Pages

Minggu, 12 Juli 2015

Diskursus Pemikiran Politik Islam di Indonesia: Studi Pemikiran M. Natsir dan Abdurrahman Wahid tentang Relasi Islam dan Negara (AI-15)

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Demokrasi Terpimpin ( guided democracy ) adalah suatu fase politik dan realitas ketatanegaraan dalam perjalanan sejarah negeri ini. Sebuah eksperimentasi sistem politik yang pernah dilakukan oleh tokoh dan pemimpin bangsa ini. Terlaksana secara formal antara tahun 1959-1965, atau tepatnya sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 hingga gagalnya kudeta 30 September ( G 30 S ) 1965. Suatu masa yang tidak lebih lama dari masa Demokrasi Parlementer yang sebelumnya pernah dijalankan di Indonesia.


Demokrasi Terpimpin muncul karena ketidaksenangan sebagian dari masyarakat politik di Indonesia terhadap sistem demokrasi parlementer. Adalah Soekarno yang menggagas Demokrasi Terpimpin. Seorang presiden yang hanya berposisi sebagai kepala negara, sebuah jabatan simbolik dan seremonial, di masa demokrasi parlementer.
Ia mengemukakan gagasannya ini dengan mengajak untuk menguburkan partai-partai politik pada 28 Oktober 1956. Sistem kepartaian yang dianut di Indonesia saat itu dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai ke-Indonesiaan, sehingga tidak mampu menyelesaikan masalah nasional. “Demokrasi Liberal”, demikianlah Soekarno menyebutnya, mengizinkan pemaksaan mayoritas oleh minoritas, dan itu tidak sesuai dengan sifat orang Indonesia.

Dengan terinspirasi oleh model pengambilan keputusan di pedesaan, di mana setiap ada pihak yang belum yakin terhadap satu usul, maka musyawarah tetap akan dijalankan hingga dicapai kata mufakat. Tidak ada pemaksaan, tidak ada vooting. Keputusan-keputusan diambil sesudah pertimbangan-pertimbangan yang lama dan cermat dengan seorang pimpinan. Tata cara musyawarah mufakat yang khas Indonesia ini bersama dengan kepemimpinan, memungkinkan semua pendapat dipertimbangkan dengan menenggang perasaan minoritas ; dan ini seharusnya menjadi model untuk bangsa Indonesia. Demokrasi liberal didasarkan kepada pertentangan – tata kerja musyawarah-untuk-mufakat meningkatkan kerukunan.

Dalam prakteknya, Soekarno menginginkan terbentuknya Kabinet Gotong-Royong yang terdiri dari empat partai besar pemenang pemilu yang dianggapnya sebagai manifestasi parlemen . Empat partai dimaksud adalah PNI, mewakili golongan nasionalis, NU, mewakili muslim tradisionalis, Masyumi, mewakili muslim modernis, dan PKI, mewakili kaum komunis. Selain itu, perlu dibentuk suatu lembaga yang disebut Dewan Nasional yang terdiri dari wakil-wakil golongan karya, seperti buruh, petani, ulama dan sebagainya yang dipimpin oleh Soekarno yang bertugas menyusun arah kebijakan politik negara. Dewan ini dalam pandangan Soekarno merupakan cerminan dari seluruh rakyat Indonesia

Gagasan ini disampaikan Soekarno seiring situasi politik nasional yang mulai memanas. Kabinet yang saat itu sedang menjalankan pemerintahan adalah kabinet Ali Sastroamijoyo II. Masalah terbesar yang mereka hadapi adalah semakin berkembangnya krisis politik di berbagai daerah. Ketidakpuasan beberapa daerah di luar Jawa atas berbagai kebijakan politik pemerintah pusat telah dirasakan sejak awal tahun 1950-an dan akhirnya mencapai puncaknya pada 1956.

Aksi Kudeta di Sumatera menjadi penyebab timbulnya perpecahan dalam Kabinet Ali. NU dan PNI menentang segala bentuk perubahan dalam pemerintahan, sedangkan Masyumi dan Perti, dua partai yang banyak memiliki pengikut di Sumatera, mendukung pembentukan kabinet baru di bawah pimpinan Hatta. Masyumi dan Perti secara berturut-turut memutuskan untuk mengundurkan diri dari semua jabatan menteri pada tanggal 9 dan 15 Januari 1957. Pada tahun 1958 beberapa tokoh Masyumi dan PSI terlibat dengan panglima-panglima militer daerah dalam pendirian PRRI/ Parmesta. Tak ayal lagi ini merupakan pemberontakan yang terjadi di tengah carut-marut pertikaian politik.

Terjadinya krisis dalam kabinet dan kekecewaan masyarakat yang semakin mendalam terhadap partai-partai politik semakin meningkatkan dukungan terhadap mereka yang mengusulkan dilakukan perubahan politik secara menyeluruh untuk mengatasi berbagai masalah nasional. Reformasi politik secara menyeluruh inilah yang diajukan oleh Soekarno dan militer. Meskipun terdapat perbedaan mendasar antara Soekarno dan militer, namun keduanya sama-sama menginginkan agar kekuatan dialihkan dari tangan partai-partai politik dan parlemen ke lembaga eksekutif. Usulan yang mereka ajukan ini jelas bertujuan untuk memperluas peran politik mereka sendiri.
Akhirnya setelah berbagai dinamika yang terjadi, kekuatan pendukung sistem baru ini terkonsolidasikan dengan baik dan mendapatkan kemenangan dengan “peresmiannya” dalam satu dekrit. Dekrit Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 menandai kemenangan perebutan kekuasaan ini oleh koalisi Soekarno-Militer. Dekrit ini berhasil pula “menyelesaikan” beberapa masalah yang selama ini melanda. (Pertama),*menyelesaikan perdebatan alot dan melelahkan mengenai dasar negara dengan “kembali ke UUD 1945” yang berarti Indonesia bukan negara agama, (kedua) mengalihkan kekuasaan dari parlemen kepada eksekutif yang berarti memberikan legitimasi pada kekuasaan Soekarno, dan (ketiga) membubarkan Majelis Konstituante. Konstelasi politik pun berubah: Partai-partai politik telah kehilangan kekuatan yang pernah mereka miliki semasa demokrasi parlementer.

Penguasa melanjutkan gebrakannya dengan melakukan penyederhanaan partai politik dan pembubaran parlemen lama hasil pemilu dan pembentukan parlemen baru (DPR-GR) dengan cara penunjukan atau pengangkatan. Parlemen tidak lagi punya hak interpelasi, pers diberangus, tokoh-tokoh politik oposisi dipenjarakan, tulisan-tulisan kritis dilarang beredar, dan sebagainya. Sebuah cara yang tidak demokratis bagi sistem politik yang menyebut diri Demokrasi. Tetapi, alasan yang dikemukakan adalah bahwa Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Segala bentuk demokrasi liberal kemudian digusur, dicap Barat dan dimusuhi hingga menjadi tidak populer dan partai-partai tak bisa berbuat banyak.
Hanya dua hal yang menjadi pilihan bagi partai-partai politik saat itu: menerima Demokrasi Terpimpin dan mau bekerja sama dengan elemen-elemen di dalamnya atau menolak dan terlempar dari percaturan politik secara menyakitkan. PNI, NU, (apalagi) PKI dan beberapa partai kecil lainnya memilih yang pertama sehingga mereka “diperbolehkan” terus terlibat di arena politik. Sementara pimpinan Masyumi dan PSI menolaknya dan mereka harus menerima kenyataan partainya dibubarkan dan banyak di antara anggotanya yang ditangkap.

NU yang diketuai Idham menerima Demokrasi Terpimpin terutama karena alasan politis, yakni mempertahankan posisi NU di tengah percaturan politik nasional. Para pemimpin NU di masa ini menganggap politik adalah sarana utama untuk mewujudkan kepentingan keagamaan dan melayani ummat. Kehilangan tempat di peta politik berarti NU tak bisa mencapai tujuannya, baik sebagai organisasi keagamaan maupun partai politik. Selama masa transisi hingga pelaksanaan Demokrasi Terpimpin partai ini banyak menggunakan politik akomodasi sebagai strategi.

Selain karena pertimbangan-pertimbangan politis, para pemimpin NU menyatakan kewajiban amr ma’ruf nahi mungkar lebih mungkin dilakukan bila berada di dalam sistem. Kesempatan untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah lebih besar jika NU masih diperhitungkan sebagai sebuah kekuatan politik.

Pertimbangan keagamaan lainnya berasal dari Idham Chalid. Dia menyatakan bahwa Demokrasi Terpimpin yang menonjolkan musyawarah mufakat sejalan dengan syu>ra dalam Islam. Idham berpendapat bahwa “pertentangan” di antara partai-partai politik yang sangat khas di era Parlementer tidak diajarkan dalam Islam. Islam tidak mengajarkan pertentangan melainkan menawarkan syu>ra (musyawarah) untuk memecahkan masalah. Kata syu>ra sendiri berarti musyawarah atau dengar pendapat. Seorang pemimpin harus selalu bermusyawarah dengan para ahli (ahl hall wa al aqd) sebelum mengambil keputusan. Di dalam syu>ra yang diharapkan adalah munculnya pendapat-pendapat yang lebih tepat untuk menyelesaikan masalah. Selain itu, diharapkan munculnya solidaritas dari masyarakat yang mencerminkan rasa tanggung jawab bersama. Dengan demikian tidak akan terjadi perdebatan untuk saling mengalahkan. Lagi pula, jika pendapat yang beredar dianggap tidak tepat, seorang pemimpin boleh saja memutuskan lain asalkan tindakannya itu dilandasi rasa tanggung jawab.

Pemikiran Idham ini berbeda dengan rekan-rekannya dari Partai Masyumi. Mereka menolak gagasan Demokrasi Terpimpin karena menganggapnya sebagai sistem yang tidak demokratis. Hamka, seorang tokoh Masyumi misalnya, menyatakan bahwa Demokrasi Terpimpin hanyalah namanya pada lahirnya. Adapun hakikatnya ialah demokrasi funksionil dengan tujuan membulatkan kekuasaan kepada Presiden. “Dalam cara berfikir yang logis, apabila kekuasaan seluruhnya telah berkumpul ke dalam satu tangan, atau total ke dalam satu tangan bernamalah dia “totaliter”, ujarnya.

Sejalan dengan pemikiran tersebut, Hatta juga mengkritik keras tindakan-tindakan Soekarno sebagai “tidak konstitusional” bahkan merupakan “coup d’etat”. “Demokrasi Terpimpin Soekarno”, ujar mantan wakil presiden itu, “mendjadi suatu DIKTATUR jang didukung oleh golongan-golongan tertentu.”

Pemikiran Idham tentang syu>ra yang dianggapnya sejalan dengan Demokrasi Terpimpin inilah yang menarik untuk dicermati. Bukan saja karena fungsi legitimasinya, tetapi terutama karena sebelumnya belum ada yang membicarakan syu>ra dalam konteks seperti ini. Bila sebelumnya kaum intelektual muslim membicarakan syu>ra dalam persinggungannya dengan konsep demokrasi Barat (baca: liberal), maka Idham menelaahnya dalam konteks Demokrasi Terpimpin yang khas Indonesia. Artinya, realitas politik Indonesia era Demokrasi Terpimpin telah membuat Idham memahami konsep syu>ra dari sisi yang lain dari biasanya.

0 komentar:

Posting Komentar