Pages

Sabtu, 17 April 2010

(019) UPAYA–UPAYA YANG DILAKUKAN TELEVISI REPUBLIK INDONESIA STASIUN BANDUNG DALAM MENJARING PEMASANG IKLAN

 

BAB I

PENDAHULUAN

1. 1 Latar Belakang

Bersamaan dengan masuknya Indonesia ke dalam era reformasi, dengan itu pula dunia pers di Indonesia memasuki era kebebasannya. Persaingan di antara media massa pun tak terhindarkan. Tidak terkecuali media televisi, yang dewasa ini diyakini sebagai salah satu media massa yang paling berperan dalam proses globalisasi. Media komunikasi ini dianggap mempunyai kekuatan tersendiri dalam mentransfer gaya hidup dan menyebarkan budaya massa, dibandingkan dengan media komunikasi lainnya.

Kata televisi sendiri berasal dari kata tele (bahasa Yunani) yang artinya jauh, dan kata visi (videre – bahasa Latin) yang artinya penglihatan. Dengan demikian secara harfiah televisi berarti melihat dari jauh. Melihat dari jauh disini diartikan dengan, gambar dan suara yang diproduksi disuatu tempat (studio TV) dapat dilihat dari tempat lain melalui perangkat penerima atau televisi set (Wahyudi, 1986:49).

Dengan adanya media komunikasi massa televisi, kebutuhan masyarakat akan informasi maupun hiburan menjadi semakin mudah tepenuhi. Bahkan untuk sekarang ini dibandingkan dengan media massa lain, televisi merupakan media yang paling banyak diminati, karena dinilai lebih menarik dengan menampilkan paduan gambar dan suara secara bersamaan sehingga pesan yang disampaikan dapat ditangkap dan diinterpretasikan secara jelas oleh audience. Televisi memiliki daya tarik yang kuat disebabkan oleh unsur-unsur audio yang berupa suara, dan visual yang berupa gambar hidup yang menimbulkan kesan mendalam pada pemirsanya. Selain karena kelebihan tersebut, televisi juga diminati karena adanya beragam pilihan, mulai dari stasiun televisi sampai program-program acara yang dapat di akses dengan mudah dan cepat oleh pemirsa televisi.

Pada tahun 2001 lalu, di Indonesia telah hadir lima stasiun TV swasta baru, yaitu Metro TV, Trans TV, Lativi, TV7 dan Global TV. Dengan stasiun televisi swasta yang sudah ada sebelumnya, yaitu RCTI, SCTV, ANTV, TPI dan Indosiar, dunia pertelevisian pun semakin meriah dan persaingannya pun semakin ketat. Dengan masing-masing kreatifitas dan keunggulannya, stasiun-stasiun tersebut berusaha memperebutkan perhatian penonton televisi.

Di sisi lain, bermunculannya stasiun-stasiun televisi ternyata telah menggeser kiblat para produsen barang dan jasa dalam memanfaatkan media untuk melakukan promosi. Jangkauan yang lebih luas dari sebuah media televisi, memberikan tawaran biaya yang jauh lebih efisien dibanding media lain. Disamping itu, karakter media televisi juga mampu lebih menjamin efektifitas pesan (iklan) yang ingin mereka sampaikan.

Stasiun-stasiun televisi pun mau tidak mau harus saling berebut “kue iklan” dimana iklan ini dianggap sebagai sebuah hal yang wajib bagi sebuah lembaga pertelevisian, karena “hidup matinya” suatu media terutama media elektronik bergantung pada iklan atau sponsor. Semakin banyak pengiklan yang masuk pada sebuah stasiun televisi maka akan semakin banyak pula keuntungan akan diperoleh. Hal ini disebabkan, sebagian besar kegiatan operasional pertelevisian dibiayai oleh pendapatan dari iklan.

Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai stasiun televisi pelopor milik pemerintah, juga ikut serta membidik peluang dengan kembali menghiasi jam-jam siarannya dengan tayangan iklan. Sebagai stasiun televisi dengan usia paling tua, sebenarnya TVRI adalah stasiun televisi di tanah air yang pertama kali menayangkan iklan.

Siaran iklan di TVRI sendiri dimulai pada tanggal 1 September 1975 berdasarkan Surat Keputusan Dirjen RTF nomor 11/ Kep/ Dirjen/ RTF/ 75. Sebagai satu-satunya media yang mempunyai jangkauan luas dan paling efektif dibanding media lain yang ada ketika itu, pemasukan TVRI dari iklan cukup besar. Namun dengan pertimbangan kesiapan mayoritas bangsa Indonesia dalam menghadapi implikasi yang dibawa oleh iklan maupun pesan sponsor di media televisi, khususnya terhadap kecendrungan konsumtif yang berkembang, pemerintah mencabut kebijakan memberi izin beriklan di TVRI. Dengan dikeluarkannya SK Mentri Penerangan nomor 30 / Kep/ MenPen/ 1981 berdasarkan pidato Presiden pada Sidang Paripurna DPR RI tanggal 5 Januari 1981 tentang Nota Keuangan RUU APBN 1981/ 1982, maka sejak 1 April 1981 siaran iklan di TVRI pun dihapuskan.

Ketika Departemen Penerangan RI ditiadakan oleh pemerintah, TVRI yang semula merupakan unit pelaksana teknis dibawah Direktorat Jenderal Radio, Televisi dan Film Departemen Penerangan RI merubah status kelembagaannya. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2000 yang ditanda tangani oleh Presiden Abdurachman Wahid pada tanggal 7 Juni 2000, TVRI resmi menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan).

Sesuai dengan statusnya sebagai perusahaan, maka TVRI kini terus berbenah diri untuk lebih meningkatkan profesionalisme di semua bidang yang terkait dalam penyiaran terutama dalam memerankan fungsinya sebagai televisi publik. Dengan perubahan pengelolaan TVRI dari televisi pemerintah menjadi televisi publik, dari sudut penyiaran TVRI tidak lagi diatur oleh pemerintah. Dengan itu untuk menunjang kegiatan operasional siaran, TVRI menganggap perlu adanya dukungan dari pihak ketiga, diantaranya dengan menjaring pemasang iklan, sponsorship dan kerjasama. Untuk mengatur siaran iklan, sponsor dan kerjasama melalui Perjan TVRI, dinyatakan dalam SK direksi Perjan TVRI No. /KPTS/ Direksi/ TV/ 2001 tentang Siaran komersial di Perjan TVRI.

Setelah kurang lebih 20 tahun TVRI dikenal sebagai stasiun televisi yang anti iklan, memasuki tahun 2000 lalu TVRI mulai mengubah paradigma tersebut dengan kembali menayangkan iklan pada jam-jam siarannya. Namun demikian TVRI kini dianggap sebagai “pemain baru” dalam persaingan perebutan iklan, karena pasar iklan di tanah air bisa dikatakan sudah dikuasai oleh stasiun-stasiun televisi swasta seperti RCTI, SCTV, ANTV, TPI dan Indosiar. Belum lagi TVRI masih harus bersaing dengan stasiun-stasiun TV swasta baru lainnya yang pada kenyataannya stasiun-stasiun televisi tersebut lebih memiliki keunggulan dan telah mendapatkan tempat di hati para pemirsanya.

Untuk menangani permasalahan tersebut, TVRI memandang perlu membentuk satuan kerja Pemasaran dan Program, dimana tugas dari satuan kerja tersebut pada dasarnya adalah untuk memasarkan program-program acara kepada klien sehingga klien tersebut bersedia beriklan di TVRI. Seperti juga stasiun penyiaran TVRI daerah yang lain, Perjan TVRI Bandung pun melalui satuan kerja Pemasaran dan Programnya mulai melakukan berbagai upaya untuk menjaring perusahaan-perusahan untuk mengiklankan produk dan jasanya melalui layar kaca TVRI Bandung.

Dengan latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan kajian tentang hal-hal diatas dengan mengambil judul :

“Upaya-upaya Yang dilakukan Perusahaan Jawatan TVRI Bandung

Dalam Menjaring Pemasang Iklan”.

1. 2 Tujuan Penulisan

Berdasarkan judul dan latarbelakang yang diambil, maka penulis merumuskan tujuan-tujuan Penulisan sebagai berikut :

1. Mengetahui dan memperoleh gambaran tentang bauran pemasaran yang dikembangkan TVRI Bandung dalam rangka menjaring pemasang iklan.

2. Mengetahui dan memperoleh gambaran tentang kegiatan-kegiatan komunikasi pemasaran yang dilakukan, dalam hubungannya dengan upaya penjaringan pemasang iklan

1. 3 Kegunaan Penulisan

Dengan kajian ini diharapkan kelak akan diperoleh informasi tentang upaya-upaya Perjan TVRI Bandung dalam menjaring pemasang iklan. Hasil dari penulisan sendiri diharapkan dapat digunakan oleh TVRI Stasiun Bandung sebagai arsip dan masukan, serta menambah koleksi bagi perpustakaan dan dapat digunakan oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Di sisi lain penulisan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan penulis sebagai masukan yang dapat dijadikan rujukan untuk menghadapi dunia kerja.

1. 4 Metode Pendekatan dan Teknik Pengumpulan Data

Studi dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif, yaitu metode yang digunakan untuk mengamati hal-hal yang terjadi di lapangan, dalam hal ini adalah segala kegiatan di TVRI Bandung, khususnya yang berkaitan dengan proses dan menjaring pemasang iklan.

Sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan cara :

1. Observasi

Proses pengumpulan data primer dengan cara pengamatan langsung dan melakukan pencatatan terhadap objek-objek terkait, selama penulis melakukan praktek kerja lapangan. Dalam hal ini penulis mengamati kinerja dan permasalahan baik itu mengenai sistem kerja, sumber daya manusia, dan masalah teknik di satuan Kerja Pemasaran dan Program TVRI Bandung khususnya yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada proses penjaringan pemasang iklan.

2. Wawancara

Pengumpulan data dengan cara bertanya langsung, dalam hal ini yang menjadi sumber atau responden adalah staf dan karyawan Perjan TVRI Bandung, khususnya pada satuan kerja Pemasaran dan Program.

3. Studi Literatur

Mempelajari dan mengumpulkan data dari bahan-bahan tertulis yang relevan dengan judul tulisan.

I. 5 Lokasi dan Waktu Praktek Kerja Lapangan

1.5.1 Lokasi Praktek Kerja Lapangan

Penulis melaksanakan praktek kerja lapangan di Perusahaan Jawatan TVRI Bandung yang beralamat di Jln. Cibaduyut Raya No. 267 Bandung Jawa Barat. Perjan TVRI Bandung sendiri merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa, khususnya dalam dunia penyiaran.

1.5.2 Waktu Praktek Kerja Lapangan

Praktek kerja lapangan dilaksanakan selama kurang lebih satu bulan. Terhitung mulai tanggal 10 Maret s/d 09 April 2003.


dapatkan file lengkapnya

klik disini

(019) UPAYA–UPAYA YANG DILAKUKAN TELEVISI REPUBLIK INDONESIA STASIUN BANDUNG DALAM MENJARING PEMASANG IKLAN

BAB I

PENDAHULUAN

1. 1 Latar Belakang

Bersamaan dengan masuknya Indonesia ke dalam era reformasi, dengan itu pula dunia pers di Indonesia memasuki era kebebasannya. Persaingan di antara media massa pun tak terhindarkan. Tidak terkecuali media televisi, yang dewasa ini diyakini sebagai salah satu media massa yang paling berperan dalam proses globalisasi. Media komunikasi ini dianggap mempunyai kekuatan tersendiri dalam mentransfer gaya hidup dan menyebarkan budaya massa, dibandingkan dengan media komunikasi lainnya.

Kata televisi sendiri berasal dari kata tele (bahasa Yunani) yang artinya jauh, dan kata visi (videre – bahasa Latin) yang artinya penglihatan. Dengan demikian secara harfiah televisi berarti melihat dari jauh. Melihat dari jauh disini diartikan dengan, gambar dan suara yang diproduksi disuatu tempat (studio TV) dapat dilihat dari tempat lain melalui perangkat penerima atau televisi set (Wahyudi, 1986:49).

Dengan adanya media komunikasi massa televisi, kebutuhan masyarakat akan informasi maupun hiburan menjadi semakin mudah tepenuhi. Bahkan untuk sekarang ini dibandingkan dengan media massa lain, televisi merupakan media yang paling banyak diminati, karena dinilai lebih menarik dengan menampilkan paduan gambar dan suara secara bersamaan sehingga pesan yang disampaikan dapat ditangkap dan diinterpretasikan secara jelas oleh audience. Televisi memiliki daya tarik yang kuat disebabkan oleh unsur-unsur audio yang berupa suara, dan visual yang berupa gambar hidup yang menimbulkan kesan mendalam pada pemirsanya. Selain karena kelebihan tersebut, televisi juga diminati karena adanya beragam pilihan, mulai dari stasiun televisi sampai program-program acara yang dapat di akses dengan mudah dan cepat oleh pemirsa televisi.

Pada tahun 2001 lalu, di Indonesia telah hadir lima stasiun TV swasta baru, yaitu Metro TV, Trans TV, Lativi, TV7 dan Global TV. Dengan stasiun televisi swasta yang sudah ada sebelumnya, yaitu RCTI, SCTV, ANTV, TPI dan Indosiar, dunia pertelevisian pun semakin meriah dan persaingannya pun semakin ketat. Dengan masing-masing kreatifitas dan keunggulannya, stasiun-stasiun tersebut berusaha memperebutkan perhatian penonton televisi.

Di sisi lain, bermunculannya stasiun-stasiun televisi ternyata telah menggeser kiblat para produsen barang dan jasa dalam memanfaatkan media untuk melakukan promosi. Jangkauan yang lebih luas dari sebuah media televisi, memberikan tawaran biaya yang jauh lebih efisien dibanding media lain. Disamping itu, karakter media televisi juga mampu lebih menjamin efektifitas pesan (iklan) yang ingin mereka sampaikan.

Stasiun-stasiun televisi pun mau tidak mau harus saling berebut “kue iklan” dimana iklan ini dianggap sebagai sebuah hal yang wajib bagi sebuah lembaga pertelevisian, karena “hidup matinya” suatu media terutama media elektronik bergantung pada iklan atau sponsor. Semakin banyak pengiklan yang masuk pada sebuah stasiun televisi maka akan semakin banyak pula keuntungan akan diperoleh. Hal ini disebabkan, sebagian besar kegiatan operasional pertelevisian dibiayai oleh pendapatan dari iklan.

Televisi Republik Indonesia (TVRI) sebagai stasiun televisi pelopor milik pemerintah, juga ikut serta membidik peluang dengan kembali menghiasi jam-jam siarannya dengan tayangan iklan. Sebagai stasiun televisi dengan usia paling tua, sebenarnya TVRI adalah stasiun televisi di tanah air yang pertama kali menayangkan iklan.

Siaran iklan di TVRI sendiri dimulai pada tanggal 1 September 1975 berdasarkan Surat Keputusan Dirjen RTF nomor 11/ Kep/ Dirjen/ RTF/ 75. Sebagai satu-satunya media yang mempunyai jangkauan luas dan paling efektif dibanding media lain yang ada ketika itu, pemasukan TVRI dari iklan cukup besar. Namun dengan pertimbangan kesiapan mayoritas bangsa Indonesia dalam menghadapi implikasi yang dibawa oleh iklan maupun pesan sponsor di media televisi, khususnya terhadap kecendrungan konsumtif yang berkembang, pemerintah mencabut kebijakan memberi izin beriklan di TVRI. Dengan dikeluarkannya SK Mentri Penerangan nomor 30 / Kep/ MenPen/ 1981 berdasarkan pidato Presiden pada Sidang Paripurna DPR RI tanggal 5 Januari 1981 tentang Nota Keuangan RUU APBN 1981/ 1982, maka sejak 1 April 1981 siaran iklan di TVRI pun dihapuskan.

Ketika Departemen Penerangan RI ditiadakan oleh pemerintah, TVRI yang semula merupakan unit pelaksana teknis dibawah Direktorat Jenderal Radio, Televisi dan Film Departemen Penerangan RI merubah status kelembagaannya. Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2000 yang ditanda tangani oleh Presiden Abdurachman Wahid pada tanggal 7 Juni 2000, TVRI resmi menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan).

Sesuai dengan statusnya sebagai perusahaan, maka TVRI kini terus berbenah diri untuk lebih meningkatkan profesionalisme di semua bidang yang terkait dalam penyiaran terutama dalam memerankan fungsinya sebagai televisi publik. Dengan perubahan pengelolaan TVRI dari televisi pemerintah menjadi televisi publik, dari sudut penyiaran TVRI tidak lagi diatur oleh pemerintah. Dengan itu untuk menunjang kegiatan operasional siaran, TVRI menganggap perlu adanya dukungan dari pihak ketiga, diantaranya dengan menjaring pemasang iklan, sponsorship dan kerjasama. Untuk mengatur siaran iklan, sponsor dan kerjasama melalui Perjan TVRI, dinyatakan dalam SK direksi Perjan TVRI No. /KPTS/ Direksi/ TV/ 2001 tentang Siaran komersial di Perjan TVRI.

Setelah kurang lebih 20 tahun TVRI dikenal sebagai stasiun televisi yang anti iklan, memasuki tahun 2000 lalu TVRI mulai mengubah paradigma tersebut dengan kembali menayangkan iklan pada jam-jam siarannya. Namun demikian TVRI kini dianggap sebagai “pemain baru” dalam persaingan perebutan iklan, karena pasar iklan di tanah air bisa dikatakan sudah dikuasai oleh stasiun-stasiun televisi swasta seperti RCTI, SCTV, ANTV, TPI dan Indosiar. Belum lagi TVRI masih harus bersaing dengan stasiun-stasiun TV swasta baru lainnya yang pada kenyataannya stasiun-stasiun televisi tersebut lebih memiliki keunggulan dan telah mendapatkan tempat di hati para pemirsanya.

Untuk menangani permasalahan tersebut, TVRI memandang perlu membentuk satuan kerja Pemasaran dan Program, dimana tugas dari satuan kerja tersebut pada dasarnya adalah untuk memasarkan program-program acara kepada klien sehingga klien tersebut bersedia beriklan di TVRI. Seperti juga stasiun penyiaran TVRI daerah yang lain, Perjan TVRI Bandung pun melalui satuan kerja Pemasaran dan Programnya mulai melakukan berbagai upaya untuk menjaring perusahaan-perusahan untuk mengiklankan produk dan jasanya melalui layar kaca TVRI Bandung.

Dengan latar belakang tersebut, maka penulis tertarik untuk melakukan kajian tentang hal-hal diatas dengan mengambil judul :

“Upaya-upaya Yang dilakukan Perusahaan Jawatan TVRI Bandung

Dalam Menjaring Pemasang Iklan”.

1. 2 Tujuan Penulisan

Berdasarkan judul dan latarbelakang yang diambil, maka penulis merumuskan tujuan-tujuan Penulisan sebagai berikut :

1. Mengetahui dan memperoleh gambaran tentang bauran pemasaran yang dikembangkan TVRI Bandung dalam rangka menjaring pemasang iklan.

2. Mengetahui dan memperoleh gambaran tentang kegiatan-kegiatan komunikasi pemasaran yang dilakukan, dalam hubungannya dengan upaya penjaringan pemasang iklan

1. 3 Kegunaan Penulisan

Dengan kajian ini diharapkan kelak akan diperoleh informasi tentang upaya-upaya Perjan TVRI Bandung dalam menjaring pemasang iklan. Hasil dari penulisan sendiri diharapkan dapat digunakan oleh TVRI Stasiun Bandung sebagai arsip dan masukan, serta menambah koleksi bagi perpustakaan dan dapat digunakan oleh pihak-pihak lain yang berkepentingan.

Di sisi lain penulisan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan penulis sebagai masukan yang dapat dijadikan rujukan untuk menghadapi dunia kerja.

1. 4 Metode Pendekatan dan Teknik Pengumpulan Data

Studi dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif, yaitu metode yang digunakan untuk mengamati hal-hal yang terjadi di lapangan, dalam hal ini adalah segala kegiatan di TVRI Bandung, khususnya yang berkaitan dengan proses dan menjaring pemasang iklan.

Sedangkan pengumpulan data dilakukan dengan cara :

1. Observasi

Proses pengumpulan data primer dengan cara pengamatan langsung dan melakukan pencatatan terhadap objek-objek terkait, selama penulis melakukan praktek kerja lapangan. Dalam hal ini penulis mengamati kinerja dan permasalahan baik itu mengenai sistem kerja, sumber daya manusia, dan masalah teknik di satuan Kerja Pemasaran dan Program TVRI Bandung khususnya yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengarah pada proses penjaringan pemasang iklan.

2. Wawancara

Pengumpulan data dengan cara bertanya langsung, dalam hal ini yang menjadi sumber atau responden adalah staf dan karyawan Perjan TVRI Bandung, khususnya pada satuan kerja Pemasaran dan Program.

3. Studi Literatur

Mempelajari dan mengumpulkan data dari bahan-bahan tertulis yang relevan dengan judul tulisan.

I. 5 Lokasi dan Waktu Praktek Kerja Lapangan

1.5.1 Lokasi Praktek Kerja Lapangan

Penulis melaksanakan praktek kerja lapangan di Perusahaan Jawatan TVRI Bandung yang beralamat di Jln. Cibaduyut Raya No. 267 Bandung Jawa Barat. Perjan TVRI Bandung sendiri merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa, khususnya dalam dunia penyiaran.

1.5.2 Waktu Praktek Kerja Lapangan

Praktek kerja lapangan dilaksanakan selama kurang lebih satu bulan. Terhitung mulai tanggal 10 Maret s/d 09 April 2003.


dapatkan file lengkapnya

klik disini

(019) PERSEPSI TARGET AUDIENCE TERHADAP BRAND IMAGE DALAM IKLAN YANG MENGGUNAKAN CELEBRITY ENDORSER

BAB I

PENDAHULUAN

1. 1. Latar Belakang Permasalahan

Keberadaan selebriti atau orang – orang terkenal memberi dampak dalam berbagai segi kehidupan manusia, dari waktu ke waktu. Popularitas selebriti memang tak dapat dipungkiri menjadi suatu fenomena tersendiri karena menjadi salah satu fokus publisitas di berbagai media cetak dan media elektronik, dan bahkan kehidupan pribadinya sangat ditunggu para insan pers sebagai headline berita.

Saat ini dalam berbagai iklan khususnya untuk produk baru, penggunaan selebriti sebagai salah satu strategi pemasaran, sangat efektif untuk membentuk stopping power bagi audience. Kehadiran selebriti dimaksudkan untuk mengkomunikasikan suatu merk produk dan membentuk identitas serta menentukan citra produk yang diiklankan. Pemakaian selebriti sebagai daya tarik iklan (advertising appeals), dinilai dapat mempengaruhi preferensi konsumen karena selebriti dapat menjadi reference group yang mempengaruhi prilaku konsumen.

Bagi produk baru, penggunaan endorser atau pembicara merupakan upaya pengiklan untuk meraih publisitas dan perhatian (attention getting power) produk tersebut. Meskipun mereka adalah aktor, selebriti, eksekutif, atau kepribadian yang diciptakan, endorser terbaik adalah mereka yang bisa membangun brand image yang kuat. Sebuah riset mengatakan bahwa selebriti yang cocok akan menaikkan nilai perhatian dan persuasi[1].

Keberhasilan upaya membangun brand image ini sangat ditentukan oleh persepsi konsumen terhadap selebriti yang menjadi icon produk tersebut. Dengan dipersepsikannya seorang celebrity endorser secara positif oleh masyarakat, diharapkan positif pula brand image yang terbentuk di benak konsumen. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan munculnya brand image dalam pikiran konsumen yang tidak relevan dengan persepsinya terhadap celebrity endorser. Dengan kata lain, tidak selamanya seorang celebrity endorser dalam iklan dapat membangun brand image yang relevan dalam benak konsumen, seperti yang diinginkan pengiklan.

Life's Good (LG) telah meluncurkan ponsel terbaru yang bisa mengakses seluruh fasilitas 3G yang baru saja diluncurkan oleh salah satu operator selular terbesar di Indonesia yaitu Telkomsel dan diikuti oleh XL. Kehadiran ponsel LG tipe terbaru yakni KG 300 ini, dipasarkan di lego Rp 1.600.000,00. Produk ini akan melengkapi ponsel berfasilitas 3G, setelah Nokia, Sony Ericsson, dan Motorola. Produk yang diluncurkan sekitar bulan Januari - Februari ini memungkinkan para penggemar 3G memiliki banyak pilihan untuk menggunakan ponsel sesuai fasilitas yang disediakan. Apalagi saat ini penggemar dari 3G kian besar di beberapa kota besar di Indonesia, sementara ketersediaan ponsel masih terbatas karena belum semuanya ponsel bisa mengkover fasilitas 3G. Dengan demikian peluncuran ponsel LG KG 300 ini diharapkan dapat direspon besar oleh pasar ponsel di Indonesia.

Dalam penelitian ini, peneliti memilih iklan ponsel LG KG 300 yang menggunakan Agnes Monica sebagai celebrity endorser. Dalam iklan tersebut Agnes Monica menjelaskan semua fitur yang ada dalam ponsel tersebut, dan bagaimana ponsel itu memberikan kenyamanan dalam keseharian Agnes.

Iklan ponsel LG KG 300 digunakan sebagai studi kasus dengan alasan utama yaitu produk ini merupakan produk baru. Seperti yang diungkapkan sebelumnya, produk baru memerlukan publisitas dan perhatian untuk membangun image-nya. LG sendiri termasuk brand yang pangsa pasarnya berada di bawah brand-brand ponsel lain, seperti Nokia, Sony Ericsson, Motorola, dan Samsung. Posisi ponsel LG yang demikian inilah yang mendorong pengiklan menggunakan seorang endorser yang tingkat awarenessnya tinggi di mata publik. Ini menjadi alasan peneliti memilih ponsel LG KG 300 sebagai objek penelitian.

Sebagai selebriti, Agnes Monica memiliki tingkat popularitas tinggi di mata publik. Hal ini terlihat dari penggunaan Agnes dalam banyak iklan dan dianggap sebagai the next diva dalam dunia tarik suara. Agnes Monica merupakan ikon remaja yang terkenal memiliki image kuat dimata masyarakat. Dengan image Agnes yang demikian, maka ponsel LG menggunakan Agnes sebagai endoser dengan harapan image kuat Agnes juga mampu menguatkan image ponsel LG sebagai produk baru di pasar.

1. 2. Permasalahan

Sebagai reference group, atau sebagai inspirator, selebriti pada umumnya dapat mempengaruhi sikap, perilaku bahkan gaya berpakaian para penggemarnya. Apalagi, tak sedikit penggemar yang ingin mengikuti karakteristik idolanya, dan hal inilah yang dimanfaatkan oleh para pengiklan dalam memasarkan produknya.

Adanya perbedaan persepsi tiap-tiap individu akan seorang selebriti sebagai icon dalam iklan, dapat membentuk brand image yang berbeda pula pada tiap individu. Persepsi ini dapat mendukung, atau dapat juga menjatuhkan brand image. Dengan demikian dapat dirumuskan pertanyaan penelitian sebagai berikut:

"Bagaimana image seorang celebrity endorser dapat membangun image positif produk ponsel LG KG 300 yang merupakan produk baru?"

1. 3. Tujuan Penelitian

Dilatarbelakangi permasalahan tersebut, penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui persepsi target audience terhadap celebrity endorser dalam iklan sebuah produk baru. Peneliti juga akan melihat brand image yang muncul setelah target audience melihat iklan tersebut. Kemudian brand image yang dipersepsikan target audience akan dibandingkan dengan persepsi terhadap celebrity endorser. Akan dilihat kecocokan kedua persepsi tersebut.

Dengan demikian tujuan penelitian adalah untuk mengetahui relevansi atau kecocokan antara persepsi target audience terhadap celebrity endorser dengan persepsi target audience terhadap brand image produk baru.

1. 4. Signifikansi Praktis

Memberikan kontribusi positif bagi praktisi periklanan untuk mengetahui sejauh mana persepsi khalayak terhadap celebrity endorser dapat mempengaruhi brand image suatu produk. Penelitian ini juga bermanfaat untuk membantu para praktisi periklanan dalam hal penentuan celebrity endorser yang memiliki karakteristik yang tepat sesuai dengan persepsi konsumen yang ingin bangun.

Khusus bagi bidang marketing, penelitian ini dapat bermanfaat sebagai bahan pertimbangan dalam merencanakan strategi komunikasi pemasaran, khusunya yang melibatkan selebriti dalam program-program pemasarannya. Penelitian ini juga bermanfaat bagi bidang kreatif sebagai masukan untuk perumusan pesan iklan atau ide kreatif yang menggunakan celebrity endorser.


[1] Kenneth Roman, Jane Maas, Martin Nisenholtz, How To Advertise, 114.


dapatkan file lengkapnya

klik disini

(017) TINJAUAN UMUM MENGENAI PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE)

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang dan Permasalahan

Kemajuan zaman telah membawa dunia ini pada era globalisasi, yang ditandai dengan kemajuan teknologi yang cukup pesat. Seiring perkembangan teknologi ini terjadi pula perkembangan di banyak bidang salah satunya di bidang transaksi perdagangan yang selanjutnya disebut Electronic Commerce (e-commerce)[1]. Kalau dahulu dikenal adanya perjanjian yang berwujud selembar kertas maka saat ini media internet mulai banyak dimanfaatkan orang untuk melakukan perdagangan.

Alasan digunakannya jaringan internet oleh konsumen saat ini sebagai media dalam transaksi e-commerce[2] antara lain :

1. Internet merupakan jaringan publik yang sangat besar (huge/widespread network) sehingga memiliki kemudahan untuk diakses, murah, dan cepat.

2. Internet menggunakan elektronik data sebagai media penyampaian pesan/ data sehingga dapat dilakukan pengiriman dan penerimaan informasi secara mudah dan ringkas, baik dalam bentuk data elektronik analog maupun digital.

Di Indonesia, fenomena e-commerce sudah dikenal sejak tahun 1996 dengan munculnya situs http://www.sanur.com sebagai toko buku on-line pertama meskipun tidak begitu populer. Kemudian mulailah bermunculan berbagai situs yang melakukan transaksi e-commerce. Namun sepanjang tahun 1997-1998 eksistensi e-commerce di Indonesia sedikit terabaikan karena krisis ekonomi. Namun mulai tahun 1999 sampai 2006 transaksi e-commerce kembali menjadi fenomena yang menarik perhatian meskipun masih terbatas pada minoritas masyarakat Indonesia yang mengenal teknologi.[3]

Namun karena menggunakan jaringan publik, maka masalah keamanan menjadi suatu hal yang amat rentan dan sangat perlu dicermati. Hal ini memunculkan polemik dalam masyarakat, sebab di satu sisi transaksi e-commerce mendatangkan keuntungan, tetapi di sisi lain juga memiliki kelemahan dari segi keamanan karena penggunaan jaringan publik dan transaksinya bersifat tidak langsung (faceless nature).

Keuntungan yang diperoleh konsumen melalui transaksi e-commerce antara lain dapat memperoleh informasi tentang produk-produk yang ditawarkan dengan lebih cepat, dapat menghemat waktu dalam memilih produk yang diinginkan dan sesuai dengan kemampuan karena biasanya produk yang ditawarkan itu disertakan pula secara lengkap merek dan harganya.

Di samping itu, menurut Atip Latifulhayat, beberapa karakteristik khas e-commerce menempatkan konsumen pada posisi yang dirugikan[4] seperti:

1. perusahaan di internet (the internet merchant) tidak memiliki alamat secara fisik di suatu negara tertentu, sehingga hal ini akan menyulitkan konsumen untuk mengembalikan produk yang tidak sesuai dengan pesanan;

2. konsumen sulit memperoleh jaminan umtuk mendapatkan “Local follow up service or repair” (service lokal atau perbaikan);

3. produk yang dibeli konsumen berkemungkinan tidak sesuai dengan persyaratan lokal (local requirement).

Transaksi e-commerce berbeda dengan transaksi perniagaan konvensional yang diatur dalam KUH Perdata yang bersifat langsung (face to face), sebab transaksi e-commerce berlangsung di dunia maya (cyberspace), tidak mempertemukan secara langsung pembeli dengan penjual serta barang yang ditawarkan (faceless nature). Hal ini akan mendatangkan kerugian bagi pihak konsumen karena konsumen tidak mengetahui secara langsung kualitas produk yang ditawarkan. Di samping itu, ada kendala dalam hal sistem pembayarannya dan kendala mengenai ketidaktepatan pengiriman produk.

Di Indonesia, perlindungan hak-hak konsumen dan pelaku usaha telah diatur di dalam UU No. 8 Tahun 1999 (yang selanjutnya disebut UUPK 1999). Tetapi, UUPK 1999 yang berlaku sejak April 1999 itu hanya mengatur hak dan kewajiban konsumen yang masih terbatas pada perdagangan yang dilakukan secara konvensional. Sedangkan mengenai hak dan kewajiban konsumen dalam transaksi online belum secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.

Peran pemerintah seyogyanya harus memberikan pengawasan dengan jalan melakukan/mewajibkan diadakannya suatu pendaftaran terhadap segala kegiatan yang menyangkut kepentingan umum di dalam lalu lintas elektronik tersebut, termasuk pendaftaran atas usaha-usaha elektronik (e-business) yang berupa Virtual Shops ataupun Virtual Services lainnya. Ketentuan ini dapat dilihat dalam Pasal 5 Undang-Undang No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang mengatur bahwa “setiap perusahaan wajib daftar dalam daftar perusahaan”. Badrulzaman mengatakan bahwa tujuan utama dari pendaftaran ini adalah sebagai sumber informasi resmi untuk semua pihak.[5]

Diharapkan dengan adanya pendaftaran usahanya oleh pihak perusahaan akan membantu konsumen untuk terhindar dari aksi penipuan oleh perusahaan fiktif, sehingga konsumen tidak khawatir dan merasa aman dalam melakukan transaksi perdagangan baik secara konvensional maupun melalui media elektronik
(e-commerce).

Pakar internet Indonesia, Budi Raharjo, menilai bahwa Indonesia memiliki potensi dan prospek untuk pengembangan e-commerce. Namun kendala yang dihadapi dalam pengembangan ini antara lain keterbatasan infra struktur, belum adanya undang-undang khusus yang mengatur transaksi e-commerce, masih kurangnya jaminan terhadap keamanan transaksi, dan kurangnya sumber daya manusia yang bisa diupayakan secara bersamaan dengan upaya pengembangan pranata e-commerce.[6]

Kondisi sebagaimana disebutkan di atas harus dicermati untuk mencegah kerugian di pihak konsumen, karena ternyata saat ini masih ada kasus di bidang e-commece mengenai perlindungan terhadap konsumen masih sangat kurang dan banyak terjadi. Sebagai contoh kasus jual beli mobil Lambourghini yang pernah terjadi di Kota Medan. Korban dalam kasus ini adalah seorang warga negara Kuwait keturunan Libya bernama Eliass Youssef Ah Habr yang tinggal di Bandung. Ia sering membuka internet dan tertarik dengan penawaran mobil Lambourghini di bawah harga pasar. Kemudian korban dan tersangka berhubungan melalui internet dan telephone. Dalam kesepakatan yang dibuat korban dengan penjual, korban harus mengirimkan uang melalui rekening tersangka sebesar U$ 55.000,00 pada Februari 2005. Setelah pembayaran dilakukan, ternyata mobil tidak dikirimkan dan alamat yang diberikan tersangka ternyata alamat palsu. Korban kemudian melaporkan ke Poltabes Medan[7]

Dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut dengan penyelesaian sengketa dalam kasus-kasus di Indonesia, dikenal dua forum yaitu Litigasi dan Non Litigasi. Forum Litigasi melalui jalur pengadilan, sedangkan non litigasi yakni mengedepankan konsep dengan jalan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa antara para pihak. Di Indonesia telah ada pengaturan mengenai cara tersebut yaitu UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Dalam kaitannya dengan masalah transaksi elektronik ini sendiri jalur pengadilan masih terkendala pada ketentuan mengenai alat bukti yang diakui masih terbatas pada ketentuan Pasal 184 KUHAP[8] saja. Alat bukti elektronik belum diakui dewasa ini. Sedangkan untuk forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan, penyelesaian sengketa transaksi elektronik juga mempunyai kelemahan, yaitu mengenai pilihan hukum sebab terdapat adanya perbedaan sistem hukum. Jika digunakan Lembaga Arbitrase maka harusnya mencakup proses adjukasi berupa Arbitrase Virtual. Karena itu, UU No. 30 Tahun 1999 itu tidak sepenuhnya dapat diterapkan dalam penyelesaian sengketa di dunia maya.

Masalah-masalah yang penting untuk diteliti lebih lanjut adalah:

  1. Bagaimanakah mekanisme transaksi elektronik (e-commerce) yang berlangsung saat ini?
  2. Sejauhmana Undang-Undang Perlindungan Konsumen Indonesia telah mengakomodasikan transaksi elektronik (e-commerce)?
  3. Bagaimanakah penyelesaian sengketa yang diatur dalam perlindungan konsumen dikaitkan dengan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik?

B. Ruang Lingkup dan Tujuan Penulisan

Ruang lingkup penelitian ini adalah kajian Hukum Bisnis. Sedangkan fokus penelitian adalah pada aspek hukum perlindungan konsumen dikaitkan dengan transaksi elektronik (e-commerce) melalui media internet. Adapun tujuan penelitian adalah sebagai berikut:

1. Untuk mengetahui dan menjelaskan mekanisme transaksi elektronik
(e-commerce) yang terjadi saat ini;

2. Untuk mengetahui dan menjelaskan sejauhmana Undang-Undang Perlindungan Konsumen Indonesia telah mengakomodasikan transaksi elektronik (e-commerce);

3. Untuk mengetahui dan menjelaskan penyelesaian sengketa yang diatur dalam perlindungan konsumen yang dikaitkan dengan RUU Informasi dan Transaksi Elekronik (RUU ITE).

C. Metode Penelitian

1. Lokasi dan populasi penelitian

a. Lokasi penelitian

Penelitian ini dilakukan di Kota Banda Aceh. Pemilihan lokasi didasarkan pada transaksi elektronik (e-commerce) yang saat ini sudah mulai dipraktikkan di Banda aceh dan transaksi elektronik ini lebih banyak dipraktikkan di Kota Banda Aceh dibandingkan kota-kota lainnya di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

b. Populasi Penelitian

Untuk mengetahui populasi dalam penelitian ini, Perlu terlebih diketahui definisi dari populasi itu sendiri. Populasi atau universe adalah seluruh obyek atau seluruh individu atau seluruh gejala atau seluruh kejadian atau seluruh unit yang akan diteliti[9]. Atas dasar definisi ini maka yang menjadi populasi penelitian dalam penelitian ini adalah konsumen pengguna internet yang melakukan transaksi elektronik (e-commerce), Pelaku usaha di bidang internet, Kepala Operasi Cabang BCA Banda Aceh, dan Kepala Bank Mandiri Banda Aceh.

2. Teknik Pengambilan Sampel

Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode purposive sampling, yaitu dengan cara mengambil subjek yang didasarkan pada tujuan tertentu[10]. Hal ini dilakukan karena subjek dianggap memiliki pengetahuan dan mampu memberikan informasi terkait dengan masalah yang diteliti. Dikarenakan ini merupakan penelitian kualitatif, maka sampel yang diambil tidak berdasarkan keterwakilan.

Adapun yang menjadi responden adalah:

a. Konsumen pengguna internet yang melakukan transaksi elektronik (e-commerce) sebanyak 10 orang.

b. Pelaku Usaha di bidang internet sebanyak 5 orang.

c. Kepala Operasi Cabang BCA Banda Aceh.

d. Kepala Bank Mandiri Banda Aceh.

Selanjutnya untuk melengkapi data yang diperlukan maka yang menjadi informan adalah:

a. Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Banda Aceh.

b. Kepala Dinas Infokom Banda Aceh.

c. Direktur Bank Indonesia (BI) Banda Aceh.

3. Teknik Pengumpulan Data

Dalam penelitian ini digunakan dua teknik pengumpulan data, yaitu:

a. Teknik studi kepustakaan (library research) dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku-buku, teori-teori, artikel, tulisan-tulisan ilmiah yang ada hubungannya dengan masalah yang berkaitan dalam Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik (e-commerce)

b. Penelitian lapangan (Field Research) dilakukan untuk memperoleh data primer dengan wawancara semi terstruktur terhadap para pihak yang terlibat dalam masalah yang diteliti, dengan cara menyiapkan daftar pertanyaan dan pedoman wawancara terlebih dahulu.

4. Teknik Pengolahan Data

Terhadap data yang diperoleh dilakukan editing[11] yaitu dengan memeriksa dan meneliti apakah keseluruhan data yang telah diperoleh peneliti itu telah memenuhi kriteria dan mampu dipertanggung jawabkan oleh peneliti.

5. Teknik Menganalisis Data

Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dianalisis dengan pendekatan kualitatif, yaitu data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis, untuk dianalisis sehingga tercapai kejelasan masalah yang akan dibahas. Dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Klasifikasi data;

2. Interpretasi data;

3. Analisa deskriptif dalam bentuk narasi.

D. Sistematika Penulisan

Dalam memperoleh pemahaman terhadap skripsi ini maka penulisan dibagi dalam empat Bab yang dimulai dari hal-hal yang bersifat umum ke arah yang bersifat khusus yaitu sebagai berikut:

Pada Bab pertama dengan judul PENDAHULUAN berisikan mengenai latar belakang masalah, ruang lingkup dan tujuan penulisan, metode penelitian dan sistematika penulisan.

Bab kedua dengan judul TINJAUAN UMUM MENGENAI PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE) berisikan tentang pengertian perlindungan konsumen; kedudukan konsumen; prinsip-prinsip tanggung jawab; hak dan kewajiban yang terkait dengan konsumen dan pelaku usaha; penyelesaian sengketa dan ancaman hukuman; dan pengertian transaksi elektronik (e-commerce) dan pengaturannya.

Bab ketiga dengan judul PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK (E-COMMERCE) berisikan tentang mekanisme transaksi elektronik (e-commerce) yang terjadi saat ini, perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan transaksi elektronik di Indonesia berdasarkan UUPK 1999, dan penyelesaian sengketa yang diatur dalam perlindungan konsumen dikaitkan dengan RUU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bab keempat dengan judul PENUTUP berisikan tentang kesimpulan dan saran yang dapat bermanfaat dalam perlindungan hukum bagi konsumen yang melakukan transaksi elektronik (e-commerce) ditambah lampiran mengenai RUU Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).


[1]E-commerce adalah segala bentuk transaksi perdagangan yang menggunakan media elektronik baik itu melalui internet, telephone maupun fasilitas media elektronik lainnya.

[2] Abdul Halim Barkatullah., Teguh Prasetyo, Bisnis E-Commerce Studi Sistem Keamanan dan Hukum di Indonesia, Pustaka Pelajar, 2005, hal 158.

[3] http://www.solusihukum.com/news.php?p=artikel&id=31.htm diakses 18 juni 2005.

[4]Atip latifulhayat, Cyberlaw dan Urgensinya bagi Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung, 2000, hal 10.

[5] Mariam Darus Badrulzaman, ”E-COMMERCE Tinjauan dari Aspek Keperdataan”, Disampaikan pada seminar sehari tentang Arbitrase (ADR) dan E-commerce dalam Rangka Pembukaan Kantor Cabang Surabaya dari Law Offices of Remy & Darus, pada 6 September 1999 di Surabaya, hal 32.

[6] www.solusihukum.com, Op Cit.

[7] Dapat dilihat pada http://www.waspadaonline.com/htm diakses 5 maret 2005.

[8] Pasal 184 KUHAP alat bukti yang diakui itu adalah antara lain Surat, keterangan saksi, petunjuk, keterangan ahli, dan sumpah. Sedangkan menurut Pasal 164 HIR alat bukti yang diakui adalah Surat, Pengakuan, Persangkaan, Keterangan Ahli, dan Sumpah.

[9] Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum, Ghalia Indonesia, 1990, hal 44.

[10]Ibid., Hal 51.

[11] Ronny Hanitijo Soemitro, Op Cit, hal 64.


dapatkan file lengkapnya

klik disini

(017) PERANAN SERIKAT PEKERJA DALAM PERLINDUNGAN HAK-HAK PEKERJA DI PT APAC INTI CORPORA

BAB I

PENDAHULUAN

I. 1 Latar Belakang Masalah

Salah satu tujuan penegakan hukum adalah terjaminnya hak-hak asasi manusia (HAM). Manusia mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum. Manusia adalah obyek dan subyek dalam rangka penegakan hukum tersebut.

Hak asasi manusia memang menyangkut masalah di dalam kehidupan manusia, baik yang menyangkut hak asasi manusia individu maupun hak asasi manusia kolektif. Hak asasi manusia individu merupakan hak yang menyangkut kepentingan perorangan dan hak asasi manusia kolektif menyangkut kepentingan bangsa dan negara.

Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan langgeng sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga untuk melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak keamanan, dan hak kesejahteraan yang berfungsi untuk menjaga integritas keberadaannya, sehingga tidak boleh diabaikan dan dirampas oleh siapapun.[1] Rumusan tersebut jelas mengakui bahwa hak asasi adalah pemberian Tuhan Yang Maha Esa dan negara Indonesia mengakui bahwa sumber hak asasi manusia adalah karunia Tuhan. Tegasnya hak asasi manusia termasuk hak atas kebebasan berserikat bukan pemberian negara akan tetapi pemberian Tuhan Yang Maha Esa.

Konsep tentang hak asasi manusia bukan merupakan hal baru bagi bangsa Indonesia. Salah satu komitmen Indonesia terhadap penghormatan dan jaminan perlindungan hak asasi manusia terkandung dalam sila kedua Pancasila, dasar negara dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yaitu “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”. Selanjutnya, sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 beserta amandemennya secara tegas mengatur jaminan perlindungan hak-hak asasi manusia yang paling utama, yaitu di bidang politik, ekonomi, sosial, dan kebudayaan. Bahkan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 ini dirumuskan tiga tahun sebelum Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (Universal of Human Rights) 1948 dicetuskan.

Salah satu perlindungan hak asasi manusia yaitu asas principle of liberty (prinsip kebebasan) dalam bidang hubungan kerja di Indonesia terdapat dalam Pasal 28 D Ayat (2) Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Ketentuan ini mengandung pengertian bahwa setiap warga negara tanpa memandang segala perbedaan yang ada pada diri seseorang berhak mendapatkan dan melakukan pekerjaan serta menerima imbalan secara adil.

Demikian juga di dalam Pasal 28 E Ayat (3) Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan perndapat. Pengertian dari ketentuan tersebut adalah bahwa setiap warga negara tanpa memandang segala perbedaan baik ras, jenis kelamin, agama dan lain-lain, berhak untuk menjadi bagian dari suatu organisasi dan memanfaatkan organisasi tersebut guna kepentingannya secara adil dengan memperoleh perlindungan akan kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Kebebasan berserikat sebagai hak dasar tidak bisa dilepaskan dari pendekatan realitas kehidupan sosial dan politik dengan berbagai aspeknya seperti aspek ekonomi, pendidikan, agama dan sebagainya. Alasannya karena aspek-aspek tersebutlah yang sangat berperan membuat manusia kehilangan banyak kesempatan memperoleh kebebasan dirinya.

Konsep hak dasar mulai diperjuangkan setelah manusia merasakan adanya kelemahan dari teori perjanjian yang diperkenalkan oleh Thomas Hobbes. Dengan teori Thomas Hobbes seluruh hak-hak masyarakat diserahkan pada pengusaha, sehingga tidak ada kekuasaan lain yang tersisa. Hal ini merupakan awal timbulnya kesadaran akan adanya hak yang hilang karena terdesak dengan hadirnya seorang pengusaha.

Akibat adanya kelemahan teori ini, kemudian timbul teori baru yang diperkenalkan oleh John Locke dan J.J.Rosseau, teori mereka ini pada prinsipnya mengandung pengertian bahwa dalam perjanjian antara rakyat dengan pengusaha harus terdapat sebagian kekuasaan yang tersisa. Disamping itu, kekuasaan yang tersisa tersebut juga harus mendapat jaminan secara konstitusional dan penegakannya dilakukan melalui badan-badan peradilan. Hak-hak yang eksistensinya dijamin konstitusi inilah yang dinamakan hak dasar. Semenjak itu penegakan hak asasi manusia identik dengan penegakan konstitusi dibidang hak asasi manusia, sebagai jaminan terhadap kepentingan masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa.[2]

Kebebasan berserikat yang diinginkan oleh para pekerja dalam serikat pekerja tidak diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan begitu saja, namun timbul karena adanya perkembangan gerakan buruh di Indonesia sejak zaman penjajahan hingga keluarnya Undang-Undang No.21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Efektif tidaknya undang-undang tersebut dalam praktek berpulang kembali kepada bargaining position organisasi buruh itu sendiri. Sejak beberapa dekade, kebebasan berorganisasi bagi para buruh telah dipasung. Terpasungnya organisasi buruh di Indonesia ini berdampak luas termasuk tumpulnya suara buruh dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan.

Pada jaman penjajahan Jepang gerakan buruh sempat terhenti dan tidak berkembang. Situasi ini terjadi karena adanya tindakan represif dan ditambah dimatikannya banyak industri yang dibangun oleh Pemerintah Kolonial Belanda. Baru kemudian setelah kemerdekaan Indonesia mulai bangkit gerakan buruh. Serikat buruh yang kuat pada masa itu salah satunya adalah SBII (Serikat Buruh Islam Indonesia) menyatakan siap untuk bekerja sama dengan serikat buruh manapun asal tidak merusak dasar-dasar Islam. Pada masa Orde Baru, terdapat peristiwa penting di dalam pergerakan buruh di Indonesia, yaitu dibentuknya Kesatuan Aksi Buruh Indonesia (KABI) tahun 1966 dan Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia (MPBI) pada tanggal 1 November 1969. Dalam perkembangan selanjutnya, lahir pula Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).[3]

Sejak lahir Orde Baru tersebut, gerakan buruh dimobilisir dari dibentuknya KABI (Kesatuan Aksi Buruh Indonesia) pada tahun 1966. Tujuannya ialah untuk bersama-sama kekuatan Orde Baru lainnya berjuang menumbangkan sisa-sisa G 30 S PKI, Perjuangan KABI bersifat politis sedangkan soal-soal yang bersifat sosial ekonomi di selesaikan oleh sekretariat bersama buruh beserta anggota-anggotanya.[4]

Di Jakarta pada tanggal 20 Februari 1973, berdiri FBSI (Federasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia) dimana dalam tubuh FBSI masih dimungkinkan hidupnya serikat-serikat buruh. Berdirinya FBSI pada tanggal 20 Februari 1973 yang kemudian berubah menjadi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) pada tahun 1985 telah membuka sejarah baru bagi kaum buruh di Indonesia. Kaum buruh di Indonesia telah mampu mempersatukan dirinya dalam satu wadah perjuangan dan satu tujuan bersama, yaitu suatu organisasi dibidang perburuhan yang bersifat sosial-ekonomi. Dengan demikian orientasi utama dari wadah organisasi SPSI adalah berupaya meningkatkan kesejahteraan para anggota dan keluarganya.[5]

Dalam bagian umum penjelasan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, menyatakan bahwa pekerja/buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya, sehubungan dengan hal itu, serikat pekerja/serikat buruh merupakan sarana untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh didasarkan pada Pasal 28 E perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi ILO (Internasional Labour Organization) Nomor 98 Tahun 1949, tentang Hak Berorganisasi dan Kemerdekaan berserikat di ratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan Undang-Undang No.18 Tahun 1956, tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No 98 Tahun 1949 mengenai Berlakunya Dasar-Dasar daripada Hak untuk berorganisasi dan untuk Berunding Bersama. Dengan telah diratifikasinya Konvensi ILO No 98 Tahun 1949, tentang Hak Berorganisasi dan Kemerdekaan Berserikat serta diundangkannya Undang-Undang Nomor No 21 Tahun 2000, tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka bidang perburuhan sesungguhnya telah berubah secara radikal. Kebebasan untuk mendirikan organisasi buruh telah dimanfaatkan oleh para aktivis perburuhan untuk mendirikan organisasi dengan bermacam nama dan bermacam orientasi kepentingan. Namun secara prinsip, organisasi buruh dibentuk dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan buruh, khususnya untuk memperbaiki tingkat kesejahteraan hidup dan melindungi hak-hak buruh.

Dalam konteks perjuangan hak-hak pekerja/buruh ada beberapa pilar yang sangat berperan dalam penegakan serta melindungi hak-hak pekerja/buruh dalam mewujudkan kesejahteraannya. Salah satu pilar itu adalah organisasi serikat pekerja/serikat buruh. Eksistensi serikat pekerja/serikat buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Sejarah telah membuktikan bahwa peranan serikat pekerja/serikat buruh dalam memperjuangkan hak anggotanya sangat besar, sehingga pekerja/buruh telah banyak merasakan manfaat organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang betul-betul mandiri (independence) dan konsisten dalam memperjuangkan hak-hak buruh.

Umumnya pekerja secara individual berada dalam posisi lemah dalam memperjuangkan hak-haknya, dengan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh akan meningkatkan bargaining baik secara individu maupun keseluruhan. Serikat pekerja/serikat buruh dapat mengawasi (control) pelaksanaan hak-hak pekerja di perusahaan. Oleh karena itu, serikat pekerja/serikat buruh sangat berperan penting bagi pekerja.

PT APAC INTI CORPORA merupakan pabrik pemintalan dan penenunan terbesar di dunia. PT APAC INTI CORPORA mempekerjakan 11.338 pekerja dengan tingkat kesejahteraan di atas rata-rata. Karena banyaknya pekerja, maka perusahaan harus memberikan perlindungan terhadap pekerjanya. Perlindungan terhadap pekerja yang diberikan oleh perusahaan karena selama ini pekerja berada di posisi yang sangat lemah dalam melindungi serta memperjuangkan hak-hak mereka. Perlindungan terhadap hak-hak pekerja diharapkan dapat menghilangkan perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat serta menjamin hak-hak tenaga kerja dalam bekerja. Imbas dari itu semua dapat meningkatkan produktifitas usaha bagi suatu perusahaan.

Seperti apa yang telah diuraikan di atas bahwa selama ini pekerja berada di posisi yang sangat lemah dalam melindungi serta memperjuangkan hak-haknya, maka untuk melindungi serta memperjuangkan hak-hak mereka dalam bekerja, pekerja membentuk suatu serikat pekerja. Adapun peran dari serikat pekerja adalah memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap hak-hak pekerja serta meningkatkan kesejahteraan yang layak. Adanya serikat pekerja ini sangat bermanfaat bagi pekerja, karena serikat pekerja selalu berusaha memberikan perlindungan terhadap pekerja.

Salah satu contoh peranan serikat pekerja di PT APAC INTI CORPORA adalah pada saat harga sembako naik (mahal), serikat pekerja mengusulkan kepada pihak perusahaan agar membantu karyawan dalam hal sembako. Pihak perusahaan menyetujui dan akhirnya para pekerja dapat membeli sembako di pabrik dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan harga pasaran. Keberadaan serikat pekerja disambut positif oleh pekerja, karena para pekerja merasa ada wadah untuk menyampaikan aspirasi. Dan jika ada masalah, pekerja dapat menyampaikan kepada pengurus serikat pekerja secara tertulis.

Berdasarkan uraian tersebut di atas dan alasan tersebut, maka dalam penelitian ini penulis memilih judul : “ PERANAN SERIKAT PEKERJA DALAM PERLINDUNGAN HAK-HAK PEKERJA DI PT APAC INTI CORPORA ”

I.2 Perumusan Masalah

Berdasarkan uraian di atas maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut :

  1. Bagaimanakah ketentuan perlindungan hak-hak pekerja/buruh di PT APAC INTI CORPORA ?
  2. Bagaimana peranan serikat pekerja/serikat buruh dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh di PT APAC INTI CORPORA ?

I.3 Tujuan Penulisan

Penulisan penelitian ini mempunyai tujuan-tujuan yang ingin dicapai penulis. Adapun tujuan dari penulisan penelitian ini adalah sebagai berikut :

1. Untuk mengetahui ketentuan perlindungan hak-hak pekerja/buruh di PT APAC INTI CORPORA.

2. Untuk mengetahui peranan serikat pekerja/serikat buruh dalam memberikan perlindungan hak-hak pekerja/buruh di PT APAC INTI CORPORA.

I.4 Kegunaan Penulisan

Hasil yang diperoleh dari penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi :

1. Para pekerja, yaitu sebagai acuan dalam memperoleh perlindungan terhadap hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan bersama.

2. Peneliti, yaitu sebagai tempat pengembangan dan aplikasi teori-teori hukum yang berkaitan dengan obyek yang akan diteliti.

3. Ilmu Pengetahuan, yaitu agar dapat dijadikan sebagai sumbangan pemikiran dibidang khasanah pustaka khususnya dalam ilmu hukum ketenagakerjaan.

4. Peneliti lain, yaitu sebagai bahan perbandingan dan referensi bagi penelitian yang akan dihasilkan.

5. Masyarakat, yaitu untuk dapat memberikan gambaran dari informasi yang jelas tentang peranan serikat pekerja/buruh dalam perlindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh menurut peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

I.5 Sistematika Penulisan Skripsi

Sistematika dari penulisan ini merupakan suatu rangkaian mengenai susunan dari penulisan itu sendiri secara teratur dan terperinci, sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas tentang apa yang ditulis. Skripsi ini terbagi dalam tiga bagian yang utama, yaitu bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir. Bagian inti dari skripsi ini terbagi menjadi lima bab, dimana masing-masing bab memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain. Gambaran yang lebih jelas mengenai isi skripsi ini akan diuraikan dalam sistematika sebagai berikut :

1) Bagian Awal

a) Halaman judul

b) Halaman pengesahan

c) Halaman penguji

d) Halaman persembahan

e) Kata pengantar

f) Daftar isi

g) Abstrak

h) Daftar bagan

i) Daftar tabel

2) Bagian isi

Bab I Pendahuluan, bab mengenai pendahuluan ini dibagi menjadi 5 (lima) sub bab, yaitu : latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penulisan, kegunaan penulisan dan sistematika penulisan. Pada bab ini disajikan latar belakang pemikiran yang menimbulkan permasalahan yang muncul serta dasar pemikiran secara ringkas sehingga timbul permasalahan.

Bab II Tinjauan Pustaka, pada bab ini disajikan tentang norma-norma hukum, teori-teori hukum yang berhubungan dengan fakta atau kasus yang sedang dibahas. Di samping itu juga, disajikan mengenai berbagai asas hukum atau pendapat yang berhubungan dengan asas hukum atau teori hukum yang benar-benar bermanfaat sebagian bahan untuk melakukan analisis terhadap fakta atau kasus yang sedang diteliti pada Bab IV.

Bab III Metode Penelitian, bab ini menyajikan secara sederhana langkah-langkah penelitian yang dilakukan, dimana memuat tentang jenis data yang dikumpulkan serta teknik/cara mengumpulkan data. Di dalam bab ini diketengahkan antara lain : metode pendekatan masalah; spesifikasi penelitian; informasi; jenis dan sumber data; lokasi penelitian; teknik pengumpulan data; teknik analisis data; dan teknik pengabsahan dan validasi data. Bab III ini adalah metode yang akan digunakan untuk menggali dan menganalisa permasalahan yang ada dalam bab I secara terperinci dan terencana, sehingga mampu menghasilkan suatu hasil analisis mengenai peranan serikat pekerja dalam perlindungan hak-hak pekerja di PT APAC INTI CORPORA.

Bab IV Hasil Penelitian dan Pembahasan, dalam bab ini dijelaskan mengenai hasil penelitian dan dilanjutkan dengan pembahasan mengenai peranan serikat pekerja dalam perlindungan hak-hak pekerja di PT APAC INTI CORPORA. Bab IV ini adalah inti dari penelitian, karena bab ini adalah suatu hasil dari analisa yang dijembatani dari bab-bab sebelumnya, maka dihasilkan bab IV ini yang merupakan hasil dari penelitian dan pembahasan, sehingga pembaca menjadi mengerti sistem hasil kerja yang dihasilkan oleh penulis dalam menganalisa mengenai peranan serikat pekerja dalam perlindungan hak-hak pekerja di PT APAC INTI CORPORA. Bab IV ini tidak terlepas dari bab II yang menjadi landasan dalam mengupas suatu permasalahan dengan menggunakan teori-teori yang relevan.

Bab V Kesimpulan, bab ini merupakan kristalisasi dari semua yang telah dicapai di dalam masing-masing bab sebelumnya sehingga tidak akan menyimpang dari pokok permasalahan tentang peranan serikat pekerja dalam perlindungan hak-hak pekerja di PT APAC INTI CORPORA.

3) Bagian akhir

a) Daftar Pustaka

b) Lampiran


[1] Bahder Johan Nasution, Hukum Ketenagakerjaan Kebebasan Berserikat Bagi Pekerja, (Bandung : Mandar Maju, 2004), hal 114.

[2] Ibid, hal 102-103

[3] Awaloeding Djamin, Hubungan Perburuhan Dalam Memasuki Era Industrialisasi, (Jakarta : Perhimpunan Studi Ilmu Hubungan Industrial, 1992), hal 1

[4] Sukarno, Pembaharuan Gerakan Buruh di Indonesia dan Hubungan Industrial Pancasila, (Bandung: Alumni, 1982), hal 8

[5] Djumadi, Sejarah Keberadaan Organisasi Buruh Di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2005) hal 42


dapatkan file lengkapnya

klik disini

(017) Pengangkutan Barang Melalui Kapal Laut Menggunakan Sistem Container

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Penulisan

Memasuki pasar bebas AFTA (Asia Free Trafe Area) tahun 2003, dunia ekonomi dan perdagangan pada khususnya mengalami perubahan sistem yang signifikan. Pasar bebas berarti masuknya komoditi barang dan jasa bebas tanpa ada lagi perlakuan istimewa yang bersifat nasional maupun regional.

Bagi Indonesia beberapa jenis komoditi ekspor sangat mendapat perhatian dari pemerintah, karena secara umum perekonomian Indonesia tidak lagi mengandalkan komoditi migas sebagai penyumbang devisa dalam pembangunan. Itulah sebabnya deregulasi dan debirokratisasi yang pemerintah gulirkan sampai saat ini diarahkan pada peningkatan dan kemajuan eksport produk-produk non migas. Tetapi pada saat yang bersamaan terjadi ketimpangan lain yang perlu segera ditangani dan dibenahi, seperti misalnya perangkat hukumnya.

Persaingan bebas di tingkat internasional berarti efisiensi dan keharusan adanya kepastian hukum. Perdagangan dalam partai besar yang ditujukan untuk ekspor sangat dominan dilakukan melalui laut. Untuk keamanan, keselamatan dan kelancaran pengangkutan barang, baik eksportir maupun importir banyak menggunakan sistem container.[1]

Negara Indonesia sebagai negara kepulauan dalam rangka mencapai tujuan cita-citanya seperti yang ditetapkan dalam konsep wawasan nusantara memerlukan sarana transportasi yang mantap. Salah satu sarana transportasi yang memegang peranan penting adalah angkutan laut.

Keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari beribu-ribu pulau besar dan kecil serta sebagian besar lautan memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui negara dapat dijangkau. Adanya tiga jalur pengangkutan ini mendorong penggunaan alat pengangkutan modern yang digerakkan secara mekanik.

Kemajuan bidang pengangkutan terutama yang digerakkan secara mekanik akan menunjang pembangunan diberbagai sektor, salah satunya sektor perdagangan, pengangkutan mempercepat penyebaran perdagangan, barang kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan pembangunan sampai keseluruh pelosok tanah air.

Kemajuan bidang pengangkutan mendorong pengembangan ilmu hukum baik perundang-undangan maupun kebiasaan pengangkutan. Sesuai tidaknya undang-undang pengangkutan yang berlaku sekarang dengan kebutuhan masyarakat tergantung dari penyelenggaraan pengangkutan. Demikian juga perkembangan hukum kebiasaan, seberapa banyak perilaku yang diciptakan sebagai kebiasaan dalam pengangkutan tergantung dari penyelenggaraan pengangkutan.

Pada prinsipnya pengangkutan merupakan perjanjian yang tidak tertulis. Para pihak mempunyai kebebasan menentukan kewajiban dan hak yang harus dipenuhi dalam pengangkutan. Undang-undang hanya berlaku sepanjang pihak-pihak tidak menentukan lain dalam perjanjian yang mereka buat dan sepanjang tidak merugikan kepentingan umum.

Subyek perjanjian pengangkutan meliputi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengangkutan, subyek pengangkutan mempunyai status yang diakui oleh hukum, yaitu sebagai pendukung kewajiban dan hak dalam pengangkutan. Pendukung kewajiban dan hak ini dapat berupa manusia pribadi atau badan hukum.

Pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengangkutan mengadakan persetujuan yang meliputi apa yang menjadi obyek pengakutan, tujuan yang hendak dicapai, syarat-syarat dan cara bagaimana tujuan itu dapat dicapai melalui perjanjian pengangkutan.

Obyek perjanjian pengangkutan adalah apa yang diangkut (muatan barang), biaya pengangkutan dan alat pengangkutan. Muatan barang meliputi berbagai jenis barang dan hewan yang diakui sah oleh undang- undang.[2]

Jadi jelaslah bahwa pengangkutan laut sebagai sarana untuk pengiriman barang, baik ekspor maupun impor sangat menunjang pembangunan ekonomi Indonesia, walaupun ada kalanya dalam pengangkutan barang menghadapi kemungkinan terjadinya keterlambatan, kerusakan atau hilang dan yang lebih buruk dari hal itu disalahgunakannya untuk kepentingan melawan hukum. Oleh karena itu dalam hal ini PT. Djakarta Lloyd sebagai pihak pengangkut mempunyai kewajiban untuk melindungi muatan barang agar selamat sampai di tempat tujuan.

Meningkatnya volume ekspor dan jenis komoditinya mengundang pelaku bisnis dan ekonomi dan khususnya pengusaha kapal, perusahaan perkapalan juga eksportir maupun importir untuk menata diri dan tanggap pada gejala kemungkinan resiko yang timbul dari pengangkutan barang dengan sistem container.

Walaupun sistem container dianggap lebih aman dan ringkas untuk pengangkutan barang-barang ekspor dan impor, namun peluang disalahgunakan untuk mencari keuntungan ekonomi atau politis secara melawan hukum tetap ada.[3]

B. Identifikasi Masalah

1. Pembatasan Masalah

Dalam penulisan skripsi ini penulis menguraikan tentang perjanjian pengangkutan, dimana dalam pengangkutan itu jenisnya bermacam-macam dan obyeknya berupa muatan barang dan orang atau penumpang. Pada penulisan kali ini penulis membatasi masalah hanya berkisar pada perjanjian pengangkutan laut, sedangkan obyeknya penulis membatasi pada masalah muatan barang. Muatan barang disini maksudnya tidak hanya sejenis, tetapi barang disini dapat berupa barang apa saja, baik itu barang-barang berbobot, butiran kering, barang cair dan barang yang memerlukan pendinginan (mudah membusuk).

2. Perumusan Masalah

Dalam kaitannya dengan latar belakang tersebut di atas, maka perlu diadakan perumusan masalah yang akan menjadi dasar penulisan. Masalah pengangkutan barang melalui kapal laut dengan mempergunakan sistem container pada PT. Djakarta Lloyd, dapat dirumuskan sebgai berikut :

a. Bagaimanakah terjadinya perjanjian pengangkutan barang melalui kapal laut?

b. Akibat apakah yang ditimbulkan dari perjanjian pengangkutan barang melalui kapal laut?

c. Sejauhmanakah tanggung jawab pengangkutan barang melalui kapal laut?

d. Bagaimana perjanjian pengangkutan barang dengan sistem container melalui kapal laut pada PT. Djakarta Lloyd?

e. Sejauhmanakah keuntungan pengangkutan barang melalui kapal laut berdasarkan sistem container?

f. Bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam mengenai perjanjian pengangkutan barang di laut?

C. Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan penulisan yang ingin dicapai dalam penulisan ini adalah:

1. Untuk mengetahui terjadinya perjanjian pengangkutan barang melalui kapal laut.

2. Untuk mengetahui akibat yang timbul dari perjanjian pengangkutan barang melalui kapal laut.

3. Untuk memahami tanggung jawab pengangkutan barang melalui kapal laut.

4. Untuk memahami perjanjian pengangkutan barang dengan sistem container melalui kapal laut pada PT. Djakarta Lloyd.

5. Untuk mengetahui keuntungan pengangkutan barang melalui kapal laut berdasarkan sistem container.

6. Untuk mengetahui prinsip-prinsip hukum Islam mengenai perjanjian pengangkutan barang di laut.

7. Untuk memenuhi sebagian dari syarat-syarat untuk menyelesaikan studi Strata Satu (S-1) pada Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta.

D. Kegunaan Penelitian.

Sebagaimana dijelaskan dalam tujuan penulisan di atas, maka kegunaan penelitian yang dilakukan penulis adalah :

1. Untuk menambah wawasan pola berpikir secara analisis dan ilmiah dari penulis sendiri terhadap hukum perjanjian dalam pengangkutan barang melalui kapal laut.

2. Sebagai masukan bagi pimpinan PT. Djakarta Lloyd pada khususnya dan para perusahaan pengangkutan barang melalui kapal laut pada umumnya, di dalan menyusun program kerja dalam rangka melakukan pengangkutan barang.

3. Sebagai masukan untuk menambah wawasan pola berpikir para pengusaha pengangkutan barang melalui kapal laut, supaya dalam penyangkutan barang kapal laut selamat sampai tujuan yang diinginkan.

4. Sebagai usaha untuk memperluas bidang pengangkutan barang di wilayah Nusantara pada khususnya dan pengangkutan barang internasional pada umumnya.

E. Kerangka Pemikiran

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat Al-Israa' ayat 70, yang berbunyi :

Artinya :

"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan".

Dalam Al-Qur'an surat At-Tuabah ayat 4, Allah SWT berfirman sebagai berikut:

Artinya :

"Kecuali orang-orang musyrikin yang kamu telah mengadakan perjanjian (dengan mereka) dan mereka tidak mengurangi sesuatupun (dari isi perjanjian)mu dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa".

Hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud, yang artinya :

"Rasulullah SAW., bersabda bahwa Allah SWT telah berfirman : Saya adalah pihak ketiga dari dua orang yang membuat perjanjian persekutuan selama tidak mengkhianati pihak lainnya, dan jika salah satunya berkhianat saya keluar dari persekutuan itu".[4]

Sedangkan Hadist Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Mutthaafaq Allaih, artinya :

"Rasulullah SAW., telah bersabda : Maka orang yang terbaik diantaramu ialah orang yang paling bagus menunaikan janjinya dan membayarkan hutangnya".[5]

1. Kerangka Teoritis

a. Menurut R. Subekti, S.H., bahwa :

"Suatu perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal, lalu dari peristiwa inilah kemudian timbul suatu hubungan antara dua orang itu yang dinamakan perikatan tadi. Maka perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang yang membuatnya dan dalam bentuknya perjanjian itu merupakan suatu rangkaian yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucap atau ditulis".[6]

b. Menurut The Haque Rules 1924 (Konvensi Internasional), bahwa:

"Pengangkutan ialah baik pemilik kapal atau pihak pengguna penyediaan kapal dalam hal kapal dicarter berdasarkan perjanjian pengangkutan".[7]

c. The Hainburg Rules 1978, membedakan menjadi:

1) Carries ialah setiap orang untuk siapa atau untuk atas nama siapa perjanjian pengangkutan barang di laut diadakan dengan pihak yang berkepentingan dengan barang muatan.

2) Aktual carries ialah mereka yang melaksanakan pengangkutan barang atau melaksanakan sebagian pengangkutan yang telah dipercayakan padanya oleh pengangkut dan termasuk di dalamnya orang lain terhadap siapa pelaksanaannya telah dipercayakan padanya".[8]

d. Menurut W.J.S. Poerwasutjipto, bahwa:

"Pengertian perusahaan menurut pembentuk undang-undang adalah perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-terangan dalam kedudukan tertentu dan untuk mencari laba".[9]

e. Menurut Molengraff, bahwa:

"Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar, untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang, menyerahkan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan".[10]

f. Menurut W.J.S. Poerwasutjipto, bahwa:

"Mutan barang lazim disebut dengan barang saja. Barang yang dimaksud adalah yang sah menurut undang-undang. Secara fisik muatan barang dibagi dalam enam golongan, yaitu:

1) Sifatnya permanen, dan oleh karena itu cukup kuat untuk digunakan berulang-ulang;

2) Dirancang secara khusus untuk memudahkan mengangkut barang dengan menggunakan berbagai cara pengangkutan;

3) Dilengkapi dengan alat-alat untuk memungkinkan bongkar muat (handling), terutama jika dipindahkan dari satu alat angkut ke alat angkut lainnya;

4) Dirancang sedemikian rupa, sehingga mudah diisi dan dikosongkan;

5) Mempunyai ruang dalam sekurang-kurangnya 1 m3 = 35,3 cubic feet (cuft) atau lebih".[11]

g. Lebih lanjut lagi, W.J.S. Poerwosutjipto menyatakan:

"Pasal 310 Ayat 1 KUHD, berbunyi: Kapal laut adalah kapal yang dipergunakan untuk pelayaran di laut, atau yang diperuntukkan buat pelayaran di laut. Dipergunakan artinya pemanfaatan kapal itu hanya untuk di laut, sedangkan diperuntukkan artinya ketentuan pembuatannya, pendaftarannya dan penggunaannya untuk di laut. Setiap kapal laut harus layak laut. Layak laut artinya mampu berlayar di laut, karena memenuhi syarat-syarat berlayar di laut dan ada bukti sertifikat layak laut".[12]

2. Kerangka Konseptual

a. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).

Pasal 466 KUHD berbunyi :

"Pengangkut ialah orang yang mengikat diri untuk melakukan pengangkutan menyeberang laut".

b. Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

1) Pasal 2 ayat 2 Undang-undang No. 10 Tahun 1995, berbunyi:

"Barang yang telah dimuat atau akan dimuat disarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor".

2) Pasal 4 Undang-undang No. 10 Tahun 1995, berbunyi:

(1) Terhadap barang ekspor dilakukan penelitian dokumen;

(2) Dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemeriksaan fisik atas barang ekspor;

(3) Tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur lebih lanjut oleh Menteri.

3) Pasal 6 Undang-undang No. 10 Tahun 1995, berbunyi:

"Terhadap barang yang diimpor atau diekspor, berlaku segala ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini".

4) Pasal 7 ayat 1 Undang-undang No. 10 Tahun 1995, berbunyi:

"Barang impor harus dibawa ke kantor pabean tujuan pertama melalui jalur yang ditetapkan dan kedatangan tersebut wajib diberitahukan oleh pengangkut".

5) Pasal 10 ayat 1 Undang-undang No. 10 Tahun 1995, berbunyi:

"Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan dengan menggunakan pemberitahuan pabean".

Pasal 10 ayat 5 Undang-undang No. 10 Tahun berbunyi :

"Eksportir yang tidak melaporkan pembatalan ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesanr Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah)".

c. Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1969 tentang Penyelenggaraan Pengusahaan Angkutan Laut yang Merupakan Pokok Pembinaan Kebijaksanaan Dalam Bidang Pengangkutan/Pelayaran Dalam Negeri Menetapkan Dasar Pengangkutan Baik Barang maupun Orang Pada Penyelenggaraan Pengangkutan/Pelayanan Dengan Menggunakan Pelayaran Secara Tertib dan Teratur Juga Demikian Halnya Dengan Penyelenggaraan Pengangkutan Luar Negeri.

F. Metodologi Penelitian

Dalam penyusunan skripsi ini, menggunakan metode penelitian :

1. Metode penelitian kepustakaan (Library Research).

Yaitu dengan membaca dan mempelajari buku-buku yang berhubungan dengan penulisan skripsi ini, juga penulisan ilmiah, peraturan, undang-undang dan sebagainya.

2. Metode penelitian lapangan (Field Research).

Yaitu dengan jalan melakukan penelitian langsung pada PT. Djakarta Lloyd dan Perpustakaan Universitas Islam Jakarta dengan pendekatan empiris.

G. Lokasi dan Lama Penelitian.

Penulis melakukan penelitian di PT. Djakarta Lloyd, yang berlokasi di Jalan Senen Raya Jakarta Pusat. Waktu yang digunakan dalam melakukan penelitian ini lebih kurang enam bulan.


[1] Huala Adolf dan A. Chandrawulan, Masalah-masalah Hukum Dalam Perdagangan Internasional, Jakarta : Rajawali Press, 1995, Cet. Ke-2, h.53

[2] Muhammad Abdul Kadir, Hukum Pengangkutan Udara, Laut dan Darat, Jakarta : PT. Citra Aditya Bhakti, 1994, h.13

[3] H.M.N. Purwasutjipto, Hukum Dagang, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Buku V Tentang Hukum Pelayaran Laut dan Perairan Darat, Jakarta : Djambatan, 1985, Cet. Ke-2, h.15

[4] Hasbullah Bakri, Pedoman Islam di Indonesia, Jakarta : Universitas Indonesia, 1988, h.273

[5] Ibid., h.273

[6] R. Subekti, Hukum Perjanjian, Bandung : Bina Cipta, 1987, h.1

[7] Wiwoho Soejono, Op. Cit., h.2

[8] Ibid., h.2

[9] W.J.S. Poerwosutjipto, Op. Cit., h.16

[10] Ibid., h.16

[11] Ibid., h.17

[12] Ibid., h.17


dapatkan file lengkapnya

klik disini

(017) PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP KETIDAKPATUHAN MEMBAYAR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DI KECAMATAN SUNGKAI SELATAN

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pembangunan tidak dapat digerakan tanpa adanya dukungan dana terutama yang berasal dari dalam negeri sehingga pada sektor ini penerimaan dalam negeri sangat diperlukan. Pemerintah berupaya setiap tahunnya penerimaan dalam negeri terutama dari pajak terus meningkat. Demikian penting pajak bagi negara, maka pemungutannya didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 huruf (a), bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-undang.

Bumi dan bangunan memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai hak atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya, oleh karena itu wajar apabila mereka diwajibkan memberikan sebagian dari manfaat atau kenikmatan yang diperolehnya kepada negara melalui pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). pengaturan PBB, terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, yang di ubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan atau yang disebut dengan UUPBB.Undang-undang ini merupakan landasan hukum dalam pengenaan pajak sehubungan dengan hak atas bumi dan/atau perolehan manfaat atas bumi dan/atau kepemilikan, penguasaan dan/atau perolehan manfaat atas bangunan.

Pajak Bumi dan Bangunan adalah Pajak Negara, yaitu suatu jenis pajak yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak dengan instansi operasionalnya Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Kemudian menurut pasal 18 UU PBB, menyebutkan:

a. Hasil penerimaan pajak merupakan penerimaan negara yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan imbangan pembagian sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen) untuk pemerintahan daerah tingkat II dan pemerintah daerak tingkat I sebagai pendapatan daerah yang bersangkutan (pemerintahan daerah tingkat II sekarang adalah pemerintah kabupaten sedangkan pemerintahan tingkat I adalah pemerintahan propinsi).

b. Bagian penerimaan pemerintahan daerah sebagai mana yang dimaksud dalam Ayat (1), sebagian besar diberikan kepada pemerintah daerah tingkat II (pemerintahan kabupaten).

c. Imbangan pembagian hasil penerimaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

Umumnya masyarakat yang tidak membayar PBB dikarenakan keadaan ekonomi dan tingkat pendidikan rendah, serta kurangnya kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak atau bahkan tidak tahu seluk beluk pajak. Disamping itu, ada juga orang yang memiliki perekonomian, pendidikan yang baik serta yang tahu seluk beluk pajak dan manfaat pajak bagi negara maupun bagi dirinya sendiri tidak membayar pajak atau tidak disiplin tepat pada waktunya membayar PBB. Maka, diperlukan sanksi dan alat paksa yang dapat digunakan untuk memaksa wajib pajak agar menerapkan kewajibanya dan sadar akan kewajibanya.

Menurut Rochmat Soemitro (1991:85), sanksi pajak itu sendiri ada dua jenis yaitu:

a. Sanksi Pidana adalah sanksi yang dijatuhkan oleh hakim pidana dalam suatu putusan (vonnis) dalam sidangnya kepada seseorang,baik ia wajib pajak,orang belusm wajib pajak maupun pejabat pajak,yang telah melakukan perbuatan-perbuatan dibidang perpajakan yang memenuhi rumusan Undang-Undang yang oleh Undang-Undang diancam dengan sanksi pidana.

b. Sanksi Administratif, sifat dan pelaksanaanya lain dari pada sanksi pidana. Sanksi Administratif adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat Administrasi terhadap wajib pajak yang melanggar ketentuan Undang-Undang yang dikualifikasikan lebih ringan daripada tindak pidana, yang selalu berupa sejumlah uang, baik suatu jumlah tetap atau suatu perkalian atau persentase dari jumlah pajak yang terutang.

Sanksi administratif bagi wajib PBB telah diatur dalm UUPBB yaitu Pasal 9 Ayat (2), Pasal 10 Ayat (2), (3) dan Ayat (4) dan dalam Pasal 11 Ayat (3) UUPBB adalah sebagai berikut:

a. denda administrasi sebesar 25% dihitung dari pokok pajak bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) walaupun sudah ditegur secara tertulis seperti yang dirumuskan dalam Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 10 Ayat (2) huruf a dan Ayat (3) UUPBB.

b. denda administrasi sebesar 25% dari selisih pajak yang terhutang bagi wajib pajak yang melaporkan data obyek pajak tidak benar (lebih kecil dari hasil pemeriksaan Drirektorat Jendral Pajak). Hal tersebut telah dirumuskan dalam Pasal 10 Ayat (2) huruf b dan Ayat (4) UUPBB.

c. dikenakan denda administrasi sebesar 2% sebulan,yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran. Untuk jangka waktu paling lama 24 bulan untuk pajak terhutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau pembayaran kurang, seperti yang dirumuskan dalam Pasal 11 Ayat (3) UU PBB.

Dalam penjatuhkan sanksi Administratif dilakukan oleh aparatur negara yang terdiri dari fungsionaris/ pejabat atau lembaga negara yang diberi wewenang dan kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan, untuk melaksanakan segala ketentuan yang sudah ditentukan dalam undang-undang perpajakan.

Untuk memudahkan wajib pajak menerapkan kewajibannya, maka pemerintah menyediakan berbagai fasilitas diantaranya adalah: Bank, Pos dan Giro, dan tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Hal ini menunjukan begitu besarnya perhatian dan fasilitas yang diberikan kepada wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya, tetapi dilapangan dalam penerapan pemungutan PBB tidak semudah yang dibayangkan karena masih ada wajib pajak yang belum menyadari akan pentingnya pemenuhan kewajiban tersebut bagi dirinya dan Negara, sehingga mereka belum mau membayar PBB.

Dalam hal penerapan pemungutan PBB pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Utara, ditemukan bahwa terdapat permasalahan ketidakpatuhan/kelalaian wajib pajak PBB di Kabupaten lampung Utara. Hal ini tergambar data tentang target dan capaian pendapatan pajak PBB Kabupaten Lampung Utara tahun anggaran 2008, sebagai berikut: PBB yang ditergetkan oleh APBD sebesar Rp.4.998.769.768,- tetapi realisasinya hanya mencapai Rp.3.698.369.808,- atau 73,99 %dengan capaian terendah yang terdapat di Kecamatan Sungkai Selatan yaitu Rp.246.313.030,- atau 57,22%.

Berdasarkan uraian latar belakang diatas, maka peneliti tertarik untuk meneliti dan mengkaji permasalahan yang ada dan membahas permasalahan tersebut kedalam bentuk skripsi yang berjudul: “Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Ketidakpatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Di Kecamatan Sungkai Selatan Lampung Utara”.

1.2 Permasalahan dan Ruang Lingkup

Berdasarkan uraian dalam latar belakang masalah diatas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana bentuk-bentuk atau jenis-jenis sanksi administrasi dalam penerapan terhadap ketidakpatuhan membayar pajak bumi dan bangunan yaitu berupa:

a. Bagaimana penerapan sanksi administrasi terhadap ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di Kecamatan Sungkai Selatan ?

b. Faktor-faktor apakah yang menghambat penerapan sanksi administratif terhadap ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar PBB di Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara?

1.3 Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami:

a. Untuk mengetahui dan memahami penerapan sanksi administrasi terhadap ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar PBB;

b. Untuk mengetahui dan memahami faktor yang menghambat penerapan sanksi administrasi terhadap ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar PBB;

1.4 Kegunaan Penelitian

Penelitian ini berguna, baik secara teoritis dan praktis:

1.4.1 Kegunaan Teoritis

Penelitian ini diharapkan berguna untuk dapat menemukan atau menghasilkan tatacara penerapan sanksi administrasi kepada wajib pajak PBB yang tidak patuh menunaikan kewajiban

1.4.2 Kegunaan Praktis

Penelitian ini berguna sebagai acuan atau referensi bagi pemerintahan daerah dalam rangka menghasilkan keputusan pemberian sanksi administrasi terhadap wajib pajak PBB yang tidak patuh menunaikan kewajibannya.


dapatkan file lengkapnya

klik disini