Pages

Selasa, 26 Februari 2013

Implementasi Kebijakan Pelayanan Kesehatan Bersubsidi Di Puskesmas …. Kecamatan ….. Kabupaten …. (IPM-22)



Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum jelas cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial.
Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk di antaranya pembangunan kesehatan. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.   Tujuan pembangunan kesehatan sebagai komitmen nasional yaitu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.[1]
Upaya-upaya yang dilakukan Pemerintah untuk mengatasi persoalan pelayanan kesehatan diantaranya adalah dengan membuat regulasi yang salah satunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Selain itu dalam rangka pemerataan pelayanan kesehatan, Pemerintah mulai menggalakkan program-program yang diarahkan kepada masyarakat kurang mampu sehingga semua masyarakat dapat menikmati pelayanan kesehatan secara adil dan merata. Salah satu program pelayanan kesehatan yang dapat dinikmati oleh masyarakat miskin yaitu jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas). Jamkesmas adalah sebuah program asuransi kesehatan untuk warga Indonesia, program ini dijalankan oleh Departemen Kesehatan sejak tahun 2004.

Di Indonesia masih banyak masyarakat miskin yang tidak dapat menyentuh pelayanan kesehatan gratis dan bahkan mereka juga tidak mampu membayar biaya untuk berobat ke Puskesmas. Di Kecamatan Watang Dawitto Kabupaten Pinrang tercatat 6.884 masyarakat miskin pengguna pelayanan kesehatan Jamkesmas dari 8.890 jumlah keseluruhan masyarakat miskin di Kecamatan tersebut. Dari jumlah tersebut terdapat 2.006 Masyarakat miskin yang tidak bisa mengakses pelayanan kesehatan gratis dan hanya menggunakan Jaminan  Pelayanan Kesehatan Bersubsidi yang dikenal dengan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda). Jaminan pelayanan kesehatan bersubsidi ini hanya menanggung pelayanan dasar dan obat generik selebihnya masyarakat harus membayar biaya lain yang tidak ditanggung oleh jaminan kesehatan bersubsidi ini sehingga membuat masyarakat utamanya masyarakat miskin dan kurang mampu sulit untuk membiayai biaya berobat baik untuk berobat di Puskesmas apalagi untuk rujukan ke Rumah Sakit.
Kebijakan kesehatan bersubsidi di Kabupaten Pinrang  merupakan bagian dari visi dan misi Gubernur Sulawesi Selatan yaitu meningkatkan kualitas pelayanan untuk pemenuhan hak dasar masyarakat. Alokasi anggaran pelayanan kesehatan bersubsidi ini diperoleh dari 40% APBD Provinsi dan 60% APBD Kabupaten.
Realitas pelaksanaan pelayanan Jamkesda tergambar jelas dengan adanya perbedaan profesionalitas para aparatur terhadap pelayanan antara pengguna jamkesda dengan pengguna jasa kesehatan lainnya misalnya kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai jamkesda yang membuat masyarakat sulit mendapatkan kartu jamkesda, proses pelayanan yang lama dibandingkan dengan pengguna jasa pelayanan kesehatan lainnya hingga hal ini cenderung menyulitkan masyarakat. Selain profesionalitas  dari petugas yang kurang baik terdapat petugas informasi yang kurang ramah, kenyamanan ruang tunggu minim dan harga obat yang mahal membuat masyarakat kesulitan dan tidak mau berobat ke Puskesmas. Sehingga membuat masyarakat  lebih cenderung atau senang untuk berobat ke Mantri atau Dukun[2].
Dalam pelaksanaan program pelayanan kesehatan bersubsidi ini juga terjadi ketimpangan antara kebijakan dengan pelaksanaannya yakni alokasi dana Jamkesda terkadang terlambat diberikan kepada Puskesmas-puskesmas yang ada di Kabupaten Pinrang. Tahun 2009, Direktur RSUD Lasinrang Kabupaten Pinrang drg.Hj.Siti Hasnah Syam, MARS mengungkapkan bahwa “Kita mengalami kekurangan atau defisit dana pelayanan kesehatan gratis sekitar 800 juta”[3]. Pencairan dana kesehatan bersubsidi dilakukan apabila Puskesmas mengajukan klaim dan memberikan laporan pertanggungjawabannya ke Dinas Kesehatan dan dana tersebut akan diberikan langsung kepihak Puskesmas, tentu saja hal ini bertolak belakang dengan pasal 22 Peraturan Bupati Pinrang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan kesehatan bersubsidi pada Dinas Kesehatan  dan jaringannya di Kabupaten Pinrang yang berbunyi:
1.      Dana untuk pelayanan kesehatan di Puskesmas dan jaringannya disalurkan langsung dari Kas daerah Pemerintah Kabupaten ke Puskesmas melalui rekening masing-masing unit pelayanan kesehatan.
2.      Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap ( periode triwulan ) dan disalurkan pada awal bulan.
Permasalahan ini membuat pelaksanaan kebijakan pelayanan kesehatan bersubsidi semakin sulit untuk mencapai hasil yang maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat demi tercapainya derajat kesehatan. Sebab, keberhasilan implementasi kebijakan tidak hanya tergantung dari kemampuan memanfaatkan sumberdaya yang tersedia. Pemerintah serta aparat yang terkait langsung didalamnya merupakan sumberdaya yang terpenting dalam menentukan suatu keberhasilan proses implementasi. Tetapi diluar sumberdaya manusia, sumberdaya-sumberdaya lain yang perlu diperhitungkan juga ialah sumberdaya finansial dan sumberdaya waktu.  Karena mau tidak mau, ketika sumberdaya manusia yang kompeten dan kapabel telah tersedia sedangkan kucuran dana melalui anggaran tidak tersedia, memang menjadi masalah pelik untuk merealisasikan apa yang hendak dituju oleh tujuan kebijakan.
Agar upaya penyelenggaraan kesehatan dapat berjalan dan terlaksana dengan baik, perlu kiranya didukung oleh sarana dan prasarana yang berupa sumberdaya kesehatan, sumberdaya kesehatan sebagai pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan, sumberdaya kesehatan sebagai pendukung upaya kesehatan yang tetap melaksanakan fungsi dan wewenang tanggung jawab sosial dengan pengertian bahwa sarana pelayanan kesehatan harus memperhatikan semua golongan masyarakat terutama yang berpenghasilan rendah yang terkadang tidak tersentuh pelayanan kesehatan yang disebabkan karena kurang atau tidak adanya biaya untuk berobat dan sebagainya, dengan kata lain bahwa pelayanan kesehatan dan sarana pelayanan harus tersedia sehingga mudah diakses oleh masyarakat.
Pelaksanaan kebijakan pelayanan Jamkesda merupakan tanggung jawab Pemerintah dalam merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau untuk  masyarakat. Juga sumberdaya dibidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memeperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Pemerintah bertanggungjawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan sosial Nasional bagi upaya kesehatan perseorangan.
Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada bidang kesehatan, Pemerintah Kabupaten Pinrang membentuk sebuah kebijakan yaitu Peraturan Bupati Pinrang nomor 16 tahun 2009 tentang pedoman pelaksanaan program pelayanan kesehatan bersubsidi pada Dinas Kesehatan dan Jaringannya. Dari berbagai  permasalahan yang terjadi terhadap implementasi kebijakan jamkesda  ditengah-tengah masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan serta ketimpangan yang terjadi antara Kebijakan pelayanan kesehatan bersubsidi dengan pelaksanaannya. Peneliti  menganggap perlu untuk mengakaji mengenai pelaksanaan kebijakan kesehatan besubsidi tersebut serta penerapannya ditengah-tengah Masyarakat. Berdasarkan atas pemikiran-pemikiran diatas maka penulis mengajukan penelitian dengan judul “IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAYANAN KESEHATAN BERSUBSIDI DI PUSKESMAS SALO KECAMATAN WATANG SAWITTO KABUPATEN PINRANG”, yang diharapkan dapat menjadi sumbangan pemikiran bagi para pihak yang peduli pada pencapaian pelaksanaan kebijakan kesehatan demi tercapainya derajat kesehatan yang merata untuk masyarakat.


0 komentar:

Posting Komentar