesi Akuntan Publik mengharuskan dibuatnya laporan disetiap kali melakukan audit. Kantor  Akuntan publik dapat menerbitkan berbagai laporan audit, sesuai dengan keadaan. Dalam melakukan audit atas laporan   keuangan,   auditor   tidak   dapat   memberikan   jaminan   mutlak (guarantee)  bagi  klien  atau  pemakai  laporan  keuangan  lainnya,  bahwa laporan keuangan auditan adalah akurat (Mulyadi, 2002:158). Auditor tidak dapat memberikan jaminan mutlak karena ia tidak dapat memeriksa semua transaksi yang            terjadi   telah     dicatat, diringkas,          digolongkan   dan dikompilasikan secara semestinya kedalam  laporan keuangan. jika auditor diharuskan   untuk   memberikan   jaminan   mengenai   keakuratan   laporan keuangan  auditan, hal            ini         tidak     mungkin            dilakukan          karena akan membutuhkan waktu dan biaya yang jauh melebihi manfaat yang dihasilkan. Disamping itu, tidaklah mungkin seorang menyatakan keakuratan laporan keuangan, mengingat laporan keuangan itu sendiri berisi pendapat, estimasi, dan pertimbangan tersebut tidak akurat seratus persen (Mulyadi, 2002 :158).

Tujuan  audit  atas  laporan  keuangan  oleh  auditor  adalah  untuk menyatakan pendapat atas suatu kewajaran semua hal yang material, posisi keuangan hasil usaha dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku  umum. Audit dapat dikatakan jujur dan wajar, laporan keuangan tidak  perlu   benar-benar   akurat  sepanjang  tidak  mengandung  kesalahan material. Suatu persoalan dikatakan material jika           tidak     adanya pengungkapan atas salah saji material atau kelalaian dari suatu account dapat mengubah  pandangan yang   diberikan  terhadap  laporan   keuangan.  Materialitas   berhubungan   dengan   judgment,   ketika   dikaitkan   dengan evaluasi  resiko  pertimbangan  inilah  yang  akan  mempengaruhi  cara-cara pencapaian tujuan audit, ruang lingkup dan arah pekerjaan  terperinci serta disposisi  kesalahan  dan  kelalaian.  Dalam  perencanaan  audit  yang  harus dipertimbangkan oleh auditor eksternal adalah masalah penetapan tingkat resiko  pengendalian  yang  direncanakan  dan  pertimbangan  awal  tingkat materialitas untuk tujuan audit.
Materialitas itu sendiri adalah besarnya nilai yang dihilangkan atau salah           saji informasi     akuntansi, yang dilihat dari keadaan yang melingkupinya  dapat  mengakibatkan  perubahan  atau  pengaruh  terhadap pertimbanga orang   yang   meletakan   kepercayaan   terhadap   informasi tersebut, karena adanya  penghilangan atau salah saji itu (Mulyadi, 2002 :158). Materialitas adalah dasar penetapan standar auditing tentang standar pekerjaan  lapangan  dan  standar  pelaporan.  Oleh  karena  itu,  materialitas memiliki  pengaruh  yang  mencakup  semua  aspek  audit  dalam  audit  atas laporan  keuangan.  Suatu  jumlah  yang  material  dalam  laporan  keuangan suatu entitas tertentu mungkin tidak material dalam laporan keuangan entitas lain      yang memiliki    ukuran dan       sifat      yang     berbeda.           Begitu            juga, kemungkinan terjadi perubahan materialitas dalam laporan keuangan entitas tertentu dari periode akuntansi satu keperiode akuntansi yang lain.
Mengapa auditor harus mempertimbangkan dengan baik penaksiran materialitas pada tahap perencanaan audit, karena seorang auditor harus bisa menentukan  berapa  jumlah  rupiah  materialitas  suatu  laporan  keuangan kliennya.  Jika auditor dalam menentukan jumlah rupiah materialitas terlalu rendah, auditor akan mengkonsumsi waktu dan usaha yang sebenarnya tidak diperlukan,  sehingga  akan  memunculkan  masalah  yang  akan  merugikan auditor  itu  sendiri  maupun  Kantor  Akuntan  Publik  tempat  dimana  dia bekerja, dikarenakan tidak efisiennya waktu dan usaha yang digunakan oleh auditor   tersebut  untuk  menentukan  jumlah  materialitas  suatu  laporan keuangan  kliennya.  Sebaliknya  jika  auditor  menentukan  jumlah  rupiah materialitas  terlalu  tinggi,  audito akan  mengabaikan  salah  saji  yang signifikan sehingga ia memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian untuk laporan  keuangan  yang  sebenarnya  berisi  salah  saji  material,  yang  akan dapat   menimbulkan   masalah   yang   dapat   berupa   rasa   tidak   percaya masyarakat terhadap Kantor Akuntan Publik dimana auditor tersebut bekerja akan muncul  karena memberikan pendapat yang ceroboh terhadap laporan keuangan yang berisi salah saji yang material (Mulyadi, 2002: 161).
Auditor  menemui   kesulitan   dalam   menetapkan   jumlah   tingkat materialitas  laporan keuangan kliennya. Hal ini disebabkan karena auditor kurang dalam mempertimbangkan masalah lebih saji dan kurang saji, selain itu  auditor  juga  sering  menganggap  perkiraan  tertentu  lebih  banyak kekeliruannya   dari  pada  perkiraan  lainnya  sehingga  membuat  seorang auditor  kesulitan  dalam  menentukan  jumlah  tingkat  materialitas.  Disini dibutuhkan seorang auditor yang memiliki sikap profesionalisme yang tinggi untuk menentukan seberapa besar jumlah materialitas yang akan ditetapkan baik  dengan  menetapkan  tingkat  materialitas  laporan  keuangan  dengan jumlah yang     rendah  atau      tinggi,   sehingga diharapkan dengan profesionalisme  auditor yang semakin tinggi akan mampu      untuk mempertimbangkan tingkat materialitas semakin baik pula.
Pertimbangan auditor tentang materialitas berupa masalah kebijakan profesional  dan dipengaruhi oleh persepsi auditor tentang kebutuhan yang beralasan  dari  laporan  keuangan.  Tingkat  materialitas  laporan  keuangan suatu entitas tidak akan sama dengan  entitas lain tergantung pada ukuran entitas tersebut. Tanggungjawab auditor adalah menentukan apakah laporan keuangan mengandung kesalahan yang material. Jika auditor  menemukan kesalahan   yang   material,   dia   akan   meminta   perhatian   klien   supaya melakukan  tindakan  perbaikan.  Jika  klien  menolak  untuk  memperbaiki laporan  keuangan, pendapat dengan kualifikasi atau pendapat tidak wajar akan dikeluarkan oleh  auditor, tergantung pada sejauh mana materialitas kesalahan penyajian.
Tanggung jawab inilah yang menuntut auditor harus bisa memeriksa dengan   teliti  laporan  keuangan  kliennya,  tentunya  berdasarkan  prinsip akuntansi berterima  umum. Contoh kasus yang terjadi adalah kasus yang menimpa  Bank  Lippo,  Kasus  yang  terjadi  adalah  penyimpangan  yang dilakukan  oleh Bank Lippo terhadap Laporan keuangan yang dikeluarkan. Laporan  keuangan  yang   dikeluarkan  oleh  bank  Lippo  yang  dianggap menyesatkan tenyata berisi banyak  sekali  kesalahan material. Disini peran auditor sangat dibutuhkan untuk memeriksa laporan keuangan tersebut. Hal tersebut dapat muncul karena adanya omission atau penghilangan informasi fakta material, atau adanya pernyataan fakta material yang salah.
Selain fenomena  diatas,  muncul  issue  yang  sangat  menarik  yaitu pelanggaran etika  oleh akuntan     baik ditingkat nasional          maupun internasional.  Di Indonesia  issue  ini  berkembang  seiring  dengan  adanya pelanggaran etika baik yang dilakukan oleh akuntan pubik, akuntan intern, maupun  akuntan  pemerintah.  Contoh  kasus  ini  adalah  pelanggaran  yang melanda  perbankkan  Indonesia  sekitar  tahun  2002.  Banyak  bank  yang dinyatakan  sehat  oleh  akuntan  publik            atas   audit  laporan  keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Perbankkan Indonesia.  Ternyata  sebagian bank tersebut kondisinya tidak sehat, hal ini dapat terjadi karena  auditor memberikan pendapat yang wajar            terhadap          laporan keungan            yang sebenarnya berisi salah saji material dan ini adalah tanggungjawab auditor. Kasus lainnya adalah rekayasa atas  laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor  intern  yang  banyak  dilakukan  sejumlah  perusahaan  Go  Public (Winarna dan retnowati, 2004:839).
Penelitian  mengenai   Profesionalism auditor   sebelumnya   telah dilakukan  oleh  Theresia  (2003).  Penelitian  tersebut  mengkaji  pengaruh Profesionalisme auditor terhadap pertimbangan tingkat materialitas. Hasil penelitian  itu  menemukan ada satu variabel profesionalisme auditor yang hasilnya tidak signifikan. Hal tersebut tidak kontradiktif dengan teori yang dikembangkan Kalbers dan Forgaty.
Dengan           profesionalisme              yang     baik,        seseorang     akan mampu melaksanakan tugasnya meskipun imbalan ekstrinsiknya berkurang, selain itu dengan profesionalisme seorang akan mampu untuk membuat keputusan tanpa tekanan pihak lain, Akan selalu bertukar pikiran dengan rekan sesama profesi,  dan  selalu  beranggapan   bahwa   yang  paling  berwenang  untuk menilai pekerjaanya       adalah     rekan         sesama   profesi  sehingga           dengan profesionalisme yang tinggi kemampuan dalam mempertimbangkan tingkat materialitas suatu laporan keuangan akan semakin baik pula
Berdasarkan uraian diatas maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang PENGARUH  PROFESIONALISME  AUDITOR TERHADAP PERTIMBANGAN    TINGKAT MATERIALITAS DALAM PROSES PENGAUDITAN LAPORAN KEUANGAN” ( Studi empiris pada Auditor di KAP Kota Semarang ).


EKSISTENSI GRASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA (HK-02)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Undang-undang Dasar 1945 menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia itu suatu negara hukum (rechstsaat) dibuktikan dari ketentuan dalam Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan Undang-undang Dasar 1945. Ide negara hukum, terkait dengan konsep the rule of law dalam istilah Inggris yang dikembangkan oleh A.V. Dicey. Tiga ciri penting setiap negara hukum atau yang disebutnya dengan istilah the rule of law oleh A.V. Dicey, yaitu: 1) supremacy of law; 2) equality before the law; 3) due process of law.


Dalam Amandemen Undang-undang Dasar 1945, teori equality before the law termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Teori dan konsep equality before the law seperti yang dianut oleh Pasal 27 (1) Amandemen Undang-undang Dasar 1945 tersebut menjadi dasar perlindungan bagi warga negara agar diperlakukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan.

Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 sering dikatakan menganut sistem presidensiil, akan tetapi sifatnya tidak murni, karena bercampur baur dengan elemen-elemen sistem parlementer. Namun dengan empat perubahan pertama Undang-undang Dasar 1945, khususnya dengan diadopsinya sistem pemilihan presiden secara langsung, dan dilakukannya perubahan struktural maupun fungsional terhadap kelembagaan MPR, maka sistem pemerintahannya menjadi makin tegas menjadi sistem pemerintahan presidensiil murni . Dalam sistem presidensiil yang murni, tidak perlu lagi dipersoalkan mengenai pembedaan atau pemisahan antara fungsi kepala negara dan kepala pemerintahan, karena dalam pemerintahan presidensiil murni cukup memiliki presiden dan wakil presiden saja tanpa mempersoalkan kapan ia berfungsi sebagai kepala negara dan kapan sebagai kepala pemerintahan.

Di negara dengan tingkat keanekaragaman penduduknya yang luas seperti Indonesia, sistem presidensiil ini efektif untuk menjamin sistem pemerintahan yang kuat dan efektif. Namun seringkali, karena kuatnya otoritas yang dimilikinya, timbul persoalan berkenaan dengan dinamika demokrasi . Oleh karena itu, dalam perubahan Undang-undang Dasar 1945, kelemahan sistem presidensiil seperti kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan presiden, diusahakan untuk dibatasi. Misalnya, Pasal 14 ayat (1) Amandemen Undang-undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA”. Hal ini bertujuan agar hak preogratif presiden dibatasi dan tidak lagi bersifat mutlak.

Wacana pelaksanaan dan penerapan pidana mati berkembang pada enam tahun terakhir. Dengan kata lain soal pidana mati justru populer di masa desakan perubahan sistem peradilan. Pada periode ini beberapa ketentuan hukum baru justru mencantumkan pidana mati sebagai ancaman hukuman maksimal. Misalnya pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Peradilan Hak Asasi Manusia, ataupun Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan masih ada peraturan perundang-undangan lainnya.

KUHP Indonesia, dalam pidana pokoknya mencantumkan pidana mati dalam urutan pertama. Pidana mati di Indonesia merupakan warisan kolonial Belanda, yang sampai saat ini masih tetap ada. Sementara praktik pidana mati masih diberlakukan di Indonesia, Belanda telah menghapus praktik pidana mati sejak tahun 1870 kecuali untuk kejahatan militer. Kemudian pada tanggal 17 Febuari 1983, pidana mati dihapuskan untuk semua kejahatan . Tentu saja hal ini merupakan hal yang sangat menarik. Karena pada saat diberlakukan di Indonesia melalui asas konkordansi, di negara asalnya Belanda ancaman pidana mati sudah dihapuskan.

Di dalam penjelasan ketika membentuk KUHP dinyatakan, bahwa alasan-alasan tetap memberlakukan ancaman pidana mati, karena adanya keadaan-keadaan khusus di Indonesia (sebagai jajahan Belanda). Keadaan-keadaan tersebut antara lain: 1) bahaya terganggunya ketertiban hukum yang lebih besar dan lebih mengancam; 2) Indonesia adalah negara kepulauan, sehingga komunikasi menjadi tidak lancar; 3) penduduk Indonesia heterogen, sehingga menimbulkan potensi bentrokan pada masyarakat; 4) aparat Kepolisian dan pemerintah yang tidak memadai . Namun apabila kita bandingkan dengan keadaan sekarang, maka alasan-alasan tersebut perlu ditinjau kembali. Karena alasan- alasan tersebut sudah tidak cocok dengan keadaan dan perkembangan jaman.

KUHP Indonesia memuat 11 pasal kejahatan yang mengancam pidana mati.
Diantaranya Pasal 104 tentang makar, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 365 ayat (4) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 444 tentang kejahatan pelayaran, dan lain-lain. Pidana mati dalam KUHP merupakan pidana pokok atau utama. Perkembangan yang terjadi di Indonesia dalam Konsep Rancangan KUHP Baru adalah menjadikan pidana mati sebagai pidana eksepsional, dalam bentuk ‘pidana bersyarat’. Artinya, ancaman pidana mati tidak lagi dijadikan sebagai sarana pokok penanggulangan kejahatan, namun merupakan pengecualian. Ancaman pidana mati tetap tercantum dan diancamkan dalam KUHP, namun dalam penerapannya akan dilakukan secara lebih selektif.

Indonesia merupakan salah satu negara yang banyak menjatuhkan pidana mati. Berdasarkan catatan berbagai Lembaga Hak Asasi Manusia Internasional, Indonesia termasuk salah satu negara yang yang masih menerapkan ancaman hukuman mati pada sistem hukum pidananya (Retentionist Country). Retentionist maksudnya de jure secara yuridis, de facto menurut fakta mengatur pidana mati untuk segala kejahatan. Tercatat 71 negara yang termasuk dalam kelompok ini. Salah satu negara terbesar di dunia yang termasuk dalam retentionist country ini adalah Amerika Serikat. Dari 50 negara bagian, ada 38 negara bagian yang masih mempertahankan ancaman pidana mati . Padahal seperti diketahui, Amerika Serikat merupakan salah satu negara yang paling besar gaungnya dalam menyerukan perlindungan hak asasi manusia di dunia. Namun dalam kenyataannya masih tetap memberlakukan ancaman pidana mati, juga dalam hukum militernya.

Angka orang yang dihukum mati di Indonesia, termasuk cukup tinggi setelah Cina, Amerika Serikat, Kongo, Arab Saudi, dan Iran. Di Indonesia sendiri, sejak 1982 hingga 2004, tidak kurang dari 63 yang berstatus sedang menunggu eksekusi, atau masih dalam proses upaya hukum di pengadilan lanjutan . Alasan yang banyak dikemukakan berkaitan dengan resistensi politik agar setiap negara menghormati pemikiran bahwa masalah sistim peradilan pidana merupakan persoalan kedaulatan nasional yang merupakan refleksi dari nilai-nilai kultural dan agama, dan menolak argumen bahwa pidana mati merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Terkecuali Cina dan Amerika Serikat, negara yang masih mempertahankan ancaman pidana mati adalah negara yang didominasi oleh penduduk muslim. Sedangkan Indonesia adalah negara yang notabene merupakan negara yang penduduknya juga didominasi oleh penduduk muslim.

Hasil sejumlah studi tentang kejahatan tidak menunjukkan adanya korelasi antara hukuman mati dengan berkurangnya tingkat kejahatan. Beberapa studi menunjukkan, mereka yang telah dipidana karena pembunuhan (juga yang berencana) lazimnya tidak melakukan kekerasan di penjara. Begitu pula setelah ke luar penjara mereka tidak lagi melakukan kekerasan atau kejahatan yang sama. Sebaliknya sejumlah ahli mengkritik, suatu perspektif hukum tidak dapat menjangkau hukum kerumitan kasus-kasus kejahatan dengan kekerasan di mana korban bekerjasama dengan pelaku kejahatan, di mana individu adalah korban maupun pelaku kejahatan, dan dimana orang yang kelihatannya adalah korban dalam kenyataan adalah pelaku kejahatan .
Mereka yang pro-hukuman mati berpendapat:
(1) hukuman mati merupakan pidana tepat bagi pelaku pembunuhan (berencana) dan percaya pandangan retribution, atonement or vengeance, yang memiliki sifat khusus yang menakutkan;
(2) pidana mati masih tercantum dalam sejumlah perundang-undangan;
(3) hukuman mati lebih ekonomis daripada hukuman seumur hidup.

Mereka yang tidak setuju pidana mati berpendapat:
(1) ancaman pidana mati secara historis tidak bersumber pada pancasila, karena KUHP kita warisan Belanda, bahkan Belanda sendiri termasuk salah satu negara yang telah menghapuskan hukuman mati;
(2) hukuman mati (pada dasarnya pembunuhan berencana juga) merupakan sesuatu yang amat berbahaya bila yang bersangkutan tidak bersalah. Tidaklah mungkin diadakan suatu perbaikan apapun bila orang sudah dipidana mati;
(3) mereka yang menentang hukuman mati menghargai nilai pribadi, martabat kemanusiaan umumnya dan menghargai suatu pendekatan ilmiah untuk memahami motif-motif yang mendasari setiap tingkah laku manusia .

Dari dimensi dan kacamata HAM, dapat dicatat perkembangan instrumen-instrumen sebagai berikut:
(1) Universal Declaration of Human Rights tahun 1948, pada Pasal 3 mengenai hak untuk hidup, jelas bertentangan dengan pidana mati;
(2) Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan politik (International Covenat on Civil and Political Rights- ICCPR). Hak untuk hidup (rights to life), yaitu pada Bagian III Pasal 6 (1), menyatakan bahwa setiap memusia berhak atas hak untuk hidup dan menyatakan perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu. Konvenan Internasional ini diadopsi pada 1966, dan berlaku (enter into force) sejak 1976. Hingga 2 November 2003, tercatat telah 151 negara melakukan ratifikasi/aksesi terhadap konvenan ini;
(3) Second Optional of ICCPR Aiming or The Abolition of Death Penalty, tahun 1990. protocol opsional ini bertujuan untuk menghapuskan pidana mati. Hingga saat ini, tercatat 50 negara telah meratifikasi;
(4) Protocol No.6 Europian Convention far The Protection Human Rights and Fundamental Freedom, tahun 1950 (berlaku mulai 1 Naret 1985). Instrumen ini bertujuan untuk menghapuskan pidana mati si kawasan Eropa;
(5) The Rome Statute of International Criminal Court, 17 Juli 1998. dalam Pasal 7 tidak mengatur pidana mati sebagai salah satu cara pemidanaan. Hingga saat ini, tercatat 94 negara telah meratifikasi instrument ini.

Dengan segala pro dan kontra atas penerapan pidana mati di Indonesia, jenis pidana ini masih tetap diterapkan bahkan tercantum dalam Konsep Rancangan KUHP Baru Indonesia. Bila dihubungkan dengan terpidana mati itu sendiri, terpidana mati berhak mengajukan upaya hukum, baik melalui penasihat hukumnya, keluarganya, atau dirinya sendiri. Upaya hukum itu mencakup banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Selain itu, baik melalui dirinya sendiri, keluarga, atau kuasa hukumnya, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada presiden.

Mengenai kewenangan presiden meberikan grasi, disebut kewenangan presiden yang bersifat judicial, atau disebut juga sebagai kekuasaan presiden dengan konsultasi. Kekuasaan dengan kosultasi adalah kekuasaan yang dalam pelaksanaannya memerlukan usulan atau nasehat dari institusi-institusi yang berkaitan dengan materi kekuasaan tersebut. Selain grasi dan rehabilitasi, amnesti dan abolisi juga termasuk dalam kekuasaan presiden dengan konsultasi. Seperti tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) Amandemen Undang-undang Dasar 1945, “Presiden memberikan amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR”.

Kewenangan Presiden memberikn grasi terkait dengan hukum pidana dalam arti subyektif. Hukum pidana subyektif membahas mengenai hak negar untuk menjatuhkan dan menjalankan pidana. Hak negara yang demikian ini merupakan hak negara yang besar, sehingga perlu dicari dasar pijakannya melalui teori pemidanaan. Oleh karena itu, Presiden dalam memberikan grasi harus didasarkan pada teori pemidanaan.
Masalah grasi mulai banyak diperbincangkan akhir-akhir ini, sejak pertengahan 2003 lalu presiden Megawati Soekarnoputri menolak permohonan grasi enam terpidana mati. Mereka adalah lima orang terlibat pembunuhan, dan satu orang dalam kasus narkoba . Pemberian grasi pada masa Orde Baru bukan suatu hal yang baru. Grasi berupa perubahan status terpidana mati menjadi seumur hidup, pernah diberikan kepada Soebandrio dan Omar Dhani. Demikian pula terhadap sembilan terpidana lain (1980), setelah itu, tidak kurang dari 101 permohonan grasi diberikan oleh presiden Soeharto . Tentu saja hal ini bukanlah jumlah yang sedikit, mengingat kekuasaan Orde Baru telah bertengger selama 32 tahun.

Pada tahun 1997, hakim Pengadilan Negeri Sekayu Sumatera Selatan menjatuhkan vonis pidana mati kepada Jurit Bin Abdullah dan seorang rekannya. Jurit dan rekannya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Soleh Bin Zaidan di Mariana, Banyuasin, Sumatera Selatan, lewat Putusan No 310/Pid B/1997 PN Sekayu. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan dengan Putusan No 30/Pid/PT, 21 April 1998, juga memvonis pidana mati kepada Jurit dan rekannya. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan dari pengadilan sebelumnya. Kemudian mereka langsung mengajukan grasi, namun grasi ini ditolak oleh presiden. Sedangkan permohonan Peninjauan Kembali Jurit terdaftar di Pengadilan Negeri Sekayu pada 17 Febuari 2003. Permohonan Peninjauan Kembali itu diajukan secara pribadi oleh Jurit melalui LP Kelas I Palembang, tempat dirinya menjalani hukuman. Permohonan Peninjauan Kembali ini juga ditolak.

Dalam waktu yang hampir bersamaan, Jurit juga didakwa dengan kasus pembunuhan yang lain. Yaitu pembunuhan terhadap Arpan Bin Cik Din pada 27 Agustus 1997 di Mariana, Banyuasin. Dalam kasus ini hakim Pengadilan Negeri Palembang memvonis pidana penjara seumur hidup. Peninjauan Kembali yang diajukan dalam rangka kasus ini juga dinyatakan tidak dapat diterima.

Beberapa resiko yang dikhawatirkan sebagai akibat dari vonis yang dijatuhkan oleh hakim, khususnya untuk pidana maksimal seperti pidana mati, yaitu adanya kemungkinan terjadi eksekusi terhadap innocent people. Selain itu, adanya kekhilafan dalam proses hukum, meliputi proses penuntutan, penangkapan yang salah, atau keterangan dari saksi yang tidak dapat dipercaya, bisa saja terjadi . Boleh dibilang grasi merupakan salah satu lembaga yang bisa mengkoreksi dan mengatasi resiko tersebut. Itulah sebabnya mengapa grasi berada di luar lingkup peradilan pidana. Hal ini memberikan indikasi bahwa, meskipun grasi merupakan kewenangan presiden yang berada dalam lingkup Hukum Tata Negara, hukum pidana juga memandang tentang keberadaan grasi dalam hal upaya dari terpidana untuk menghindarkan dari eksekusi putusan.
Berdasarkan paparan yang telah diuraikan di atas, maka penulis berinisiatif untuk menuangkan tulisan ini dalam bentuk skripsi yang berjudul “EKSISTENSI GRASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA”.

B. Permasalahan
Sehubungan dengan latar belakang pemilihan judul di atas, maka timbul permasalahan yang akan diangkat dalam penulisan skripsi ini, yaitu: Bagaimanakah eksistensi grasi dalam perspektif hukum pidana?
C. Ruang Lingkup
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan menyeluruh mengenai
pembahasan skripsi ini, serta untuk menghindari agar pembahasan tidak menyimpang dari permasalahan yang diangkat, maka untuk itu penulis perlu memberikan batasan ruang lingkup penulisan yaitu hanya mengenai masalah eksistensi grasi dalam perspektif hukum pidana.

D. Tujuan dan Manfaat Penulisan
1. Tujuan
Penulisan ini bertujuan untuk:
Mengetahui eksistensi dan kedudukan grasi dalam perspektif hukum pidana secara umum.
2. Manfaat
Manfaat yang ingin dicapai oleh penulis dalam skripsi ini mencakup kegunaan teoritis dan kegunaan praktis, sebagai berikut:
a. Manfaat Teoritis
Penulisan ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi penulis, mahasiswa, pemerintah, maupun masyarakat umum mengenai grasi dan eksistensinya dalam perspektif hukum pidana. Dan menambah perbendaharaan atas kepustakaan hukum pidana.

b. Manfaat Praktis
Penulisan skripsi ini diharapkan dapat memberikan sumbangan bagi pemerintah, pembentuk Undang-undang, serta masyarakat.


IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PALU YANG BERORIENTASI BAGI KEPENTINGAN MASYARAKAT DALAM MENUNJANG OTONOMI DAERAH (HK-03)

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Salah satu problema yang dihadapi oleh sebagian daerah kabupaten/kota dalam lingkup Provinsi Sulawesi Tengah dewasa ini adalah berkisar pada upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Problema ini muncul karena adanya kecenderungan berpikir dari sebagian kalangan birokrat di daerah yang menganggap bahwa parameter utama yang menentukan kemandirian suatu daerah dalam berotonomi adalah terletak pada besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Kecenderungan berpikir di atas dapat dipahami karena adanya perspektif sejarah pemerintahan daerah yang mengungkap mengenai penyebab keterbelengguan daerah baik secara politis maupun secara ekonomis lewat piranti hukum pemerintahan daerah, yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 beserta semua peraturan pelaksanaannya. Piranti hukum itulah yang membatasi kewenangan daerah untuk tumbuh dan berkembang dalam rangka menggali segala potensi ekonomi yang strategis di daerah.

Nuralam Abdullah menyatakan bahwa dari perspektif sejarah mengungkapkan bahwa pemerintah daerah pada masa lalu sangat bergantung pada subsidi dana dari pemerintah pusat. Hasil identifikasi dan inventarisasi kemampuan keuangan daerah yang dilakukan oleh Direktur jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah (PUOD) menunjukkan bahwa hanya 21,92% dari 292 Daerah Tingkat II di Indonesia yang dipandang mampu untuk membiayai pembangunan daerahnya.1

Ketergantungan daerah pada subsidi pemerintah pusat juga diungkapkan oleh Bagir Manan, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) baik Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II, tidak mencukupi untuk membiayai diri sendiri.2
Hal ini menunjukkan bahwa sebagian besar dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) barasal dari bantuan pemerintah pusat. Bantuan keuangan yang besar telah memberikan kesempatan lebih besar kepada daerah untuk melaksanakan berbagai tugas pelayanan pada masyarakat, tetapi ketergantungan keuangan ini menimbulkan akibat penyelenggaraan otonomi daerah tidak sepenuhnya dapat berjalan, dan dilain pihak mengundang kuatnya campur tangan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah.

H.Tabrani Rab juga mengungkapkan data mengenai rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah. Kemampuan PAD sejumlah daerah Tingkat II di seluruh Indonesia pada tahun 1993/1994 hanya sebesar 11,24 %, dan dalam perjalannya setiap tahun cenderung mengalami penurunan. Sebaliknya proporsi bantuan Pemerintah Pusat meningkat dari 63,87 % pada tahun 1985 / 1986 menjadi 70,87 % pada tahun 1993 / 1994.3

Realitas mengenai rendahnya PAD di sejumlah daerah pada masa lalu, akhirnya mengkondisikan daerah untuk tidak berdaya dan selalu bergantung pada bantuan pembiayaan atau subsidi dana dari pemerintah pusat. Kondisi demikian ini pada akhirnya menjadi salah satu argumentasi yang mendorong perlunya percepatan reformasi dalam lingkup pemerintahan, hingga ditandai dengan pembentukan Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kehadiran Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 25 Tahun 1999 tidak hanya bermaksud mengatasi permasalahan keuangan daerah melalui pemberian kewenangan yang luas kepada daerah untuk menggali sejumlah potensi ekonomi yang ada di daerah, melainkan juga menekankan pada upaya peningkatan efesiensi dan efektifitas pengelolaan sumber-sumber keuangan dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dimungkinkan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999, yaitu adanya kewenangan daerah yang mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain.4

Kewenangan yang diberikan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 1999, harus diakui sebagai suatu peluang dan sekaligus mengandung sejumlah tantangan bagi daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah ruah, sehingga pembiayaan pembangunan daerah dan pengeluaran rutin mungkin bukan permasalahan yang serius. Sebaliknya, bagi daerah yang tidak memiliki potensi sumber daya alam yang memadai, persediaan anggaran pembangunan dan anggaran rutin, tentu saja akan menjadi permasalahan serius. Ketentuan tersebut juga tetap diatur pada Undang Undang pemerintahan daerah yang baru yaitu pada Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 .

Hasil penelitian Badan Peneliti dan Pengembangan Departemen Dalam Negeri bekerja sama dengan Universitas Gajah Mada, Syarifuddin Tayeb menyatakan bahwa dari 292 (dua ratus sembilan puluh dua) Daerah Kabupaten yang diteliti menunjukkan rendahnya konstribusi pendapatan asli daerah terhadap pembiayaan daerah yaitu :
a. 122 Daerah Kabupaten berkisar antara 0,53 % - 10 %
b. 86 Daerah Kabupaten berkisar antara 10 % - 20 %
c. 43 Daerah Kabupaten berkisar antara 20,1 % - 30 %
d. 17 Daerah Kabupaten berkisar antara 31,1 % - 50 %
e. 2 Daerah Kabupaten berkisar di atas 50 %
Rendahnya konstribusi pendapatan asli daerah terhadap pembiayaan daerah, karena daerah hanya diberikan kewenangan mobilisasi sumber dana pajak dan yang mampu memenuhi hanya sekitar 20% - 30% dari total penerimaan untuk membiayai kebutuhan rutin dan pembangunan, sementara 70% - 80% didrop dari pusat.5
Selain karena persoalan kewenangan yang terbatas dalam memobilisasi sumber dana pajak dan retribusi, juga terdapat persoalan yang bersifat teknis yuridis yaitu dalam bentuk regulasi yang dijadikan dasar hukum bagi daerah untuk memungut Pendapatan Asli Daerah, baik yang bersumber dari Pajak maupun dari Retribusi Daerah. Temuan penelitian Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengungkapkan bahwa dari 340 Peraturan Daerah (PERDA) Pemerintah Kabupaten/Kota/Propinsi pada 28 Propinsi yang dievaluasi selama tiga tahun terakhir, ternyata 69 % PERDA Pajak dan Retribusi dan PERDA non Pajak dan Retribusi yang dinyatakan bermasalah.6
Menurut Agung Pambudi (Peneliti Komite Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah) bahwa permasalahan yang menonjol pada Peraturan Daerah tersebut adalah berkisar pada masalah substansi, yaitu sekitar 42 %, dan selebihnya menyangkut masalah prinsip (10%) serta masalah teknis (17%).7

Fenomena Perda-perda bermasalah juga diungkap oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat-SMERU Research Institute bekerjasama dengan USAID dan Partnership for Economic Growth (PEG), bahwa pada tahun 2000-2001 di Sumatera sedikitnya tercatat tiga Kabupaten menerbitkan Perda yang berdampak negatif pada iklim usaha, yaitu Karo, Simalungun dan Deli Serdang. Menurut Ilyas Saad, dari SMERU Research Institute, pungutan yang paling menonjol terjadi di Deli Serdang, yaitu sumbangan wajib untuk usaha perkebunan, retribusi hasil usaha pertambakan sebasar 20% dari harga dasar perkilogram. Retribusi izin penebangan dan pemanfaatan kayu karet sebesar Rp.1.500,- permeter kubik, dan pajak pembudidayaan dan pemanfaatan sarang burung walet sebesar 20 % dari harga dasar perkilogram. Selain itu masih ada berbagai pungutan lain yang memberatkan dunia usaha, antara lain retribusi kesehatan hewan bagi setiap peternak 8
Fenomena perda-perda bermasalah sempat mengusik banyak pihak, terutama bagi kalangan pelaku usaha. Pihak Departemen Keuangan RI telah merekomendasikan sebanyak 206 Perda untuk dicabut oleh Menteri Dalam Negeri. Rekomendasi itu didasarkan pada suatu kajian antar departemen dimana dinilai memberatkan pengusaha sehingga menjadi kontraproduktif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.9
Departemen Dalam Negeri juga mencatat sebanyak kurang lebih 7000 Perda yang dinilai tidak layak. Perda-perda sebanyak itu dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menimbulkan tumpang tindih dan kerancuan 10
Harus diakui bahwa fenomena Perda Perda bermasalah juga terjadi di daerah kabupaten/kota dalam lingkup Propinsi Sulawesi Tengah.
Hal ini dapat kita diketahui dari beberapa Perda kabupaten/kota yang telah dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri antara lain :
1. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 6 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Rumah Kost/Pemondokan.
2. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pajak Komoditi
3. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 57 Tahun 2001 tentang Retribusi Jalan Kabupaten.
4. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 59 Tahun 2001 tentang Tempat Pendaratan Kapal.
5. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 66 Tahun 2001 tentang Izin Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 68 Tahun 2001 tentang Penarikan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah .
Tentunya masih banyak lagi peraturan daerah yang bermasalah akan menyusul untuk dibatalkan dengan berbagai pertimbangan/alasan pembatalan.



B. RUMUSAN MASALAH

Berkenaan dengan implementasi peraturan daerah yang berorientasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam menunjang pelaksanaan Otonomi Daerah di kota Palu, maka masalah yang akan dibahas dalam tesis ini adalah :
1. Apakah peraturan daerah khususnya pajak dan retribusi daerah yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah telah memenuhi asas-asas pembuatan peraturan daerah yang baik dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah di kota Palu?
2. Apakah peraturan daerah yang mengatur pendapatan asli daerah sudah berorientasi pada kepentingan masyarakat kota Palu?

B. Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian sebagaimana permasalahan yang telah dikemukakan di atas adalah untuk :
1. Mengetahui apakah peraturan daerah khususnya pajak daerah dan retribusi daerah yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah telah memenuhi keriteria pembuatan peraturan daerah yang baik menunujang pelaksanaan otonomi daerah di Kota Palu.
2. Mengetahui peraturan daerah kota Palu apakah sudah sesuai kepentingan masyarakat .


C. Kegunaan Penelitian.

Atas hasil penelitian yang dilakukan, diharapkan dapat memberikan manfaat sebagai berikut:
1. Bahan untuk pengembangan ilmu hukum, khususnya tata negara, dan merupakan sumbangan pemikiran bagi unsur pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah di kota Palu.
2. Bahan informasi kepada pemerintah kota Palu khususnya dan pemerintah Sulawesi Tengah pada umumnya.



Selasa, 30 Juni 2015

THE USE OF AUTHENTIC MATERIALS TO INCREASE THE STUDENTS ACHIEVEMENT IN WRITING PROCEDURE TEXT AT FIRST GRADER MTS

THE USE OF AUTHENTIC MATERIALS TO INCREASE THE STUDENTS ACHIEVEMENT IN WRITING PROCEDURE TEXT AT FIRST GRADER MTS
CHAPTER I
INTRODUCTION
This  chapter  discusses  some  points  including  background  of  the  study formulation of the research problem, the purpose of the study, significance of the study, scope  and  limitation  of  the  research, definition  of  key  terms,  and organization of the Study.
A. Background of Study
Education plays  is  very important  for  the  development of  a  nation. Quality education produces human resources who are intelligent, innovative, disciplined and responsible, so it is expected to raise the dignity of a nation in the international world. This  is  in  accordance with the  purpose  of  National Education  In  Act No.. 20, 2003. Article 3  of  the  Regulation, "function the national Education develop skills and character development and civilization of the  nation's  dignity in  the  context  of the  intellectual  life  of the  nation, aimed at  developing  the  potential of  students  to  become a  man  of  faith and fear  of  God Almighty,  noble, healthy,  knowledgeable, skilled,  creative, independent, and become citizens of a democratic and accountable.
Language  is one  of  subject  in  junior  high  school  that  can  support  the student to reach the goal in National Education purpose. Language means of communication  between members  of  society.  In  Indonesia,  the  official language  is Bahasa  Indonesia.  But  now  days,  in  order  to  face  and  to competent in the globalization era, Indonesia needs an International language.