Pages

Minggu, 12 Juli 2015

Kedudukan Anak Angkat terhadap Harta Warisan dalam Hukum Adat Jawa dan KHI (AI-9)

Anak angkat adalah bagian dari segala tumpuhan dan harapan kedua orang tua (ayah dan ibu) sebagai penerus hidup. Mempunyai anak merupakan tujuan dari adanya perkawinan untuk menyambung keturunan serta kelestarian harta kekayaan. Mempunyai anak adalah kebanggaan dalam keluarga. Namun, demikian tujuan tersebut terkadang tidak dapat tercapai sesuai dengan harapan. Beberapa pasangan hidup, tidaklah sedikit dari mereka mengalami kesulitan dalam memperoleh keturunan. Sedang keinginan untuk mempunyai anak nampaknya begitu besar. sehingga kemudian di antara merekapun ada yang mengangkat anak.

Pengangkatan anak terbagi dalam dua pengertian, yaitu: pertama, pengangkatan anak dalam arti luas. Ini menimbulkan hubungan nasab sehingga ada hak dan kewajiban selayaknya antara anak sendiri terhadap orang tua sendiri. kedua, ialah pengangkatan anak dalam arti terbatas. yakni pengangkatan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri dan hubungan antara anak yang diangkat dan orang tua yang mengangkat hanya terbatas pada hubungan sosial saja.

Di Indonesia, ada tiga sistem hukum yang berlaku dan mengatur permasalahan tentang pengangkatan anak. Ketiga sistem hukum itu adalah hukum Islam, hukum Adat dan hukum Barat. Untuk sementara pembahasan mengenai hukum Barat tidak kami sebutkan di sini, melainkan lebih dikonsentrasikan antara hukum Islam dan hukum Adat di Indonesia.
Hukum Islam sebagai satu pranata sosial memiliki dua fungsi; pertama, sebagai kontrol sosial dan kedua, sebagai nilai baru dan proses perubahan sosial. Jika yang pertama hukum Islam ditempatkan sebagai blue-print atau cetak biru Tuhan yang selain sebagai kontrol juga sekaligus sebagai social engineering terhadap keberadaan suatu komunitas masyarakat. Sementara yang kedua, hukum lebih merupakan produk sejarah yang dalam batas-batas tertentu diletakkan sebagai justifikasi terhadap tuntutan perubahan sosial, budaya, dan politik. Oleh karena itu, dalam konteks ini, hukum Islam dituntut akomodatif terhadap persoalan umat tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasarnya. Sebab kalau tidak, besar kemungkinan hukum Islam akan mengalami kemandulan fungsi, atau meminjam istilah Abdurrahman Wahid, fosiliasi, bagi kepentingan umat. Karena itu apabila para pemikir hukum tidak memiliki kesanggupan atau keberanian untuk mereformulasi dan mengantisipasi setiap persoalan yang muncul dalam masyarakat dan mencari penyelesaian hukumnya, maka hukum Islam akan kehilangan aktualitasnya. Sehingga kemudian, sebagai realisasi dari semua itu dipandang perlu untuk diadakan pembaharuan Hukum Islam seperti telah diwujudkan dalam bentuk Kompilasi Hukum Islam atau dikenal KHI.

KHI Sesuai Inpres no.1 Tahun 1991 sebagaimana termaktub dalam dictumnya adalah perintah kepada Menteri Agama untuk menyebarluaskan Kompilasi Hukum Islam. Tujuannya ialah untuk digunakan oleh Instansi pemerintah dan masyarakat yang memerlukannya.

Sementara itu, hukum adat atas kedudukannya dalam tata hukum nasional Indonesia merupakan hukum tidak tertulis yang berlaku sepanjang tidak menghambat terbentuknya masyarakat sosialis Indonesia dan menjadi pengatur-pengatur hidup bermasyarakat. Di dalam hukum adat terdapat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang berbagai masalah, termasuk mengenai pengangkatan anak.

Anak angkat, di dalam hukum adat diartikan sebagai suatu ikatan sosial yang sama dengan ikatan kewangsaan biologis. Anak angkat dalam hukum adat mendapat kedudukan yang hampir sama dengan anak sendiri, yaitu dalam hal kewarisan dan perkawinan. Namun sebaliknya, dalam hukum Islam tidak demikian. Hukum Islam secara tegas melarang adanya pengangkatan anak yang mengakibatkan hubungan nasab antara anak angkat dengan orang tua angkat dan tidak pula menyebabkan hak waris. Hal ini diterangkan dalam firman All`h SWT.

وماجعل ادعياءكم ابناءكم، ذلكم قولكم بافواهكم, والله يقول الحق وهويهدي السبيل.

ادعوهم لابائهم هواقسط عندالله, فان لم تعلموااباءهم فاخوانكم في الدين ومواليكم.

ماكان محمدابااحدمن رجالكم ولكن رسول الله وخاتم النبين.

Akan tetapi, berkaitan dengan permasalahan dalam penelitian ini, bahwa pengangkatan anak telah dilakukan dengan cara dan motivasi yang berbeda-beda, sejalan dengan sistem hukum dan perasaan hukum yang hidup serta berkembang di dalam masyarakat yang bersangkutan.

Kenyataan tersebut dapat dilihat antara lain dalam KHI disebutkan bahwa anak angkat adalah anak yang dalam hal pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawab dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan. Pengangkatan anak yang dimaksud bertujuan untuk menolong atau sekedar meringankan beban hidup bagi orang tua kandung. Sedang, pengangkatan anak juga sering dilakukan dengan tujuan untuk meneruskan keturunan bilamana dalam suatu perkawinan tidak memperoleh keturunan. Ada pula yang bertujuan sebagai pancingan seperti di Jawa khususnya. Menurut istilah adat tersebut, dengan mengangkat anak, keluarga tersebut akan dikaruniai anak kandung sendiri. Disamping itu ada yang disebabkan oleh rasa belas kasihan terhadap anak yang menjadi yatim piatu atau disebabkan oleh keadaan orang tuanya yang tidak mampu untuk memberi nafkah. Keadaan demikian, kemudian berlanjut pada permasalahan mengenai pemeliharaan harta kekayaan (harta warisan) baik dari orang tua angkat maupun orang tua asal (kandung). Sedang cara untuk meneruskan pemeliharaan harta kekayaan inipun dapat dilakukan melalui berbagai jalur sesuai dengan tujuan semula.

Hal-hal tersebut di atas, mdmbuat penyusun ingin melihat lebih jauh makna filosofis yang terkandung dari adanya pengangkatan anak yang karena keber`daannya, baik hukum adat Jawa maupun KHI memberikan hak kepada anak angkat untuk mendapatkan harta dari orang tua angk`t.

0 komentar:

Posting Komentar