Audit adalah jasa profesi yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik dan dilaksanakan oleh seorang auditor yang sifatnya sebagai jasa pelayanan. Standar Profesi Akuntan Publik mengharuskan dibuatnya laporan disetiap kali melakukan audit. Kantor Akuntan publik dapat menerbitkan berbagai laporan audit, sesuai dengan keadaan. Dalam melakukan audit atas laporan keuangan, auditor tidak dapat memberikan jaminan mutlak (guarantee) bagi klien atau pemakai laporan keuangan lainnya, bahwa laporan keuangan auditan adalah akurat (Mulyadi, 2002:158). Auditor tidak dapat memberikan jaminan mutlak karena ia tidak dapat memeriksa semua transaksi yang terjadi telah dicatat, diringkas, digolongkan dan dikompilasikan secara semestinya kedalam laporan keuangan. jika auditor diharuskan untuk memberikan jaminan mengenai keakuratan laporan keuangan auditan, hal ini tidak mungkin dilakukan karena akan membutuhkan waktu dan biaya yang jauh melebihi manfaat yang dihasilkan. Disamping itu, tidaklah mungkin seorang menyatakan keakuratan laporan keuangan, mengingat laporan keuangan itu sendiri berisi pendapat, estimasi, dan pertimbangan tersebut tidak akurat seratus persen (Mulyadi, 2002 :158).
Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor adalah untuk menyatakan pendapat atas suatu kewajaran semua hal yang material, posisi keuangan hasil usaha dan arus kas yang sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum. Audit dapat dikatakan jujur dan wajar, laporan keuangan tidak perlu benar-benar akurat sepanjang tidak mengandung kesalahan material. Suatu persoalan dikatakan material jika tidak adanya pengungkapan atas salah saji material atau kelalaian dari suatu account dapat mengubah pandangan yang diberikan terhadap laporan keuangan. Materialitas berhubungan dengan judgment, ketika dikaitkan dengan evaluasi resiko pertimbangan inilah yang akan mempengaruhi cara-cara pencapaian tujuan audit, ruang lingkup dan arah pekerjaan terperinci serta disposisi kesalahan dan kelalaian. Dalam perencanaan audit yang harus dipertimbangkan oleh auditor eksternal adalah masalah penetapan tingkat resiko pengendalian yang direncanakan dan pertimbangan awal tingkat materialitas untuk tujuan audit.
Materialitas itu sendiri adalah besarnya nilai yang dihilangkan atau salah saji informasi akuntansi, yang dilihat dari keadaan yang melingkupinya dapat mengakibatkan perubahan atau pengaruh terhadap pertimbangan orang yang meletakan kepercayaan terhadap informasi tersebut, karena adanya penghilangan atau salah saji itu (Mulyadi, 2002 :158). Materialitas adalah dasar penetapan standar auditing tentang standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan. Oleh karena itu, materialitas memiliki pengaruh yang mencakup semua aspek audit dalam audit atas laporan keuangan. Suatu jumlah yang material dalam laporan keuangan suatu entitas tertentu mungkin tidak material dalam laporan keuangan entitas lain yang memiliki ukuran dan sifat yang berbeda. Begitu juga, kemungkinan terjadi perubahan materialitas dalam laporan keuangan entitas tertentu dari periode akuntansi satu keperiode akuntansi yang lain.
Mengapa auditor harus mempertimbangkan dengan baik penaksiran materialitas pada tahap perencanaan audit, karena seorang auditor harus bisa menentukan berapa jumlah rupiah materialitas suatu laporan keuangan kliennya. Jika auditor dalam menentukan jumlah rupiah materialitas terlalu rendah, auditor akan mengkonsumsi waktu dan usaha yang sebenarnya tidak diperlukan, sehingga akan memunculkan masalah yang akan merugikan auditor itu sendiri maupun Kantor Akuntan Publik tempat dimana dia bekerja, dikarenakan tidak efisiennya waktu dan usaha yang digunakan oleh auditor tersebut untuk menentukan jumlah materialitas suatu laporan keuangan kliennya. Sebaliknya jika auditor menentukan jumlah rupiah materialitas terlalu tinggi, auditor akan mengabaikan salah saji yang signifikan sehingga ia memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan yang sebenarnya berisi salah saji material, yang akan dapat menimbulkan masalah yang dapat berupa rasa tidak percaya masyarakat terhadap Kantor Akuntan Publik dimana auditor tersebut bekerja akan muncul karena memberikan pendapat yang ceroboh terhadap laporan keuangan yang berisi salah saji yang material (Mulyadi, 2002: 161).
Auditor menemui kesulitan dalam menetapkan jumlah tingkat materialitas laporan keuangan kliennya. Hal ini disebabkan karena auditor kurang dalam mempertimbangkan masalah lebih saji dan kurang saji, selain itu auditor juga sering menganggap perkiraan tertentu lebih banyak kekeliruannya dari pada perkiraan lainnya sehingga membuat seorang auditor kesulitan dalam menentukan jumlah tingkat materialitas. Disini dibutuhkan seorang auditor yang memiliki sikap profesionalisme yang tinggi untuk menentukan seberapa besar jumlah materialitas yang akan ditetapkan baik dengan menetapkan tingkat materialitas laporan keuangan dengan jumlah yang rendah atau tinggi, sehingga diharapkan dengan profesionalisme auditor yang semakin tinggi akan mampu untuk mempertimbangkan tingkat materialitas semakin baik pula.
Pertimbangan auditor tentang materialitas berupa masalah kebijakan profesional dan dipengaruhi oleh persepsi auditor tentang kebutuhan yang beralasan dari laporan keuangan. Tingkat materialitas laporan keuangan suatu entitas tidak akan sama dengan entitas lain tergantung pada ukuran entitas tersebut. Tanggungjawab auditor adalah menentukan apakah laporan keuangan mengandung kesalahan yang material. Jika auditor menemukan kesalahan yang material, dia akan meminta perhatian klien supaya melakukan tindakan perbaikan. Jika klien menolak untuk memperbaiki laporan keuangan, pendapat dengan kualifikasi atau pendapat tidak wajar akan dikeluarkan oleh auditor, tergantung pada sejauh mana materialitas kesalahan penyajian.
Tanggung jawab inilah yang menuntut auditor harus bisa memeriksa dengan teliti laporan keuangan kliennya, tentunya berdasarkan prinsip akuntansi berterima umum. Contoh kasus yang terjadi adalah kasus yang menimpa Bank Lippo, Kasus yang terjadi adalah penyimpangan yang dilakukan oleh Bank Lippo terhadap Laporan keuangan yang dikeluarkan. Laporan keuangan yang dikeluarkan oleh bank Lippo yang dianggap menyesatkan tenyata berisi banyak sekali kesalahan material. Disini peran auditor sangat dibutuhkan untuk memeriksa laporan keuangan tersebut. Hal tersebut dapat muncul karena adanya omission atau penghilangan informasi fakta material, atau adanya pernyataan fakta material yang salah.
Selain fenomena diatas, muncul issue yang sangat menarik yaitu pelanggaran etika oleh akuntan baik ditingkat nasional maupun internasional. Di Indonesia issue ini berkembang seiring dengan adanya pelanggaran etika baik yang dilakukan oleh akuntan pubik, akuntan intern, maupun akuntan pemerintah. Contoh kasus ini adalah pelanggaran yang melanda perbankkan Indonesia sekitar tahun 2002. Banyak bank yang dinyatakan sehat oleh akuntan publik atas audit laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Perbankkan Indonesia. Ternyata sebagian bank tersebut kondisinya tidak sehat, hal ini dapat terjadi karena auditor memberikan pendapat yang wajar terhadap laporan keungan yang sebenarnya berisi salah saji material dan ini adalah tanggungjawab auditor. Kasus lainnya adalah rekayasa atas laporan keuangan yang dilakukan oleh auditor intern yang banyak dilakukan sejumlah perusahaan Go Public (Winarna dan retnowati, 2004:839).
Penelitian mengenai Profesionalisme auditor sebelumnya telah dilakukan oleh Theresia (2003). Penelitian tersebut mengkaji pengaruh Profesionalisme auditor terhadap pertimbangan tingkat materialitas. Hasil penelitian itu menemukan ada satu variabel profesionalisme auditor yang hasilnya tidak signifikan. Hal tersebut tidak kontradiktif dengan teori yang dikembangkan Kalbers dan Forgaty.
Dengan profesionalisme yang baik, seseorang akan mampu melaksanakan tugasnya meskipun imbalan ekstrinsiknya berkurang, selain itu dengan profesionalisme seorang akan mampu untuk membuat keputusan tanpa tekanan pihak lain, Akan selalu bertukar pikiran dengan rekan sesama profesi, dan selalu beranggapan bahwa yang paling berwenang untuk menilai pekerjaanya adalah rekan sesama profesi sehingga dengan profesionalisme yang tinggi kemampuan dalam mempertimbangkan tingkat materialitas suatu laporan keuangan akan semakin baik pula
Berdasarkan uraian diatas maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang “PENGARUH PROFESIONALISME AUDITOR TERHADAP PERTIMBANGAN TINGKAT MATERIALITAS DALAM PROSES PENGAUDITAN LAPORAN KEUANGAN” ( Studi empiris pada Auditor di KAP Kota Semarang ).
0 komentar:
Posting Komentar