BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
Implementasi kebijakan Otonomi Daerah memberikan kewenangan kepada daerah untuk dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Hal tersebut dimaksudkan agar daerah dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.
Kebijakan desentralisasi yang dilandasi oleh semangat reformasi yang telah diluncurkan oleh para pelopor pembaharuan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan maksud untuk memperbaiki tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Semangat reformasi yang berkembang telah membawa bangsa Indonesia pada suatu suasana kehidupan yang sarat dengan harapan-harapan, tumpuan dan harapan-harapan itu pada tingkat pertama tertuju pada pemerintah. Rakyat mengharapkan lahirnya good governance, dan mereka cukup paham bahwa kepemerintahan yang baik dapat terwujud antara lain melalui kebijakan desentralisasi. Dengan desentralisasi penyelenggaraan pemerintahan akan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi.
Dalam hubungan ini kebijakan desentralisasi dan otonomi selalu dikaitkan dengan penilaian yang menyeluruh atas keadaan keuangan, kemampuan dan ketrampilan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Salah satu masalah yang dihadapi hampir di seluruh pemerintah Kabupaten/Kota di Indonesia adalah terbatasnya kemampuan pemerintah daerah untuk mendanai belanja rutin dan belanja pembangunan berdasarkan sumber-sumber keuangan yang tersedia di masing-masing daerah.
Sumber-sumber pendapatan daerah :
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
2. DAU
3. Dana Perimbangan Non DAU
4. Lain-lain penerimaan yang sah, sisa lebih perhitungan dan pinjaman.
Dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), hampir setiap daerah menunggu keputusan tentang besarnya Dana Alokasi Umum (DAU) yang akan diterima oleh daerah, untuk dijadikan dasar menentukan kebijakan dalam penyusunan program-program daerah yang dituangkan dalam Anggaran Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan, karena pemerintah daerah merasa bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) sangat besar jumlahnya, sehingga terlambat dalam penetapannya.
Oleh karena itu analisis kemampuan pendapatan daerah terhadap Belanja Rutin dan Belanja Pembangunan sangat diperlukan.
1.2. Identifikasi Masalah
Berdasarkan yang dikemukakan dalam latar belakang penelitian di atas maka identifikasi masalah dapat dinyatakan sebagai berikut :
1. Apakah pendapatan daerah mampu membiayai belanja rutin dan belanja pembangunan.
2. Seberapa besar Dana Alokasi Umum mampu membiayai belanja rutin dan belanja pembangunan.
1.3. Tujuan Penelitian
Berdasarkan apa yang dikemukakan pada identifikasi masalah tersebut di atas, maka tujuan penelitian dapat dinyatakan sebagai berikut :
1. Menganalisis kemampuan pendapatan daerah untuk melakukan program belanja rutin dan belanja pembangunan.
2. Menganalisis kemampuan pendapatan daerah untuk pembiayaan belanja rutin dan belanja pembangunan.
1.4. Kegunaan Penelitian
1. Sebagai bahan informasi yang dapat digunakan dalam menyusun program belanja rutin dan belanja pembangunan bagi pemerintah Kabupaten Kediri, khususnya Bagian Keuangan dan Bappeda.
2. Sebagai bahan informasi bagi kalangan akademisi yang membutuhkan dan untuk melengkapi informasi kepustakaan.
0 komentar:
Posting Komentar