Pembangunan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan. Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas dan peran sertanya dalam penbangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Suratin (2004:5) berpendapat “Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja atau buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tidak diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkankesejahteraan pekerja atau buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha”.
Pembinaan hubungan industrial sebagai bagian dari pembangunan ketenagakerjaan diarahkan untuk terus mewujudkanhubungan industial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Untuk itu, pengakuandan penghargaan terhadap hak asasi manusia sebagaimana dituangkan dalam TAP MPR No.XVII/MPR/1998, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28, serta Undang- Undang Nomor 21 tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh agar diwujudkan. Dalam bidang ketenagakerjaan, Peraturan perundang-undangan diatas merupakantonggak utama dalam menegakan demokrasi ditempat kerja. Penegakan demokrasi ditempat kerja diharapkan dapat mendorongpartisipasi yang optimal dari seluruh tenaga kerja dan pekerja atau buruh Indonesia untuk membangunnegara Indonesia yang dicita-citakan.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang diadakan antara serikat pekerja/serikat buruhatau beberapa beberapa serikat pekerja yang telah terdaftar padaDepartemen Tenaga Kerja dengan Pengusahaatau perkumpulan pengusaha yang berbadan hukum, yang pada umumnya atau semata-mata memuat syarat-syarat kerja yang harus diperhatikan dalam perjanjian kerja. Dengan demikian Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan suatu peraturan induk atau peratuan dasar bagi perjanjian kerja, baik terhadap perjanjian kerja yang sudah diselenggarakan maupun yang akan diselenggarakan, ini berarti setiap Perjanjian Kerja yang dibuat oleh pengusaha dan pekerja/buruh tidak boleh bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama. Jika terjadi pertentangan antara Perjanjian Kerja dengan Perjanjian Kerja Bersama maka perjanjian kerja tersebut dinyatakan batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (Pasal 127 dan 128 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan).
Dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama, perhatian utama Serikat Pekerja atau Serikat Buruh adalah mendapatkan di lapangan hak-hak karyawan yang telah diberi oleh managemen dalam dokumen perjanjian. Perhatian utama managemen adalah mempertahankan haknya untuk mengelolahperusahaan dan agar kegiatan-kegiatan perusahaan berjalan efektif (Simamora 2001: 723). Sering kali dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama tidak sesuai dengan apa yang tertulis dalam perjanjian, tidak terlaksananya PKB baik yang dilakukan oleh Pengusaha maupun Pekerja berdampak pada terjadinya perselisihan hubungan industrial, baik terjadi karena perbedaan penafsiran pasal-pasal yang ada dalam PKB maupuan karena ketidakmanpuan para pihak untuk melaksanakan isi PKB.
Keadaan tersebut diatas menjadi penghalang terciptanya hubungan kerja yang harmonis, nyaman dan dinamis. Hubungan Industrial yang harmonis, nyaman dan dinamis antara pekerja dengan pengusaha akan berdampak pada peningkatan produktifitas kerja serta peningkatan kesejahteraan pekerja, sebagai implementasi dari hubungan industrial yang harmonis adalah pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama dengan sebaik- baiknya. PT Perkebunan Nusantara IX (Persero) sebagaiBadan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakansalah satu pelakuekonomi nasional disamping usaha swasta dan koperasi. SebagaiBadan Usaha MilikNegara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara IX (Persero)merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari dalam negeri.Mengingat begitu pe nting dan strategis peranan PT Perkebunan Nusantara sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara maka diperlukan suatu lingkungan kerjayang harmonis, nyaman dan dinamis sehingga produktifitas meningkat yang berdampak pula pada peningkatan pendapatan Negara.
Berdasarkan uraian tersebut diatas peneliti tertarik untuk meneliti bagaimana pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pabrik Kebun Getas PT Perkebunan Nusantara IX Divisi Tanaman Tahunan
0 komentar:
Posting Komentar