Keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh kemampuan aparat dalam merumuskan program atau kebijakan untuk dilaksanakan oleh aparat pemerintah dalam kelompok-kelompok masyarakat yang ikut serta bersama-sama melaksanakan program atau kebijakan yang telah diputuskan yang harusnya didukung atau ditunjang oleh sarana dan prasarana yang ada.
Dengan kecermatan pemerintah melihat potensi yang dikembangkan oleh suatu daerah, serta pembangunan yang dilaksanakan tidak menimbulkan suatu permasalahan baru maka perlu diciptakan suatu kondisi lingkungan hidup masyarakat yang tertata dengan baik. Hal ini diperlukan guna untuk menghindari terjadinya tumpang tindih dalam pelaksanaankebijakan yang diterapkan. Tantangan besar dalam membangun karakteristik bangsa Indonesia dalam rangka mencapai tujuan konstitusi yaitu mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara adalah bagaiamana membangun suatu kebijakan yang dalam tatanan kebijakan tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 34 ditegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara, kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya kebijakan tentang desentaralisasi yang tertuang dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004. Dampak positif dan negatif tampaknya semakin sulit dihindari dalam pembangunan, sehingga selalu diperlukan suatu usaha untuk lebih mengembangkan dampak postif pembangunan serta mengurangi dan mengantisipasi dampak negatifnya.
Pertumbuhan jumlah anak jalanan merupakan salah satu dampak negatif pembangunan, khususnya pembangunan perkotaan seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk yang kian hari kian bertambah sehingga menimbulkan jumlah angka kriminalitas juga ikut bertambah. Keberhasilan percepatan pembangunan di wilayah perkotaan dan sebaliknya keterlambatan pembangunan di wilayah pedesaan mengundang arus migrasi desa ke kota yang antara lain mengakibatkan jumlah penduduk kian melonjak. Pertumbuhan jumlah penduduk mengakibatkan sulitnya permukiman dan pekerjaan di wilayah perkotaan saat ini.
Pemerintah dalam hal ini telah banyak mengeluarkan kebijakan tentang bagaimana mengurangi jumlah anak jalanan. Pemerintah pusat bekerja sama dengan pemerintah daerah telah lama mengeluarkan kebijakan yang kita kenal dengan istilah GNOTA atau yang lebih dikenal dengan Gerakan Nasional Orang Tua Asuh. Pemerintah daerah sendiri khususnya Kota Makassar telah mencangkan program rumah singgah dimana rumah singgah dibuat sebagai wadah yang memberikan binaan kepaada anak jalanan.Namun sekarang ini, banyak anak yang seharusnya mendapat kasih sayang dari orang tua telah melangkah jauh menjadi anak jalanan.Fenomena ini muncul seiring dengan perkembangan budaya yang bergeser semakin jauh menyimpang. Pergeseran nilai dan sikap anak–anak dan remaja telah terjadi dan seakan – akan sulit dibendung. Hal ini disebabkan karena derasnya arus informasi yang cepat tanpa batas dan juga masalah lingkungan keluarga dan masyarakat yang komitmennya sudah mengalami penurunan terhadap penerapan nilai dan norma. Jumlah anak jalanan semakin meningkat dari tahun ke tahun, banyak hal yang menjadi faktor pendorong ataupun penarik bagi seorang untuk terjun dan bergabung menjadi anak jalanan, salah satunya adalah masalah kemiskinan.
Fenomena merebaknya anak jalanan telah menjadi masalah tersendiri bagi pemerintah maupun masyarakat para pengguna jalanan.Hampir di setiap jalan kita selalu melihat dan menyaksikan anak jalanan yang memberikan citra buruk, selalu merusak keindahan Kota Makassar dan sebagainya. Perkembangan permasalahan Kesejahteraan Sosial di Kota Makassar cenderung meningkat ditandai dengan munculnya berbagai fenomena sosial yang spesifik baik bersumber dari dalam masyarakat maupun akibat pengaruh globalisasi, industrialisasi dan derasnya arus informasi dan urbanisasi, sementara masalah sosial menjadi konvensional masih berlanjut termasuk keberadaan anak jalanan, serta adanya pelaku eksploitasi, merupakan beban bagi Pemerintah Kota Makassar. Permasalahan tersebut merupakan kenyataan sosial kemasyarakatan yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti kemiskinan, kebodohan, urbanisasi, ketiadaan lapangan pekerjaan, sulitnya mendapatkan pelayanan pendidikan, kesehatan dan sebagainya.
Sejalan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Alinea keempat menegaskan bahwa tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sebenarnya pemerintah Kota Makassar dalam menanggapi permasalah ini telah mengeluarkan kebijakan tentang pembinaan anak jalanan yang dibuat dalam suatu Peraturan Daerah No 2 Tahun 2008 tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen di Kota Makassar sebagai salah satu dasar hukum dalam mengurangi jumlah anak jalan itu sendiri. Berdasarkan uraian di atas, penulis berkeinginan untuk melakukan penelitian dan penulisan skripsi dengan judul ”Implementasi Kebijakan Peraturan Daerah Tentang Pembinaan Anak Jalan Di Kota Makassar.
0 komentar:
Posting Komentar